‎ ‎Times Akurat News ‎ ‎Akuratimes.com homepage TIMES AKURAT NEWS ‎ ‎ ‎  ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ Display a test ad Display a test ad Display a test ad
Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
BeritaPemerintahan

Lampung Menjerit, Dana Bagi Hasil 2026 Dipangkas Rp 471 Miliar, Tanggamus Paling Terpukul

5538
×

Lampung Menjerit, Dana Bagi Hasil 2026 Dipangkas Rp 471 Miliar, Tanggamus Paling Terpukul

Sebarkan artikel ini
Lampung Menjerit, Dana Bagi Hasil 2026 Dipangkas Rp 471 Miliar, Tanggamus Paling Terpukul

Lampung Menjerit, Dana Bagi Hasil 2026 Dipangkas Rp 471 Miliar, Tanggamus Paling Terpukul

 

LAMPUNG, TIMES AKURAT NEWS – Potensi pembangunan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung terancam akibat pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2026. Total pemotongan mencapai Rp 471 miliar, atau anjlok drastis hingga 64 persen dibandingkan tahun 2025.

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

Penurunan signifikan ini membuat total alokasi DBH untuk seluruh entitas pemerintahan di Lampung (provinsi, kota, dan kabupaten) hanya tersisa Rp 71,78 miliar di tahun 2026. Angka ini merosot tajam dari pagu DBH 2025 yang mencapai Rp 188,24 miliar.

Tanggamus Paling Terpukul, Kehilangan Rp 41 Miliar

Kabupaten Tanggamus menjadi daerah yang paling terpukul oleh kebijakan pemangkasan ini. Dari pagu DBH 2025 sebesar Rp 75 miliar, alokasi untuk Tanggamus di tahun 2026 dipangkas menjadi hanya Rp 33 miliar. Artinya, Kabupaten Tanggamus harus kehilangan potensi anggaran sebesar Rp 41,02 miliar.

Penurunan drastis ini diprediksi akan menimbulkan tantangan serius bagi pemerintah daerah dalam mendanai program-program prioritas, terutama yang selama ini bergantung pada dana transfer dari pusat.

Baca Juga: Disbunnak Tanggamus Serbu Dua Kelurahan, Puluhan Anjing dan Kucing Divaksin Rabies Gratis

Apa Itu Dana Bagi Hasil (DBH)?

Dana Bagi Hasil (DBH) adalah komponen vital dari dana transfer ke daerah, bersumber dari pendapatan APBN. Dana ini dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan pajak atau sumber daya alam (SDA) yang dihasilkan di wilayah tersebut.

Tujuannya adalah untuk menciptakan keseimbangan fiskal vertikal antara pemerintah pusat dan daerah, serta mengakomodasi kebutuhan daerah dalam menjalankan otonomi.

Jenis-jenis DBH meliputi:

  • DBH Pajak: Meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), dan Cukai Hasil Tembakau.
  • DBH Sumber Daya Alam (SDA): Meliputi sektor Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi, dan Perikanan.

Pemangkasan DBH ini menuntut setiap pemerintah daerah di Lampung untuk segera menyusun ulang perencanaan dan prioritas anggaran mereka. Strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efisiensi belanja menjadi sangat krusial agar pembangunan dan pelayanan publik tidak terganggu

TIMES AKURAT NEWS akan terus mengawal bagaimana pemerintah daerah di Lampung, khususnya Tanggamus, merespons pemangkasan anggaran yang signifikan ini.(*) Lampung Menjerit, Dana Bagi Hasil 2026 Dipangkas Rp 471 Miliar, Tanggamus Paling Terpukul

Example 120x600
082373824496
𝐆𝐠. 𝐒𝐚𝐤𝐭𝐢 𝐍𝐨.40, 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐛𝐚𝐲𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐊𝐞𝐝𝐚𝐭𝐨𝐧, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫 𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠, 35148, Indonesia
error: Content is protected !!
‎ ‎ ‎   ‎ ‎      ‎ ‎ ‎ ‎ ‎