‎ ‎Times Akurat News ‎ ‎Akuratimes.com homepage TIMES AKURAT NEWS ‎ ‎ ‎  ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ Display a test ad Display a test ad Display a test ad
Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
KorupsiBeritaFeed GNHukum dan KriminalPemerintahanPendidikan

Dugaan Korupsi Disdik Lampung Selatan: Modus Pecah Paket Hingga Temuan BPK Capai Miliaran Rupiah

8753
×

Dugaan Korupsi Disdik Lampung Selatan: Modus Pecah Paket Hingga Temuan BPK Capai Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Disdik Lampung Selatan: Modus Pecah Paket Hingga Temuan BPK Capai Miliaran Rupiah
Pimpinan Dinas Pendidikan Lampung Selatan dari masa ke masa, Asep Jamhur (kiri) Darmawan (Tengah) dan Syaifulloh (kanan), di tengah pusaran skandal dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa serta temuan BPK RI. (Ilustrasi/TIMES AKURAT NEWS)

KALIANDA, LAMPUNG SELATAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan tengah menjadi sorotan tajam menyusul terungkapnya dugaan praktik korupsi sistematis dan masif pada tata kelola anggaran tahun 2024 dan 2025. Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) serta temuan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat serangkaian rekayasa pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

Investigasi membongkar setidaknya empat modus operandi yang diduga kuat digunakan untuk merampok uang negara, melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran, hingga kelompok kerja unit layanan pengadaan.

Pelanggaran paling kasat mata terjadi pada eksekusi puluhan paket pekerjaan konstruksi fisik. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, batas maksimal metode Pengadaan Langsung (PL) untuk konstruksi adalah Rp 200 juta. Namun, Disdik Lampung Selatan diketahui mengunci sejumlah proyek dengan pagu nyaris Rp 400 juta menggunakan metode PL tanpa tender.

Beberapa proyek tersebut antara lain rehabilitasi ruang kelas di SDN 5 Pardasuka senilai Rp 400 juta, SDN 1 Banjar Negeri sebesar Rp 399,9 juta, hingga SDN 2 Bakauheni senilai Rp 399,8 juta. Praktik ini dinilai sebagai “penunjukan langsung tersembunyi” untuk memuluskan langkah pemborong titipan dan menghindari persaingan sehat melalui lelang terbuka.

Guna menghindari jerat kewajiban tender, Disdik Lampung Selatan juga disinyalir melakukan praktik pemecahan paket pekerjaan (project splitting). Hal ini terlihat jelas pada program pembangunan toilet (jamban) Sekolah Dasar di berbagai lokasi, seperti di SDN 1 Mekarmulya dan SDN 3 Tanjung Agung.

Puluhan proyek tersebut dipatok dengan nilai seragam dan mepet, yakni Rp199.500.000 per titik. Modus memecah proyek dengan selisih hanya Rp 500 ribu dari batas wajib tender ini diduga kuat sebagai skema “arisan paket” untuk membagi-bagikan proyek kepada kerabat pejabat atau tim sukses.

Pada proyek berskala besar yang wajib ditenderkan, kecurangan diduga dilakukan melalui skema pasca-kualifikasi diskriminatif. Proyek kerap dilabeli status “Tender Gagal” lalu ditender ulang untuk mematikan persaingan. Ujungnya, proyek dimenangkan oleh pihak tertentu dengan nilai kontrak yang nyaris menyentuh Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Sebagai contoh, proyek rehabilitasi SDN 1 Karya Tunggal dengan HPS Rp 486,2 juta, dimenangkan dengan nilai kontrak Rp 483,2 juta—selisihnya hanya sekitar 0,6 persen. Hal serupa terjadi di SDN 2 Totoharjo dan SDN 1 Bandarejo. Pola asimetri informasi ini diduga menguntungkan kontraktor kroni sekaligus membuka ruang bagi penggelembungan dana (mark-up).

Kebocoran anggaran tidak berhenti pada proyek fisik. Pada pos swakelola, terdapat alokasi dana tidak rasional, di antaranya belanja honorarium penanggung jawab pengelola keuangan yang mencapai Rp 3,6 miliar, serta jasa tenaga administrasi sebesar Rp 2,2 miliar.

Bobroknya tata kelola ini divalidasi oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Mei 2025. BPK mengungkap adanya kekurangan volume serta ketidaksesuaian spesifikasi (seperti ketebalan rangka baja ringan) pada 55 paket pembangunan gedung pendidikan. Defisit fisik ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,626 miliar yang melibatkan 33 entitas perusahaan. Selain itu, BPK juga menemukan dugaan pertanggungjawaban fiktif pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) senilai Rp 253,4 juta di belasan sekolah.

Hingga saat ini, baik di era kepemimpinan Kepala Dinas Asep Jamhur maupun Kepala Dinas Pendidikan saat ini, Syaifulloh, M.Pd., belum ada keterbukaan maupun penindakan tegas dari pengawasan internal terkait penyelesaian kelebihan bayar tersebut. Sikap bungkam birokrasi ini memicu desakan publik agar aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera mengambil alih penyelidikan dan menyeret para aktor intelektual ke ranah pro-justitia.(*Red)Dugaan Korupsi Disdik Lampung Selatan: Modus Pecah Paket Hingga Temuan BPK Capai Miliaran Rupiah

Example 120x600

Times Akurat News menyajikan berita terbaru dan terakurat dari Provinsi Lampung dan Sekitarnya. Kami berfokus pada informasi politik, ekonomi, dan teknologi terkini yang dapat Anda percayai. ‎

𝐆𝐠. 𝐒𝐚𝐤𝐭𝐢 𝐍𝐨.40, 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐛𝐚𝐲𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐊𝐞𝐝𝐚𝐭𝐨𝐧, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫 𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠, 35148, Indonesia
Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu24:00 PM
𝐓𝐈𝐌𝐄𝐒 𝐀𝐊𝐔𝐑𝐀𝐓 𝐍𝐄𝐖𝐒
ISO-3166 Alpha-2
error: Content is protected !!
‎ ‎ ‎   ‎ ‎      ‎ ‎ ‎ ‎ ‎