Sebut Kental Manis Bukan Susu, Dinkes Pringsewu Dorong Regulasi Khusus Lindungi Gizi Anak
PRINGSEWU, Akuratimes.com – Fenomena konsumsi kental manis yang salah kaprah di tengah masyarakat memantik perhatian serius Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Demi melindungi pemenuhan gizi anak dari ancaman jangka panjang, Dinkes bersiap mendorong penerbitan regulasi khusus di tingkat pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, Ali Subagiyo, menyoroti bahaya laten kental manis yang dampaknya sering diabaikan karena tidak langsung terlihat. Secara tegas, ia mengibaratkan kebiasaan mengonsumsi produk tinggi gula ini menyerupai candu rokok—sama-sama sulit dihilangkan dari rutinitas masyarakat.
Ironisnya, jika kampanye bahaya rokok sudah tertanam kuat, kental manis justru masih sering dipuja dan dianggap sebagai asupan bergizi untuk masa pertumbuhan anak.
“Tantangannya di situ. Kental manis dipahami masyarakat sebagai sesuatu yang bagus. Padahal ini bukan susu, melainkan krimer. Ekspektasi masyarakat saat memberikan itu agar anak mendapat gizi, padahal realitanya tidak demikian,” tegas Ali Subagiyo di sela-sela agenda edukasi gizi bersama Majelis Kesehatan Pimpinan Pusat (Makes PP) ‘Aisyiyah dan Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) di Bandarlampung, Selasa.
Ali menjelaskan, miskonsepsi bahwa kental manis setara dengan susu pertumbuhan telah telanjur mengakar kuat menjadi budaya. Faktor harga yang murah serta aksesibilitas yang sangat mudah di warung-warung pedesaan menjadi katalisator utama langgengnya kebiasaan keliru ini. Di sisi lain, harga susu pertumbuhan riil yang direkomendasikan medis relatif tinggi dan sulit dijangkau secara rutin oleh masyarakat kelas bawah.
“Kalau turun ke daerah, anak kecil yang belum lancar berbicara pun bisa membeli sendiri ke warung asal membawa uang. Kebiasaan ini sudah terbentuk lama,” bebernya.
Menghadapi masifnya peredaran produk tersebut, Ali menegaskan perlunya sinergi yang berkelanjutan dari berbagai pihak. “Ini adu kesabaran. Produsen terus berkampanye memasarkan produknya, maka kami juga harus sabar dan tak henti mengampanyekan edukasi yang benar,” imbuhnya.
Merespons urgensi di lapangan, Dinkes Pringsewu kini tengah mengkaji peluang strategis untuk membawa isu perlindungan gizi anak ini ke tingkat kebijakan yang lebih tinggi. Kehadiran regulasi spesifik dari kepala daerah dinilai mutlak diperlukan sebagai payung hukum guna menekan konsumsi kental manis pada anak balita dan memutus mata rantai masalah gizi di Pringsewu. (*) 















