Bedah APBD Pringsewu, BPKAD Lampung Pastikan Pengelolaan Anggaran Tepat Sasaran dan Transparan
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus memperketat pengawasan dan akuntabilitas tata kelola keuangan di tingkat kabupaten/kota. Terkini, BPKAD menggelar Rapat Evaluasi Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang secara khusus membedah realisasi anggaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Berlangsung di Ruang Rapat Lantai III BPKAD Provinsi Lampung pada Rabu (15/7/2026), agenda strategis ini dipimpin langsung oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM). Turut hadir mengawal jalannya evaluasi, Kepala BPKAD Provinsi Lampung beserta Kepala Bidang Evaluasi dan Pembinaan APBD Kabupaten/Kota dan Investasi.
Forum evaluasi ini tidak sekadar menjadi agenda formalitas birokrasi. Seluruh dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu dibedah dan ditelaah secara mendetail. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pengelolaan setiap rupiah keuangan daerah berjalan efektif, tertib administrasi, serta patuh terhadap koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menyoroti angka-angka dalam draf pertanggungjawaban, rapat ini juga menjadi arena diskusi dan pertukaran informasi lintas sektoral. Berbagai isu strategis yang berpotensi memengaruhi stabilitas dan postur pengelolaan keuangan daerah di wilayah Pringsewu turut menjadi sorotan utama dalam pembahasan.
Langkah evaluasi ketat yang dilakukan oleh BPKAD ini merupakan manifestasi dari komitmen Pemprov Lampung dalam mengawal akuntabilitas publik. Tujuannya jelas: mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan (good governance), khususnya dalam menjaga integritas sektor keuangan di seluruh wilayah Provinsi Lampung. (*) 















