BPK Temukan 62 Tambang Bermasalah di Lampung, Kadis ESDM Blak-blakan Jawab Isu Setoran Bulanan
Bandar Lampung – Temuan terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung memicu sorotan tajam publik. BPK mencatat sedikitnya 62 perusahaan pertambangan di Lampung telah habis masa izinnya namun meninggalkan setumpuk masalah, mulai dari kewajiban reklamasi yang diabaikan hingga jaminan bank yang kedaluwarsa.
Situasi ini sempat memunculkan stigma bahwa Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung terkesan ‘lepas tangan’ dan membiarkan kerusakan lingkungan pascatambang.
Dalam Laporan BPK, pelanggaran puluhan perusahaan tambang tersebut dirinci sebagai berikut:
29 perusahaan (pemegang 31 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP): Izin berakhir tanpa ada laporan pelaksanaan reklamasi.
22 perusahaan (pemegang 31 IUP OP): Izin habis namun belum menyampaikan laporan pelaksanaan pascatambang.
12 perusahaan: Menempatkan jaminan reklamasi berupa bank garansi yang sudah jatuh tempo seiring habisnya masa izin.
Menanggapi rapor merah dari BPK tersebut, Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Budhi Darmawan, akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi terbuka, Minggu (12/7/2026).
Budhi menepis anggapan bahwa aktivitas puluhan tambang berizin mati tersebut luput dari pengawasan instansinya. Menurutnya, masalah utama di lapangan adalah perusahaan-perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi dan menghilang bak ditelan bumi.
“Yang benar bukan tidak terdeteksi oleh kami. Beberapa perusahaan yang sudah habis masa berlaku izinnya itu tidak dapat dihubungi lagi karena memang sudah lama tidak beroperasi. Di lapangan pun sudah tidak ada kegiatan, bahkan ada yang dari awal mendapat izin tidak pernah beroperasi sama sekali,” jelas Budhi.
Meski demikian, Budhi menegaskan bahwa Dinas ESDM tidak tinggal diam. Pihaknya mengaku terus berupaya memperketat kepatuhan pengusaha tambang terkait dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
“Untuk perusahaan yang telah habis masa izinnya, sudah kami berikan surat peringatan keras untuk melaksanakan reklamasi. Kami juga telah secara resmi melaporkan masalah ini ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI di Jakarta,” tegasnya.
Budhi menepis anggapan bahwa aktivitas puluhan tambang berizin mati tersebut luput dari pengawasan instansinya. Menurutnya, masalah utama di lapangan adalah perusahaan-perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi dan menghilang bak ditelan bumi.
“Yang benar bukan tidak terdeteksi oleh kami. Beberapa perusahaan yang sudah habis masa berlaku izinnya itu tidak dapat dihubungi lagi karena memang sudah lama tidak beroperasi. Di lapangan pun sudah tidak ada kegiatan, bahkan ada yang dari awal mendapat izin tidak pernah beroperasi sama sekali,” jelas Budhi.
Meski demikian, Budhi menegaskan bahwa Dinas ESDM tidak tinggal diam. Pihaknya mengaku terus berupaya memperketat kepatuhan pengusaha tambang terkait dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
“Untuk perusahaan yang telah habis masa izinnya, sudah kami berikan surat peringatan keras untuk melaksanakan reklamasi. Kami juga telah secara resmi melaporkan masalah ini ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI di Jakarta,” tegasnya.
Di tengah carut-marutnya pengawasan tambang ini, berhembus kabar tak sedap yang menyebutkan bahwa perusahaan tambang yang telah habis izinnya tetap bisa beroperasi lantaran memberikan ‘setoran bulanan’ alias suap kepada oknum pejabat di Dinas ESDM.
Terkait tudingan miring tersebut, Budhi Darmawan membantahnya dengan tegas.
“Tidak benar ada setoran bulanan itu! Baik dari perusahaan yang masih aktif, apalagi yang sudah habis masa izinnya. Informasi tersebut sama sekali tidak benar,” sergahnya.
Ke depan, Budhi berjanji Dinas ESDM Provinsi Lampung akan menjadikan kepatuhan pengusaha tambang sebagai prioritas utama. Langkah ini difokuskan agar seluruh pemegang IUP mematuhi kewajiban lingkungan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat Lampung tidak hanya diwarisi kerusakan alam pascatambang. (*) 















