‎ ‎Times Akurat News ‎ ‎Akuratimes.com homepage TIMES AKURAT NEWS ‎ ‎ ‎  ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ Display a test ad Display a test ad Display a test ad
Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
KorupsiBeritaFeed GNHukum dan KriminalPemerintahan

Dugaan Korupsi Pendataan PBB, Kejari Pringsewu Tahan Ali Alhamidi dan Andi Diono

7655
×

Dugaan Korupsi Pendataan PBB, Kejari Pringsewu Tahan Ali Alhamidi dan Andi Diono

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Pendataan PBB, Kejari Pringsewu Tahan Ali Alhamidi dan Andi Diono
Mantan Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Ali Alhamidi, serta Direktur PT Geo Mosaic, Andi Didiono saat digiring ke mobil tahanan. Foto.Ist

Dugaan Korupsi Pendataan PBB, Kejari Pringsewu Tahan Ali Alhamidi dan Andi Diono

 

Pringsewu, Akuratimes.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi pendataan Surat
‎Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan Tahun Anggaran 2021-2022. Keduanya diduga terlibat dalam kegiatan fiktif dan penggelembungan anggaran yang menyebabkan kerugian negara
‎sekitar Rp1,1 miliar.


‎Dua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Ali Alhamidi, serta Direktur PT Geo Mosaic, Andi Didiono. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Pringsewu mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya.


‎Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat AP Pardede, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan jasa konsultasi pendataan SPPT PBB Perdesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

 

‎”Saudara Andi Didiono alias AD merupakan Direktur PT Geo Mosaic yang bertindak sebagai pihak ketiga dalam pekerjaan tersebut,” kata Anggiat, Rabu (15/7/2026).
‎Menurut Anggiat, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan kegiatan fiktif dan praktik mark up anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

 

Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp1,1 miliar. “Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, kami memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup sehingga status keduanya ‎ditingkatkan menjadi tersangka,” ujarnya.

Usai penetapan tersangka, Ali Alhamidi dan Andi Didiono langsung mengenakan rompi tahanan dan dibawa menggunakan kendaraan operasional Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu. Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (*) Dugaan Korupsi Pendataan PBB, Kejari Pringsewu Tahan Ali Alhamidi dan Andi Diono

Example 120x600

Times Akurat News menyajikan berita terbaru dan terakurat dari Provinsi Lampung dan Sekitarnya. Kami berfokus pada informasi politik, ekonomi, dan teknologi terkini yang dapat Anda percayai. ‎

𝐆𝐠. 𝐒𝐚𝐤𝐭𝐢 𝐍𝐨.40, 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐛𝐚𝐲𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐊𝐞𝐝𝐚𝐭𝐨𝐧, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫 𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠, 35148, Indonesia
Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu24:00 PM
𝐓𝐈𝐌𝐄𝐒 𝐀𝐊𝐔𝐑𝐀𝐓 𝐍𝐄𝐖𝐒
ISO-3166 Alpha-2
error: Content is protected !!
‎ ‎ ‎   ‎ ‎      ‎ ‎ ‎ ‎ ‎