BANDAR LAMPUNG — Upaya bersih-bersih dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di Provinsi Lampung terus berlanjut. Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar Senin (30/3/2026), dewan secara resmi mengesahkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait kinerja dan kepatuhan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela, yang hadir langsung di ruang sidang, menegaskan komitmen eksekutif untuk menindaklanjuti seluruh masukan dari panitia khusus (Pansus) DPRD. Kehadiran Wagub Jihan menjadi bukti nyata sinergi harmonis antara Pemprov dan DPRD dalam mewujudkan birokrasi yang transparan dan akuntabel.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, berlangsung dinamis. Giri menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan dewan bukan semata-mata kritik, melainkan bentuk dukungan agar Pemprov berlari lebih kencang.
“Kami ingin menyampaikan ke Pak Gubernur dan Bu Wagub beserta jajaran, bahwa kita mendukung penuh dalam rangka good governance. Bagaimana perbaikan ini terus dilakukan, termasuk optimalisasi sistem MCP KPK,” ujar Ahmad Giri Akbar usai mengetuk palu pengesahan.
Bagi Pemprov Lampung yang memosisikan diri sebagai mitra sejajar (equal partnership), rekomendasi ini langsung ditangkap sebagai instruksi taktis, baik untuk langkah korektif maupun preventif sistemik ke depannya.
Berdasarkan hasil telisik Pansus, terdapat tujuh poin rekomendasi umum yang siap dieksekusi tancap gas oleh Pemprov Lampung. Beberapa di antaranya menyasar langsung “penyakit lama” birokrasi dan pengelolaan aset daerah:
Bentuk Tim Audit Terpadu: Mempercepat penyelesaian temuan BPK agar tidak menumpuk menjadi tunggakan tahunan.
Pertajam Taring Inspektorat: Memaksimalkan pengawasan internal berbasis risiko melalui penguatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Upgrade Kapasitas SDM Keuangan: Memberikan pelatihan dan sertifikasi bagi aparatur pengelola uang rakyat.
Reformasi Pengadaan Barang & Jasa: Menutup celah kebocoran dengan menata ulang sistem belanja daerah agar lebih berkualitas dan tepat sasaran.
Ultimatum Penagihan Kerugian Daerah: Pemprov akan bersikap “tangan besi” menagih pengembalian kerugian daerah kepada pihak ketiga. Sanksi administrasi tegas menanti bagi mereka yang membandel.
Sistem Informasi Pangan Terintegrasi: Menyusun regulasi baru untuk merespons isu ketahanan dan gizi pangan di Provinsi Lampung secara real-time.
Operasi Penyelamatan PT LJU: Ini menjadi salah satu poin paling disorot. Pemprov akan melakukan restrukturisasi komprehensif terhadap BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) yang tengah dalam kondisi kritis, agar kembali sehat dan mampu menyuntikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketujuh rekomendasi strategis ini resmi berlaku sejak tanggal ditetapkan. Lewat sinergi kuat ini, publik menaruh harapan besar bahwa Sai Bumi Ruwa Jurai akan segera bertransformasi menjadi provinsi dengan tata kelola pemerintahan yang bersih, lincah, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyatnya. (***) 















