Kiprah Gemilang BPKAD Pringsewu 2026: Mengubah Turbulensi Fiskal Menjadi Inovasi Pelayanan Publik
(AKURATIMES.COM) –ย Tahun 2026 dibuka dengan tantangan makro-fiskal yang sangat terjal bagi Pemerintah Kabupaten Pringsewu akibat kontraksi atau penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menyentuh angka Rp148 miliar. Namun, di bawah kepemimpinan Olpin Putra, S.H., M.H., Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) justru merespons guncangan tersebut dengan tingkat resiliensi yang luar biasa. Alih-alih melakukan pemotongan terhadap program bantuan sosial, pemerintah daerah melakukan restrukturisasi fundamental dan efisiensi berbasis prioritas demi menjaga kelangsungan program pro-rakyat.
Sebagai jalan keluar cerdas untuk menambal defisit tersebut, BPKAD Pringsewu meluncurkan program “Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah” pada pertengahan Februari 2026. Menyadari bahwa menaikkan pajak akan memukul daya beli masyarakat, BPKAD memilih untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menyewakan aset-aset yang selama ini telantar. Langkah ini bukan sekadar upaya administratif, melainkan strategi yang menguntungkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memberikan mereka akses terhadap lahan usaha yang strategis dengan harga sewa yang rasional.
Sadar bahwa penertiban lahan rawan memicu sengketa, BPKAD membentengi inovasi tersebut dengan sinergi hukum yang presisi. Pada tanggal 11 Maret 2026, instansi ini resmi menjalin kemitraan melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pringsewu di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Melalui instrumen ini, BPKAD mendapat perlindungan langsung dari Jaksa Pengacara Negara untuk menghadapi oknum mafia tanah maupun pihak penyewa yang wanprestasi, sehingga kedaulatan aset negara tetap terjaga.
Transformasi yang dibawa Olpin Putra tidak hanya menyentuh aspek tata kelola aset, tetapi juga berfokus pada sisi humanis di internal birokrasi. Dalam merespons dinamika pengangkatan pegawai baru, BPKAD menyelaraskan manajemen kas daerah agar pencairan gaji tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026 dapat dilakukan serentak dengan ASN/PNS reguler pada setiap awal bulan. Kebijakan penggajian yang adil ini dirancang untuk menghapus disparitas kelas di lingkungan birokrasi, yang secara langsung berdampak pada peningkatan motivasi dan dedikasi aparatur pelayan publik.
Dedikasi pada integritas operasional tersebut bermuara pada capaian kepatuhan akuntansi yang mengesankan. Pada tanggal 31 Maret 2026, Bupati Pringsewu bersama BPKAD sukses menyerahkan draf Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 tepat waktu, sebagai wujud komitmen untuk mengejar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 kalinya secara beruntun. Momen tersebut semakin bersejarah ketika BPK RI mengumumkan bahwa Kabupaten Pringsewu mencetak rekor capaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) di angka ekseleratif 95,04 persen, menjadikannya yang tertinggi di seluruh Provinsi Lampung. Kedisiplinan ini sejalan dengan posisi Pringsewu yang terus mendominasi peringkat teratas di provinsi dalam evaluasi pencegahan korupsi Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang digagas oleh KPK.
Kegigihan BPKAD Pringsewu dalam mengatur ritme likuiditas kas dan efisiensi belanja akhirnya mendapatkan validasi istimewa berskala nasional. Pemerintah Kabupaten Pringsewu berhasil meraih penghargaan Insentif Fiskal berupa kucuran dana tunai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri atas kesuksesannya dalam mengendalikan laju inflasi daerah dan menjaga stabilitas harga pangan. Seluruh capaian dan kebijakan progresif ini berjalan harmonis berkat komitmen Olpin Putra terhadap keterbukaan informasi. Melalui inisiatif silaturahmi dan pintu terbuka bagi jurnalis sejak awal kepemimpinannya, BPKAD menempatkan pers sebagai pilar analitis yang penting untuk mengawal transparansi, menekan misinformasi, dan mengedukasi warga Pringsewu.(*) 
โ









