‎ ‎Times Akurat News ‎ ‎Akuratimes.com homepage TIMES AKURAT NEWS ‎ ‎ ‎  ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ Display a test ad Display a test ad Display a test ad
Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
BeritaKorupsiPemerintahan

KPK Geledah Kediaman Pribadi Bupati Lamteng Ardito Wijaya Selama 3,5 Jam, Sita Uang Tunai dan Dokumen

4474
×

KPK Geledah Kediaman Pribadi Bupati Lamteng Ardito Wijaya Selama 3,5 Jam, Sita Uang Tunai dan Dokumen

Sebarkan artikel ini
KPK Geledah Kediaman Pribadi Bupati Lamteng Ardito Wijaya Selama 3,5 Jam, Sita Uang Tunai dan Dokumen

KPK Geledah Kediaman Pribadi Bupati Lamteng Ardito Wijaya Selama 3,5 Jam, Sita Uang Tunai dan Dokumen

 

LAMPUNG TENGAH – Tepat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan manuver mengejutkan di Kabupaten Lampung Tengah. Lembaga antirasuah tersebut menggeledah kediaman pribadi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang terletak di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggibesar, pada Selasa (09/12/2025).

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

 

Penggeledahan ini dikonfirmasi sebagai bagian dari rangkaian pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh KPK, meski detail kasusnya belum dibuka ke publik.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, sebanyak enam orang petugas KPK tiba di lokasi rumah yang berada di jalur Lintas Bandarjaya-Seputimataram tersebut sekitar pukul 14.30 WIB. Proses penggeledahan berlangsung cukup intensif selama kurang lebih tiga setengah jam. Tim penyidik baru terlihat meninggalkan lokasi pada pukul 18.00 WIB, menjelang waktu Magrib.

 

Dari operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penyidik menyita uang tunai sebesar Rp100 juta. Selain itu, dua buku rekening bank—yang tercatat atas nama Ardito Wijaya dan istrinya—serta sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan perkara juga turut diangkut oleh petugas.

 

Seorang kerabat dekat Ardito Wijaya yang berada di lokasi membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa suasana selama penggeledahan cukup ketat, di mana alat komunikasi orang-orang yang berada di dalam rumah sempat diamankan sementara oleh petugas KPK.

 

“Enam petugas barusan pulang om, bawa uang Rp100 Juta dan buku tabungan. Makanya om telepon hp gak keangkat karena masih dipegang petugas KPK,” ujar sumber yang merupakan orang dekat Ardito Wijaya tersebut, sebagaimana dilansir dari MitraTVlampung.

 

Ironi terjadi karena di hari yang sama, Selasa pagi sekitar pukul 11.00 WIB, Bupati Ardito Wijaya baru saja menghadiri acara seremonial pelepasan burung merpati dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Sesat Agung, Gunung Sugih.

 

Saat penggeledahan berlangsung di rumah pribadinya pada sore hari, Ardito diketahui tidak berada di tempat. Sang Bupati dikabarkan sedang berada di rumah dinas (Nuwo Balak) sepulang dari menghadiri kegiatan pengajian bersama Gus Miftah di wilayah Lampung Timur.

 

Hingga Selasa malam, pasca-kepergian tim KPK, kondisi rumah pribadi Ardito di Karang Endah tampak sepi. Pagar rumah terkunci rapat dan tidak terlihat adanya aktivitas berarti.

Sejauh ini, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai detail perkara maupun status hukum dari barang-barang yang disita. Masyarakat Lampung Tengah kini menanti pernyataan resmi dari Gedung Merah Putih terkait perkembangan kasus yang menyeret nama pimpinan daerah mereka. (*) KPK Geledah Kediaman Pribadi Bupati Lamteng Ardito Wijaya Selama 3,5 Jam, Sita Uang Tunai dan Dokumen

Example 120x600
082373824496
𝐆𝐠. 𝐒𝐚𝐤𝐭𝐢 𝐍𝐨.40, 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐛𝐚𝐲𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐊𝐞𝐝𝐚𝐭𝐨𝐧, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫 𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠, 35148, Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Diguncang Mega-Skandal Korupsi Sistematis
Korupsi

Artikel ini menyoroti desakan publik terhadap Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Metro, untuk segera meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi di RSUD Jenderal Ahmad Yani ke tahap penyidikan penuh. Dugaan kerugian negara yang mencapai Rp10 Miliar menjadi dasar tuntutan tindakan tegas ini. Selain itu, artikel ini juga menekankan perlunya audit forensik menyeluruh oleh BPKP untuk menelusuri aliran dana dari pemenang tender kepada pejabat rumah sakit.

Mengenal KWS KPK: Saluran Aman dan Rahasia untuk Melaporkan Korupsi
Korupsi

Mengenal KWS KPK: Saluran Aman dan Rahasia untuk Melaporkan Korupsi. Artikel ini mengupas secara detail mengenai KPK Whistleblower System (KWS), platform pengaduan rahasia dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Dijelaskan bagaimana masyarakat dapat melaporkan dugaan korupsi secara aman, fitur-fitur unggulannya seperti jaminan kerahasiaan dan pemantauan laporan, serta saluran pengaduan lain yang tersedia. Berita ini bertujuan untuk mengedukasi publik tentang cara berpartisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi.

SKANDAL AMBULANCE HEBAT: Investigasi Bongkar Dugaan Honorarium Fiktif Setengah Miliar di Dinkes Lampung Barat
Korupsi

Investigasi mendalam mengungkap dugaan skandal keuangan di Dinkes Lampung Barat. Dokumen audit forensik menemukan indikasi honorarium fiktif “Monitoring Ambulance Hebat” senilai Rp486 juta di tengah kondisi defisit APBD dan tanpa adanya pengadaan armada baru. Ironisnya, anggaran krusial untuk penanganan stunting sebesar Rp38 miliar justru macet total dengan realisasi di bawah 1 persen, memicu pertanyaan besar terkait prioritas dan tata kelola anggaran dinas tersebut.

Miliar Milik Eks Gubernur Arinal Djunaidi Disita dalam Pusaran Korupsi Miga
Korupsi

Gebrakan Kejati: Harta Fantastis Rp38,58 Miliar Milik Eks Gubernur Arinal Djunaidi Disita dalam Pusaran Korupsi Migas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita harta senilai Rp38,58 miliar milik eks Gubernur Arinal Djunaidi dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi dana bagi hasil migas (Participating Interest). Aset sitaan mencakup 29 sertifikat tanah, mobil mewah, deposito, hingga logam mulia yang diduga terkait penyelewengan dana yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Korupsi

Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 4 September 2025. Penetapan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek. Status tersangka diberikan setelah Nadiem menjalani tiga kali pemeriksaan intensif dan statusnya telah dicegah bepergian ke luar negeri.

error: Content is protected !!
‎ ‎ ‎   ‎ ‎      ‎ ‎ ‎ ‎ ‎