Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas PKPCK Lampung Perketat Tata Kelola Bersama KPK
BANDAR LAMPUNG — Sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah kerap menjadi titik rawan penyimpangan anggaran. Guna menutup celah tersebut, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung mengambil langkah preventif dengan melibatkan pengawasan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini diwujudkan melalui partisipasi aktif Dinas PKPCK Lampung dalam Rapat Tindak Lanjut Monitoring Capaian Aksi PBJ Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2025–2026 yang diselenggarakan oleh KPK secara daring pada Jumat (5/6/2026)
Pertemuan krusial ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PKPCK Provinsi Lampung, Ir. Thomas Edwin Ali, H.S.T., S.E., M.M. Ia didampingi oleh Kepala Bidang Bangunan Gedung dan Infrastruktur Wilayah, Yudha Mahardika, S.T., M.M., beserta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan jajaran strategis lainnya.
Program Stranas PK merupakan instrumen nasional yang dirancang untuk membongkar praktik korupsi sistemik, khususnya pada sektor-sektor berisiko tinggi seperti pengadaan infrastruktur. Dalam rapat tersebut, evaluasi dititikberatkan pada dorongan reformasi birokrasi melalui sistem yang lebih transparan dan berbasis digital.
Kepala Dinas PKPCK Provinsi Lampung, Thomas Edwin Ali, mengakui bahwa pengadaan barang dan jasa adalah sektor vital yang membutuhkan pengawasan ekstra ketat, mengingat perannya yang bersinggungan langsung dengan kualitas pembangunan daerah.
“Partisipasi aktif dalam monitoring Stranas PK ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen kami untuk memastikan seluruh proses tender dan pengadaan berjalan tegak lurus sesuai regulasi. Transparansi adalah kunci agar anggaran negara benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung,” tegas Thomas.
Dalam forum monitoring tersebut, KPK memaparkan sejumlah catatan perkembangan aksi pencegahan korupsi di tingkat kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. KPK juga menekankan tiga langkah mitigasi risiko utama yang harus segera diimplementasikan oleh setiap institusi penyelenggara negara:
Pemanfaatan Teknologi Informasi: Digitalisasi proses pengadaan secara menyeluruh (e-procurement) untuk meminimalisasi kontak fisik yang rawan memicu praktik suap atau gratifikasi.
Penguatan Pengawasan Internal: Mengoptimalkan peran inspektorat daerah dalam mengawal setiap tahapan proyek, mulai dari perencanaan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Peningkatan Kapasitas SDM: Memastikan aparatur yang bertugas di sektor PBJ memiliki integritas tinggi dan kompetensi teknis yang memadai.
Melalui evaluasi berkelanjutan ini, Dinas PKPCK Provinsi Lampung menargetkan terciptanya iklim pengadaan yang akuntabel dan profesional. Sinergi antara pemerintah daerah dan KPK ini diharapkan tidak hanya mengamankan APBD dari kebocoran, tetapi juga memastikan proyek pembangunan infrastruktur di Lampung berjalan optimal, tepat sasaran, dan berkualitas tinggi.(***) 















