1668793629598-5edc24b7ee3ce-dd4c765b-5ca79556 ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎
Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
Korupsi

OTT KPK di Lampung Tengah: Bupati AW Ditetapkan Tersangka, Diduga Patok “Fee” Proyek hingga 20% Demi Bayar Utang Kampanye

8396
×

OTT KPK di Lampung Tengah: Bupati AW Ditetapkan Tersangka, Diduga Patok “Fee” Proyek hingga 20% Demi Bayar Utang Kampanye

Sebarkan artikel ini
OTT KPK di Lampung Tengah: Bupati AW Ditetapkan Tersangka, Diduga Patok "Fee" Proyek hingga 20% Demi Bayar Utang Kampanye
62/HM.01.04/KPK/56/12/2025
83 / 100 Skor SEO

OTT KPK di Lampung Tengah: Bupati AW Ditetapkan Tersangka, Diduga Patok “Fee” Proyek hingga 20% Demi Bayar Utang Kampanye

 

Terjaring OTT KPK, Bupati Lampung Tengah Diduga Terima Aliran Dana Rp5,75 Miliar dari Pengkondisian Proyek

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

 

Akuratimes.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 berinisial AW sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim lembaga antirasuah di wilayah Lampung Tengah pada 9-10 Desember 2025.

 

Kasus ini membongkar praktik kotor “jual beli” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, di mana Bupati AW diduga mematok tarif tinggi kepada para rekanan dan menggunakan uang panas tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk melunasi utang politiknya.

 

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/12/2025), KPK mengumumkan lima orang tersangka dari hasil OTT tersebut. Selain Bupati AW, empat orang lainnya yang ikut terseret ke dalam pusaran kasus ini adalah:

 

  • RHS (Anggota DPRD Lampung Tengah)

 

  • ANW (Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah)

 

  • RNP (Adik kandung Bupati Lampung Tengah)

 

  • MLS (Pihak swasta, Direktur PT EM) selaku pemberi suap.

 

KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 10 hingga 29 Desember 2025. RHS dan MLS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan AW, RNP, dan ANW mendekam di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.

 

KPK mengungkapkan konstruksi perkara yang menjerat sang kepala daerah. Bupati AW diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mematok jatah atau fee sebesar 15% hingga 20% dari nilai proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

 

AW bersama anggota DPRD berinisial RHS, diduga melakukan “pengkondisian” agar pemenang lelang proyek adalah perusahaan-perusahaan milik keluarga atau tim sukses pemenangannya.

Salah satu bukti kuat adalah pada proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan. AW memerintahkan Plt. Kepala Bapenda, ANW, untuk memenangkan PT EM milik tersangka MLS. Setelah PT EM mendapatkan tiga paket proyek alkes senilai total Rp3,15 miliar, AW menerima imbalan sebesar Rp500 juta.

Aliran Dana Rp5,75 Miliar untuk Lunasi Utang Kampanye

Secara keseluruhan, selama kurun waktu Februari hingga November 2025, KPK menduga Bupati AW telah menerima total aliran dana segar mencapai Rp5,75 miliar.

Rinciannya, Rp5,25 miliar berasal dari setoran berbagai rekanan proyek yang dikumpulkan melalui tangan kanannya, yakni RHS (anggota DPRD) dan RNP (adik Bupati). Ditambah Rp500 juta dari proyek alkes.

Mirisnya, KPK mengungkap motif di balik praktik korupsi ini. Uang miliaran rupiah tersebut diduga digunakan AW untuk kepentingan pribadi yang mendesak.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman kebutuhan kampanye pada tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” ungkap pihak KPK dalam keterangannya.

Barang Bukti Emas dan Uang Tunai

Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai sebesar Rp193 juta dan logam mulia (emas) seberat 850 gram.

Atas perbuatannya, Bupati AW bersama ANW, RHS, dan RNP sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara MLS selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*) OTT KPK di Lampung Tengah: Bupati AW Ditetapkan Tersangka, Diduga Patok "Fee" Proyek hingga 20% Demi Bayar Utang Kampanye

Example 120x600

Selamat datang di TIMES AKURAT NEWS. ‎ ‎Kami adalah portal berita independen yang lahir dari kegelisahan atas pentingnya transparansi dan akuntabilitas publik. Kami adalah portal berita digital independen yang lahir dari kegelisahan atas pentingnya transparansi dan akuntabilitas publik. ‎ ‎Nama TIMES AKURAT NEWS mencerminkan prinsip dasar kami: ‎ ‎TIMES: Kami adalah cerminan zaman, menyajikan berita yang relevan dengan denyut nadi masyarakat. ‎ ‎AKURAT: Akurasi adalah harga mati. Kami berpegang teguh pada data yang valid dan konfirmasi yang berimbang sebelum menyajikannya kepada Anda. ‎ ‎Fokus utama kami adalah jurnalisme investigasi, pengawasan anggaran, dan isu-isu kebijakan publik di Provinsi Lampung. Di era di mana informasi begitu cepat berlalu, kami memilih untuk berhenti sejenak, mendalami, dan menyajikan kebenaran yang utuh. ‎ ‎Kami percaya bahwa pers yang sehat adalah pilar demokrasi. TIMES AKURAT NEWS hadir untuk menjalankan peran tersebut—menjadi mata dan telinga publik. ‎ ‎Akurat, Tajam, Independen.

Gg. Sakti No.40 Surabaya, kecatamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, 35148, Indonesia
Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu24:00 PM
+6282177485498
+6282373824496
TIMES AKURAT NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎