Dugaan Korupsi Gaya Baru Menggerogoti Anggaran Setda Lampung Selatan, Dari Mark-Up ATK hingga Suap Fasilitas Penegak Hukum
LAMPUNG SELATAN, KALIANDA — Bayang-bayang kelam korupsi tampaknya belum benar-benar pergi dari Kabupaten Lampung Selatan. Setelah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat mantan Bupati Zainudin Hasan akibat fee proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah, modus penyimpangan anggaran kini bermutasi menjadi lebih rapi dan terlembaga, khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) pada tahun anggaran 2024–2026.
Analisis terhadap data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengungkap sejumlah anomali fatal. Salah satunya adalah pemaksaan metode Pengadaan Langsung (PL) untuk proyek bernilai miliaran rupiah yang secara aturan dibatasi maksimal Rp 200 juta. Tercatat, alokasi pemeliharaan kendaraan dinas penumpang senilai Rp2,22 miliar dieksekusi tanpa melalui proses tender.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Pendataan PBB, Kejari Pringsewu Tahan Ali Alhamidi dan Andi Diono
Praktik ini diperparah dengan modus pemecahan paket (splitting) pada belanja Alat Tulis Kantor (ATK). LHP BPK membongkar adanya manipulasi nota belanja ATK secara masif di Setda dan beberapa OPD lain, di mana terdapat selisih anggaran yang menganga hingga lebih dari Rp2,18 miliar akibat kuitansi dan transaksi yang direkayasa.

Tidak hanya ATK, BPK juga menemukan praktik perjalanan dinas fiktif yang terstruktur di Bagian Protokol Setda Lampung Selatan. Berdasarkan temuan auditor, uang perjalanan dinas ditransfer melalui sistem payroll ke rekening pegawai, namun para pegawai tersebut ternyata tidak pernah berangkat. Uang tersebut kemudian ditarik tunai dan disetorkan kembali kepada staf pengelola untuk dikumpulkan.
Bukti tak terbantahkan terungkap saat BPK melakukan inspeksi kas fisik mendadak dan menemukan tumpukan uang tunai sebesar Rp85 juta di brankas Setda yang tidak memiliki basis pertanggungjawaban. Anggaran makan minum juga menjadi celah rawan mark-up, terlihat dari temuan BPK sebelumnya di mana aktivitas lapangan senilai Rp2,65 miliar direalisasikan murni tunai tanpa bukti valid. Pada RUP terbaru, Setda kembali mengalokasikan Rp2,65 miliar untuk jamuan tamu, sebuah pos yang sangat rentan bocor.
Temuan paling mencengangkan dalam postur anggaran ini adalah mengalirnya dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp2,48 miliar untuk pembangunan Gedung Barang Bukti instansi vertikal, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.
Praktik hibah fisik dari pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum ini menciptakan zona abu-abu struktural. Padahal, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, telah dengan tegas melarang kepala daerah memberikan dana hibah ke instansi vertikal karena sangat rentan menjadi bentuk gratifikasi yang memicu konflik kepentingan. Ketika aparat penegak hukum menerima suntikan fasilitas mewah dari kas APBD, independensi institusi tersebut dalam menyelidiki penyimpangan di tubuh Pemda (seperti temuan BPK terkait manipulasi miliaran rupiah di atas) sangat berisiko terkompromi.
Kredibilitas perusahaan rekanan yang ditunjuk Pemda juga patut dipertanyakan. Penelusuran terhadap CV Opening Putra Mandiri, misalnya, menunjukkan bahwa entitas tersebut memiliki rekam jejak bermasalah pada eksekusi proyek sumur dalam (Pamsimas) senilai ratusan juta rupiah yang sempat memicu keresahan warga akibat mangkraknya pengerjaan. Namun anehnya, entitas ini masih leluasa memenangkan lelang dan mendapat proyek penunjukan langsung dari Pemda.
Rentetan temuan manipulasi anggaran berskala miliaran ini menjadi sinyal merah matinya sistem pengendalian internal di Pemkab Lampung Selatan. Ketika sang pengawas hukum di daerah ikut disubsidi dengan dana APBD yang fantastis, publik patut bertanya: siapa yang kini akan mengawasi dan menindak para penjarah uang rakyat di wilayah ini?
Sederet temuan ini menegaskan bahwa Setda Lampung Selatan belum sepenuhnya lepas dari bayang-bayang tata kelola birokrasi ekstraktif. Manipulasi administratif yang kian canggih ini menuntut aparat penegak hukum tingkat pusat dan lembaga antikorupsi untuk segera turun tangan memutus rantai impunitas di daerah tersebut. *Red 









