‎ ‎Times Akurat News ‎ ‎Akuratimes.com homepage TIMES AKURAT NEWS ‎ ‎ ‎  ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ Display a test ad Display a test ad Display a test ad
Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
KorupsiBeritaFeed GNHukum dan KriminalPemerintahan

Skandal 383 Honorer Fiktif: Sekda Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp 7,38 Miliar

7656
×

Skandal 383 Honorer Fiktif: Sekda Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp 7,38 Miliar

Sebarkan artikel ini
Skandal 383 Honorer Fiktif: Sekda Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp 7,38 Miliar

Skandal 383 Honorer Fiktif: Sekda Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp 7,38 Miliar

 

LAMPUNG TENGGAH — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Welly diduga kuat mendalangi perekrutan ratusan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 7,38 miliar.

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengonfirmasi peningkatan status hukum Welly dari saksi menjadi tersangka sejak Jumat (19/6/2026). Keputusan ini diambil penyidik setelah menemukan bukti kuat adanya penyimpangan prosedur dan memanggil yang bersangkutan sebanyak tiga kali.

“Sejak kemarin Welly Adiwantra telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali kami panggil sebagai saksi. Penetapan ini dilakukan karena yang bersangkutan melakukan perekrutan honorer di Kota Metro secara fiktif dan tidak sesuai aturan,” tegas Kombes Pol Heri saat memberikan keterangan, Sabtu (20/6/2026).

Kasus dugaan korupsi ini merujuk pada masa jabatan Welly sebelum ia duduk sebagai Sekda Lampung Tengah. Pada rentang waktu 2024 hingga 2025, Welly menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Dalam kapasitasnya tersebut, penyidik mendapati bahwa Welly menyalahgunakan wewenangnya dengan memanipulasi sistem kepegawaian daerah. Ia diduga merekrut 383 tenaga honorer secara ilegal tanpa melalui prosedur resmi. Tindakan ini berdampak fatal, memicu kebocoran kas daerah yang ditaksir mencapai Rp 7,38 miliar.

Kendati telah berstatus sebagai tersangka, Kombes Pol Heri menyebutkan bahwa proses penyidikan masih terus bergulir dan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Welly.

Saat ini, Polda Lampung masih mendalami jejak kasus tersebut guna melacak kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang ikut membantu atau menikmati hasil dari skandal rekrutmen fiktif ini. Meski demikian, dari hasil pemeriksaan sementara, polisi belum menetapkan tersangka tambahan dari lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Penyidik berjanji akan mengusut tuntas kasus yang menjadi sorotan tajam publik ini hingga ke akar-akarnya.(*) Welly Adiwantra, Sekda Lampung Tengah, Korupsi Honorer Fiktif, Polda Lampung, Pemkot Metro, Sekda Lampung Tengah Tersangka, Kasus Honorer Fiktif Metro, Korupsi BKPSDM Kota Metro, Berita Lampung Tengah Hari Ini, Kerugian Negara 7 Miliar, Kombes Pol Heri Rusyaman

Example 120x600
082373824496
𝐆𝐠. 𝐒𝐚𝐤𝐭𝐢 𝐍𝐨.40, 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐛𝐚𝐲𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐊𝐞𝐝𝐚𝐭𝐨𝐧, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫 𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠, 35148, Indonesia
error: Content is protected !!
Index
‎ ‎ ‎   ‎ ‎      ‎ ‎ ‎ ‎ ‎