Polda Lampung Bongkar Sindikat BBM Ilegal di Pesawaran, Selamatkan Negara dari Kerugian Ratusan Miliar
PESAWARAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda sukses menggulung sindikat penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal. Penggerebekan besar-besaran yang berlangsung pada Rabu (8/4/2026) ini menyasar tiga gudang rahasia di pesisir Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan mendalam aparat terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Dari hasil operasi, petugas menemukan tiga lokasi gudang yang memiliki peran berbeda dalam rantai kejahatan ini.
Gudang pertama milik saudara H, yang diketahui telah beroperasi selama enam bulan, berfungsi sebagai pabrik pengolahan. Di lokasi ini, sindikat memproses minyak mentah (minyak cong) asal Sekayu, Sumatera Selatan, menggunakan zat bleaching untuk memurnikannya hingga menyerupai solar. Sementara itu, gudang kedua milik saudara Y difungsikan sebagai tempat penampungan solar murni hasil pembelian ilegal atau “pengecoran” dari berbagai SPBU. Kepolisian saat ini masih memburu dan menyelidiki kepemilikan gudang ketiga yang turut disegel dalam operasi tersebut.
Skala operasi sindikat ini terbilang sangat masif. Polisi meringkus 32 orang di tempat kejadian, yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet. Total barang bukti yang disita pun mencapai 203 ribu liter solar ilegal.
Untuk menunjang kegiatan operasionalnya, sindikat ini dilengkapi dengan fasilitas berskala besar. Aparat menemukan sembilan unit truk Colt Diesel yang baknya telah dimodifikasi secara khusus menjadi tangki penampung terselubung. Selain itu, disita pula ratusan tandon air berkapasitas seribu liter, puluhan mesin pompa, selang spiral, serta berbagai zat kimia pemurni. Sindikat ini diduga kuat turut mendistribusikan BBM ilegal melalui jalur laut, terbukti dengan diamankannya tiga unit kapal, yakni KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam melindungi sumber daya energi dan stabilitas keuangan negara dari para oknum mafia migas.
“Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif. Dengan volume temuan mencapai 812 ton per bulan, aktivitas ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 miliar jika dikalkulasikan dalam kurun waktu tiga tahun,” tegas Irjen Pol. Helfi.
Saat ini, seluruh pekerja yang tertangkap beserta sebagian besar barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Khusus untuk tiga unit kapal, barang bukti tersebut masih disiagakan di lokasi penggerebekan di bawah penjagaan ketat personel kepolisian mengingat ukurannya yang besar.
Polda Lampung juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan melapor melalui Call Center Polri 110 apabila melihat atau mencurigai adanya praktik penimbunan BBM ilegal di lingkungan sekitar mereka.(*)













