‎ ‎Times Akurat News ‎ ‎Akuratimes.com homepage TIMES AKURAT NEWS ‎ ‎ ‎  ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ Display a test ad Display a test ad Display a test ad
Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
PemerintahanBerita

Bangunan Ilegal PT Woongsol Membengkak Jadi 7.500 M², Pemkab Lamsel Beri Ultimatum 2 Minggu

4009
×

Bangunan Ilegal PT Woongsol Membengkak Jadi 7.500 M², Pemkab Lamsel Beri Ultimatum 2 Minggu

Sebarkan artikel ini
Bangunan Ilegal PT Woongsol Membengkak Jadi 7.500 M², Pemkab Lamsel Beri Ultimatum 2 Minggu
Bangunan Ilegal PT Woongsol Membengkak Jadi 7.500 M², Pemkab Lamsel Beri Ultimatum 2 Minggu

 

Lampung Selatan – Di bawah komando tegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Selatan, Rio Gismara, tim gabungan pemerintah berhasil mengungkap pelanggaran besar yang dilakukan oleh PT. Woongsol Nature Indonesia (WNI). Sebuah bangunan baru seluas 7.500 meter persegi ditemukan beroperasi tanpa izin.

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

 

Menyikapi temuan ini, Rio Gismara langsung memerintahkan timnya untuk memberikan ultimatum dua minggu kepada perusahaan modal asing tersebut agar segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Saat dikonfirmasi, Rio Gismara menegaskan bahwa Pemkab Lampung Selatan sangat terbuka terhadap investasi, namun kepatuhan terhadap aturan adalah harga mati.

 

“Kami memberikan karpet merah untuk investor, tapi bukan berarti mereka bisa mengabaikan aturan. Penegakan disiplin tata ruang dan perizinan adalah wujud kepastian hukum yang kami tawarkan kepada semua pelaku usaha, tanpa terkecuali,” tegas Rio Gismara.

 

Atas perintah tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh DPMPTSP melakukan inspeksi mendadak pada Kamis (25/9/2025).

 

Bangunan Ilegal PT Woongsol Membengkak Jadi 7.500 M², Pemkab Lamsel Beri Ultimatum 2 Minggu
Bangunan Ilegal PT Woongsol Membengkak Jadi 7.500 M², Pemkab Lamsel Beri Ultimatum 2 Minggu

Di lapangan, Kepala Bidang Pengawasan DPM-PTSP, Ade Ikhsan, menyampaikan langsung instruksi dari Rio Gismara kepada perwakilan perusahaan.

 

“Sesuai arahan pimpinan kami, Bapak Rio Gismara, kami beri kesempatan dua minggu untuk melengkapi dokumen PBG. Mohon ini tidak diabaikan,” ujar Ade Ikhsan di hadapan HRD PT. Woongsol, Oktovie Herousa, yang menyatakan siap mengurus perizinan.

Bangunan Ilegal PT Woongsol Membengkak Jadi 7.500 M², Pemkab Lamsel Beri Ultimatum 2 Minggu

 

Temuan 7.500 meter persegi ini merupakan eskalasi dari data awal yang hanya mengindikasikan pelanggaran seluas 2.000 meter persegi. Yang lebih memberatkan, pantauan di lapangan menunjukkan bangunan ilegal tersebut sudah digunakan untuk aktivitas produksi, lengkap dengan mesin dan pekerja di dalamnya.

 

Langkah tegas di bawah kepemimpinan Rio Gismara ini menjadi sinyal kuat dari Pemkab Lampung Selatan bahwa tidak ada toleransi bagi perusahaan yang beroperasi tanpa mematuhi regulasi yang berlaku.(*)

Example 120x600

Times Akurat News menyajikan berita terbaru dan terakurat dari Provinsi Lampung dan Sekitarnya. Kami berfokus pada informasi politik, ekonomi, dan teknologi terkini yang dapat Anda percayai. ‎

𝐆𝐠. 𝐒𝐚𝐤𝐭𝐢 𝐍𝐨.40, 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐛𝐚𝐲𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐊𝐞𝐝𝐚𝐭𝐨𝐧, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫 𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠, 35148, Indonesia
Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu24:00 PM
𝐓𝐈𝐌𝐄𝐒 𝐀𝐊𝐔𝐑𝐀𝐓 𝐍𝐄𝐖𝐒
ISO-3166 Alpha-2
error: Content is protected !!
‎ ‎ ‎   ‎ ‎      ‎ ‎ ‎ ‎ ‎