KALIANDA, LAMPUNG SELATAN – Awan gelap tengah menyelimuti jajaran pejabat Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Lampung Selatan. Suasana “ngeri-ngeri sedap” kini menghantui instansi tersebut usai skandal dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pungutan liar (pungli) berskala besar dibongkar ke publik.
Tak main-main, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat secara resmi telah menyeret kasus ini ke meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada awal Juli 2026, menuntut pembongkaran konspirasi yang diduga kuat menggerogoti uang rakyat di sektor kesehatan.
Laporan bernomor 0407/DINKES-Lamse/Kejati-Lampung/LSM-PR/VII/2026 yang diserahkan tersebut bukan sekadar gertakan sambal. Di dalamnya memuat bukti dokumen otentik dan hasil investigasi lapangan yang menguliti berbagai indikasi kejahatan terstruktur, mulai dari penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, hingga kerugian negara yang fantastis.
Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, mencium adanya rumor manuver pengembalian dana hasil pungli di internal dinas demi menghindari jerat hukum. Dengan tegas, ia memperingatkan bahwa langkah tersebut tidak akan bisa menghentikan laju keadilan.
“Secara regulasi, pengembalian kerugian negara tidak serta merta menggugurkan status pidana jika unsur-unsur pelanggarannya sudah terpenuhi. Kejati Lampung harus berani mengusut tuntas! Siapa dalang yang memerintahkan, siapa perantaranya, dan siapa bos besar yang menikmati aliran dana pungli tersebut,” tegas Aqrobin.
Berdasarkan berkas investigasi, LSM Pro Rakyat mendesak korps adhyaksa untuk memprioritaskan dua klaster kejahatan yang paling merugikan masyarakat:
- Praktik Pungli Berjamaah: Adanya indikasi kuat pungutan liar yang dijalankan secara masif, sistematis, dan terstruktur di lingkungan internal Diskes Lampung Selatan.
- Proyek Puskesmas Asal Jadi: Investigasi membongkar sejumlah proyek rehabilitasi dan pembangunan gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang dieksekusi secara serampangan. Proyek fisik bernilai besar ini disinyalir kuat menyimpang jauh dari spesifikasi teknis kontrak kerja. Hal ini sangat fatal, mengingat Puskesmas adalah benteng utama kesehatan masyarakat yang mempertaruhkan keselamatan nyawa banyak orang.
Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, dengan lantang menunjuk pucuk pimpinan Diskes Lampung Selatan sebagai pihak yang tidak boleh lepas tangan. Sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kepala Dinas adalah pemegang kendali absolut atas segala aktivitas finansial dan proyek di instansinya.
“Pemeriksaan oleh Kejati ini adalah harga mati untuk penegakan hukum dan transparansi publik. Kami mendesak Kepala Diskes Lamsel segera dipanggil dan diperiksa!” ujar Johan.
Lebih lanjut, Johan menantang Kejati Lampung untuk tidak bekerja sendirian. Jika dalam penyelidikan awal ditemukan indikasi kuat pembajakan uang negara pada pekerjaan fisik, Kejati didesak untuk segera menggandeng auditor negara (BPK atau BPKP) guna melakukan audit teknis forensik dan menelanjangi total kerugian negara.
Kini, jutaan pasang mata masyarakat menanti nyali dan ketegasan Kejati Lampung. Akankah hukum tajam ke atas dan berhasil membongkar sindikat proyek kesehatan di Lampung Selatan, ataukah kasus ini akan kembali menguap tanpa jejak. (***)
















