‎ ‎Times Akurat News ‎ ‎Akuratimes.com homepage TIMES AKURAT NEWS ‎ ‎ ‎  ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ Display a test ad Display a test ad Display a test ad
Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
KorupsiBeritaFeed GNHukum dan KriminalPemerintahan

Ungkap Dugaan Rekayasa Tender dan Permainan Kotor di Dinas PUPR Lampung Barat

7941
×

Ungkap Dugaan Rekayasa Tender dan Permainan Kotor di Dinas PUPR Lampung Barat

Sebarkan artikel ini
Ungkap Dugaan Rekayasa Tender dan Permainan Kotor di Dinas PUPR Lampung Barat

Ungkap Dugaan Rekayasa Tender dan Permainan Kotor di Dinas PUPR Lampung Barat

 

LIWA — Tata kelola pengadaan infrastruktur di Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2025/2026 kini berada di bawah sorotan tajam publik. Penelusuran forensik digital terhadap data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mengungkap anomali sistemik dan indikasi kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di pusaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat.

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

 

Sorotan utama mengarah pada pola penawaran harga yang sangat tidak wajar, fenomena persaingan semu, hingga raibnya asas transparansi publik pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK). Rentetan kejanggalan ini memunculkan dugaan kuat adanya permufakatan yang melibatkan petinggi dinas, yakni Kepala Dinas PUPR Lampung Barat, Mia Miranda selaku Pengguna Anggaran (PA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hermanto S.T., M.T.

Dalam iklim pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sehat dan kompetitif, pihak rekanan umumnya akan mengajukan penawaran dengan selisih 5% hingga 15% di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Namun, hukum pasar ini seolah lumpuh di Dinas PUPR Lampung Barat.

 

Berdasarkan data yang terekam di LPSE, sejumlah proyek strategis di Bidang Bina Marga (Jalan dan Jembatan) justru dimenangkan dengan angka penawaran yang secara tidak wajar menempel ketat pada HPS, dengan rata-rata penurunan di bawah 1 persen. Secara statistik lelang terbuka, anomali ini merupakan sinyal merah yang mengindikasikan kuat adanya kebocoran dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau HPS sebelum proses tender resmi dimulai.

 

Berikut adalah deretan proyek dengan indikasi pengaturan harga tersebut:

  • Peningkatan Jalan Suka Marga – Tugu Ratu: Nilai HPS Rp4,93 Miliar. Dimenangkan oleh CV. Khalil dengan kontrak Rp4,92 Miliar (Penawaran hanya turun sekitar Rp5,1 Juta atau 0,10%).

 

  • Penanganan Longsor Liwa – Hanakau: Nilai HPS Rp735,9 Juta. Dimenangkan CV. Sattya Alam Kencana dengan kontrak Rp733,4 Juta (Penurunan hanya sekitar Rp2,5 Juta atau 0,34%).

 

  • Pembangunan Boxculvert Way Sepagasan: Nilai HPS Rp1,56 Miliar. Dimenangkan CV. Flamboyan dengan kontrak Rp1,55 Miliar (Penurunan hanya Rp7,1 Juta atau 0,45%).

 

  • Perkuatan Jembatan Way Kabul: Nilai HPS Rp865 Juta. Dimenangkan CV. Rimbun Embun dengan kontrak Rp861 Juta (Penurunan hanya Rp4 Juta atau 0,46%).

 

  • Jalan Lingkar Pekon Srimenanti: Nilai HPS Rp2,6 Miliar. Dimenangkan CV. Anak Gunung dengan kontrak Rp2,59 Miliar (Penurunan sekitar Rp15,9 Juta atau 0,61%).

 

Selain harga yang tampak telah dikunci, proses tender ini diduga kuat menggunakan modus Persaingan Semu (Bid Rigging). Pada proyek Jalan Srimenanti dan Longsor Liwa, sistem LPSE mencatat kehadiran 5 peserta yang mendaftar.

 

Namun secara janggal, hanya 1 perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran. Praktik ini diduga menjadi skenario klasik “pinjam bendera” demi menggugurkan syarat kuorum dan menciptakan ilusi seolah-olah lelang berjalan kompetitif.

 

Lebih ekstrem, pada proyek Perkuatan Jembatan Way Kabul, tender melenggang dengan peserta tunggal sejak awal. Kondisi ini memicu kecurigaan publik adanya intervensi penguncian spesifikasi atau kualifikasi teknis oleh pihak PPK (Hermanto) demi memuluskan rekanan tertentu untuk memonopoli proyek.

 

Indikasi penyimpangan tidak berhenti di Bina Marga. Di Bidang Cipta Karya, khususnya pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), terjadi anomali yang mencabik asas transparansi informasi publik.

 

Sejumlah proyek bernilai ratusan juta rupiah memiliki riwayat pembatalan massal dengan status “Tender Batal”. Proyek tersebut antara lain DAK.AM10 Trimulyo (HPS Rp440 Jt), DAK.AM8 Sukaraja (HPS Rp665 Jt), DAK.AM3 Campang Tiga (HPS Rp475 Jt), DAK.AM9 Tribudi Syukur (HPS Rp700 Jt), dan DAK.AM7 Sukananti (HPS Rp500 Jt).

 

Namun kejanggalan memuncak ketika status tender tiba-tiba bermutasi menjadi “Tender Sudah Selesai”, tanpa ada sedikit pun publikasi mengenai Nilai Kontrak maupun Nama Pemenang di portal LPSE.

 

Modus pengaburan nilai kontrak ini melahirkan kecurigaan masif di tengah masyarakat. Praktik ruang gelap semacam ini kerap dimanfaatkan oknum untuk menghindari pantauan independen dari masyarakat maupun LSM, terlebih terkait desas-desus “setoran wajib” yang biasa berkisar 10% hingga 20% dari nilai proyek.

 

Sebagai Pengguna Anggaran tertinggi di kedinasan, Mia Miranda patut dimintai pertanggungjawaban atas tertutupnya akses informasi publik ini.

 

Rangkaian temuan data ini secara terang benderang menabrak esensi Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) No. 16/2018 jo Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang secara ketat mewajibkan pencegahan pemborosan keuangan negara dan melarang praktik penyalahgunaan wewenang serta kolusi.

 

Jejak digital di LPSE adalah alat bukti petunjuk awal yang tidak terbantahkan. Publik dan pegiat antikorupsi kini mendesak lembaga pengawas dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas:

 

  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) didesak segera memanggil Pokja Pemilihan untuk memutus mata rantai dugaan Bid Rigging di Lampung Barat.

 

  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung dituntut melangsungkan Audit Investigatif serta Audit Fisik Konstruksi di lapangan guna menelusuri potensi kerugian negara secara riil.

 

  • Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk turun tangan mengusut tuntas indikasi aliran dana haram (kickback) atas dugaan pengaturan pemenang tender yang dikendalikan oleh elit Dinas PUPR.

 

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat terus mendesak adanya transparansi total dan penjelasan resmi dari Kepala Dinas PUPR, Mia Miranda, serta PPK Hermanto terkait tata kelola dana APBD yang sarat kejanggalan ini.*(RED)
Ungkap Dugaan Rekayasa Tender dan Permainan Kotor di Dinas PUPR Lampung BaratUngkap Dugaan Rekayasa Tender dan Permainan Kotor di Dinas PUPR Lampung Barat

Example 120x600

𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦 𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗡𝗘𝗪𝗦‎ ‎ 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗽𝗼𝗿𝘁𝗮𝗹 𝗯𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮 𝗶𝗻𝗱𝗲𝗽𝗲𝗻𝗱𝗲𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗹𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗸𝗲𝗴𝗲𝗹𝗶𝘀𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗮𝘁𝗮𝘀 𝗽𝗲𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴𝗻𝘆𝗮 𝘁𝗿𝗮𝗻𝘀𝗽𝗮𝗿𝗮𝗻𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗮𝗸𝘂𝗻𝘁𝗮𝗯𝗶𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗽𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸.𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗵𝗮𝗱𝗶𝗿 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗸𝗮𝗱𝗮𝗿 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗰𝗮𝘁𝗮𝘁 𝗽𝗲𝗿𝗶𝘀𝘁𝗶𝘄𝗮, 𝘁𝗲𝘁𝗮𝗽𝗶 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗴𝘂𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗳𝗮𝗸𝘁𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝘄𝗮𝗹 𝗸𝗲𝗯𝗶𝗷𝗮𝗸𝗮𝗻. ‎ ‎𝗡𝗮𝗺𝗮 𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦 𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗡𝗘𝗪𝗦 𝗺𝗲𝗻𝗰𝗲𝗿𝗺𝗶𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗿𝗶𝗻𝘀𝗶𝗽 𝗱𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗸𝗮𝗺𝗶: ‎ ‎𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦: 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗰𝗲𝗿𝗺𝗶𝗻𝗮𝗻 𝘇𝗮𝗺𝗮𝗻, 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗮𝗷𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗯𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗿𝗲𝗹𝗲𝘃𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝘆𝘂𝘁 𝗻𝗮𝗱𝗶 𝗺𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁. ‎ ‎𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧: 𝗔𝗸𝘂𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗵𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗺𝗮𝘁𝗶. 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗯𝗲𝗿𝗽𝗲𝗴𝗮𝗻𝗴 𝘁𝗲𝗴𝘂𝗵 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗱𝗮𝘁𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘃𝗮𝗹𝗶𝗱 𝗱𝗮𝗻 𝗸𝗼𝗻𝗳𝗶𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗯𝗲𝗿𝗶𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗲𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗮𝗷𝗶𝗸𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗔𝗻𝗱𝗮. ‎ ‎𝗙𝗼𝗸𝘂𝘀 𝘂𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗸𝗮𝗺𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗷𝘂𝗿𝗻𝗮𝗹𝗶𝘀𝗺𝗲 𝗶𝗻𝘃𝗲𝘀𝘁𝗶𝗴𝗮𝘀𝗶, 𝗽𝗲𝗻𝗴𝗮𝘄𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗻, 𝗱𝗮𝗻 𝗶𝘀𝘂-𝗶𝘀𝘂 𝗸𝗲𝗯𝗶𝗷𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗽𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸 𝗱𝗶 𝗣𝗿𝗼𝘃𝗶𝗻𝘀𝗶 𝗟𝗮𝗺𝗽𝘂𝗻𝗴.𝗗𝗶 𝗲𝗿𝗮 𝗱𝗶 𝗺𝗮𝗻𝗮 𝗶𝗻𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗯𝗲𝗴𝗶𝘁𝘂 𝗰𝗲𝗽𝗮𝘁 𝗯𝗲𝗿𝗹𝗮𝗹𝘂, 𝗸𝗮𝗺𝗶 𝗺𝗲𝗺𝗶𝗹𝗶𝗵 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗯𝗲𝗿𝗵𝗲𝗻𝘁𝗶 𝘀𝗲𝗷𝗲𝗻𝗮𝗸, 𝗺𝗲𝗻𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺𝗶, 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗮𝗷𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗯𝗲𝗻𝗮𝗿𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘂𝘁𝘂𝗵.𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗽𝗲𝗿𝗰𝗮𝘆𝗮 𝗯𝗮𝗵𝘄𝗮 𝗽𝗲𝗿𝘀 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗲𝗵𝗮𝘁 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗽𝗶𝗹𝗮𝗿 𝗱𝗲𝗺𝗼𝗸𝗿𝗮𝘀𝗶.𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦 𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗡𝗘𝗪𝗦 𝗵𝗮𝗱𝗶𝗿 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗹𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗿𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗿𝘀𝗲𝗯𝘂𝘁—𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗺𝗮𝘁𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗹𝗶𝗻𝗴𝗮 𝗽𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸. ‎‎𝗔𝗸𝘂𝗿𝗮𝘁, 𝗧𝗮𝗷𝗮𝗺, 𝗜𝗻𝗱𝗲𝗽𝗲𝗻𝗱𝗲𝗻.

𝐆𝐠. 𝐒𝐚𝐤𝐭𝐢 𝐍𝐨.40, 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐛𝐚𝐲𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐊𝐞𝐝𝐚𝐭𝐨𝐧, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫 𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠, 35148, Indonesia
Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu24:00 PM
𝐓𝐈𝐌𝐄𝐒 𝐀𝐊𝐔𝐑𝐀𝐓 𝐍𝐄𝐖𝐒
ISO-3166 Alpha-2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
‎ ‎ ‎   ‎ ‎      ‎ ‎ ‎ ‎ ‎