Ungkap Dugaan Rekayasa Tender dan Permainan Kotor di Dinas PUPR Lampung Barat
LIWA — Tata kelola pengadaan infrastruktur di Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2025/2026 kini berada di bawah sorotan tajam publik. Penelusuran forensik digital terhadap data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mengungkap anomali sistemik dan indikasi kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di pusaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat.
Sorotan utama mengarah pada pola penawaran harga yang sangat tidak wajar, fenomena persaingan semu, hingga raibnya asas transparansi publik pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK). Rentetan kejanggalan ini memunculkan dugaan kuat adanya permufakatan yang melibatkan petinggi dinas, yakni Kepala Dinas PUPR Lampung Barat, Mia Miranda selaku Pengguna Anggaran (PA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hermanto S.T., M.T.
Dalam iklim pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sehat dan kompetitif, pihak rekanan umumnya akan mengajukan penawaran dengan selisih 5% hingga 15% di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Namun, hukum pasar ini seolah lumpuh di Dinas PUPR Lampung Barat.
Berdasarkan data yang terekam di LPSE, sejumlah proyek strategis di Bidang Bina Marga (Jalan dan Jembatan) justru dimenangkan dengan angka penawaran yang secara tidak wajar menempel ketat pada HPS, dengan rata-rata penurunan di bawah 1 persen. Secara statistik lelang terbuka, anomali ini merupakan sinyal merah yang mengindikasikan kuat adanya kebocoran dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau HPS sebelum proses tender resmi dimulai.
Berikut adalah deretan proyek dengan indikasi pengaturan harga tersebut:
- Peningkatan Jalan Suka Marga – Tugu Ratu: Nilai HPS Rp4,93 Miliar. Dimenangkan oleh CV. Khalil dengan kontrak Rp4,92 Miliar (Penawaran hanya turun sekitar Rp5,1 Juta atau 0,10%).
- Penanganan Longsor Liwa – Hanakau: Nilai HPS Rp735,9 Juta. Dimenangkan CV. Sattya Alam Kencana dengan kontrak Rp733,4 Juta (Penurunan hanya sekitar Rp2,5 Juta atau 0,34%).
- Pembangunan Boxculvert Way Sepagasan: Nilai HPS Rp1,56 Miliar. Dimenangkan CV. Flamboyan dengan kontrak Rp1,55 Miliar (Penurunan hanya Rp7,1 Juta atau 0,45%).
- Perkuatan Jembatan Way Kabul: Nilai HPS Rp865 Juta. Dimenangkan CV. Rimbun Embun dengan kontrak Rp861 Juta (Penurunan hanya Rp4 Juta atau 0,46%).
- Jalan Lingkar Pekon Srimenanti: Nilai HPS Rp2,6 Miliar. Dimenangkan CV. Anak Gunung dengan kontrak Rp2,59 Miliar (Penurunan sekitar Rp15,9 Juta atau 0,61%).
Selain harga yang tampak telah dikunci, proses tender ini diduga kuat menggunakan modus Persaingan Semu (Bid Rigging). Pada proyek Jalan Srimenanti dan Longsor Liwa, sistem LPSE mencatat kehadiran 5 peserta yang mendaftar.
Namun secara janggal, hanya 1 perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran. Praktik ini diduga menjadi skenario klasik “pinjam bendera” demi menggugurkan syarat kuorum dan menciptakan ilusi seolah-olah lelang berjalan kompetitif.
Lebih ekstrem, pada proyek Perkuatan Jembatan Way Kabul, tender melenggang dengan peserta tunggal sejak awal. Kondisi ini memicu kecurigaan publik adanya intervensi penguncian spesifikasi atau kualifikasi teknis oleh pihak PPK (Hermanto) demi memuluskan rekanan tertentu untuk memonopoli proyek.
Indikasi penyimpangan tidak berhenti di Bina Marga. Di Bidang Cipta Karya, khususnya pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), terjadi anomali yang mencabik asas transparansi informasi publik.
Sejumlah proyek bernilai ratusan juta rupiah memiliki riwayat pembatalan massal dengan status “Tender Batal”. Proyek tersebut antara lain DAK.AM10 Trimulyo (HPS Rp440 Jt), DAK.AM8 Sukaraja (HPS Rp665 Jt), DAK.AM3 Campang Tiga (HPS Rp475 Jt), DAK.AM9 Tribudi Syukur (HPS Rp700 Jt), dan DAK.AM7 Sukananti (HPS Rp500 Jt).
Namun kejanggalan memuncak ketika status tender tiba-tiba bermutasi menjadi “Tender Sudah Selesai”, tanpa ada sedikit pun publikasi mengenai Nilai Kontrak maupun Nama Pemenang di portal LPSE.
Modus pengaburan nilai kontrak ini melahirkan kecurigaan masif di tengah masyarakat. Praktik ruang gelap semacam ini kerap dimanfaatkan oknum untuk menghindari pantauan independen dari masyarakat maupun LSM, terlebih terkait desas-desus “setoran wajib” yang biasa berkisar 10% hingga 20% dari nilai proyek.
Sebagai Pengguna Anggaran tertinggi di kedinasan, Mia Miranda patut dimintai pertanggungjawaban atas tertutupnya akses informasi publik ini.
Rangkaian temuan data ini secara terang benderang menabrak esensi Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) No. 16/2018 jo Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang secara ketat mewajibkan pencegahan pemborosan keuangan negara dan melarang praktik penyalahgunaan wewenang serta kolusi.
Jejak digital di LPSE adalah alat bukti petunjuk awal yang tidak terbantahkan. Publik dan pegiat antikorupsi kini mendesak lembaga pengawas dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas:
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) didesak segera memanggil Pokja Pemilihan untuk memutus mata rantai dugaan Bid Rigging di Lampung Barat.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung dituntut melangsungkan Audit Investigatif serta Audit Fisik Konstruksi di lapangan guna menelusuri potensi kerugian negara secara riil.
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk turun tangan mengusut tuntas indikasi aliran dana haram (kickback) atas dugaan pengaturan pemenang tender yang dikendalikan oleh elit Dinas PUPR.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat terus mendesak adanya transparansi total dan penjelasan resmi dari Kepala Dinas PUPR, Mia Miranda, serta PPK Hermanto terkait tata kelola dana APBD yang sarat kejanggalan ini.*(RED)

















