Tarik Investor dan Genjot PAD, Pemprov Lampung Pangkas Pajak Kendaraan Angkutan Umum
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi meluncurkan kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus untuk kendaraan angkutan umum baru milik perusahaan atau badan usaha. Kebijakan strategis ini akan mulai berlaku pada 27 April hingga 31 Desember 2026.
Langkah ini diambil sebagai manuver Pemprov Lampung untuk mendorong iklim investasi, sekaligus menarik para pelaku usaha logistik agar mendaftarkan armada operasionalnya di wilayah Bumi Ruwa Jurai.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, S.Sos., M.I.P., menjelaskan bahwa relaksasi pajak ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem investasi yang lebih ramah dan kompetitif, khususnya di sektor transportasi.
“Ini ada kebijakan langsung dari Pak Gubernur. Beliau ingin bagaimana investor bisa masuk dengan mudah, salah satunya dengan memberikan keringanan dari sisi pajak kendaraan usaha mereka, khususnya kendaraan berpelat kuning,” ujar Saipul saat dimintai keterangan di Bandar Lampung, Kamis (23/4/2026).
Skema keringanan pajak yang ditawarkan Lampung terbilang sangat agresif. Berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang terbit pada April 2026, penarikan PKB untuk kendaraan angkutan umum sebenarnya sudah dibatasi maksimal 60 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)โturun dari yang sebelumnya 100 persen.
Namun, tidak berhenti di situ, Pemprov Lampung memberikan “subsidi silang” tambahan berupa diskon ekstra sebesar 20 persen dari dasar pengenaan tersebut.
Dengan skema pemotongan ini, beban pajak yang harus ditanggung oleh pelaku usaha menjadi jauh lebih ringan. Nilai pajak di Lampung kini dinilai lebih kompetitif jika dibandingkan dengan daerah lain, termasuk ibu kota DKI Jakarta.
Selama ini, Pemprov Lampung menghadapi masalah klasik: tingginya angka kendaraan angkutan besar seperti truk dan trailer yang beroperasi menggerus aspal Lampung, namun terdaftar menggunakan pelat luar daerah (khususnya Jakarta) karena alasan pajak yang lebih murah.
Fenomena ini dinilai sangat merugikan daerah. Fasilitas infrastruktur Lampung digunakan setiap hari, namun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak justru mengalir ke provinsi lain.
“Kita tidak hanya menyamakan tarif dengan daerah lain, tetapi membuatnya lebih rendah agar mereka tertarik mendaftarkan kendaraan di sini. Harapannya, pelaku usaha tidak lagi mendaftarkan kendaraannya di luar daerah, padahal operasionalnya penuh di Lampung,” tegas Saipul.
Kebijakan pro-pengusaha ini tampaknya langsung membuahkan hasil. Saipul mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, sudah ada perusahaan besar yang siap merealisasikan investasinya dengan mendaftarkan puluhan armadanya di Lampung.
“Dalam waktu dekat, ada perusahaan yang berencana mendaftarkan sekitar 50 unit truk trailer baru mereka di Lampung. Bayangkan kalau kendaraan sebanyak itu didaftarkan di luar daerah, padahal operasionalnya di Lampung, tentu kita sangat rugi. Maka ini adalah langkah konkret agar potensi pendapatan tersebut bisa kita tarik seutuhnya,” pungkasnya.ย (*)
โ









