Resmi Berlaku! ASN Pemprov Lampung Mulai WFH, Sekdaprov Marindo Tegaskan Layanan Publik Tetap Normal & Genjot Efisiensi Anggaran
BANDAR LAMPUNG — Roda birokrasi Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Lampung kembali beradaptasi dengan kebijakan strategis nasional. Mulai Jumat (10/4/2026), kebijakan pelaksanaan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung resmi diberlakukan menyusul terbitnya surat edaran resmi dari Menteri Dalam Negeri.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat mengumumkan kebijakan tersebut di Bandar Lampung, Kamis (9/4/2026). Ia menegaskan bahwa kendati aturan ini bersifat wajib bagi instansi pemerintah, esensi utama pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi harga mati yang tidak boleh terganggu.
Sekda Marindo merinci bahwa kebijakan WFH ini tidak berlaku secara pukul rata bagi seluruh pegawai. Terdapat pengecualian ketat bagi jajaran pimpinan tinggi serta unit kerja yang beririsan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Adapun pihak yang tetap wajib bekerja dari kantor (WFO) meliputi:
Pejabat eselon I dan II serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik esensial, seperti sektor kesehatan (rumah sakit), pendidikan, hingga perizinan.
“ASN melaksanakan WFH, terkecuali pejabat eselon I dan II, kepala OPD, serta unit yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan perizinan. Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tegas Sekda Marindo.
Guna memastikan tingkat kedisiplinan dan produktivitas pegawai selama bekerja dari luar kantor, Pemprov Lampung menerapkan sistem pengawasan berlapis berbasis teknologi informasi yang ketat.
Pengaturan teknis pembagian jadwal diserahkan kepada masing-masing kepala OPD agar pembagian tugas tetap efektif. Tak hanya itu, mekanisme kontrol harian telah disiapkan secara sistematis:
Rapat Daring Pagi: Setiap pegawai yang WFH wajib mengikuti apel atau rapat daring pukul 07.30 WIB yang dipimpin langsung oleh kepala OPD masing-masing.
Aplikasi SIKAP (Geo-Tagging): Kehadiran dan titik koordinat pegawai dipantau secara real-time melalui aplikasi SIKAP yang dilengkapi fitur pelacakan lokasi (geo-tagging), memudahkan atasan langsung memantau aktivitas pegawai.
Evaluasi Berkala: Hasil rekapitulasi absensi akan diserahkan langsung ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Jika ditemukan pelanggaran disiplin, sistem otomatis akan memberlakukan evaluasi dan pembatasan hak kerja.
Di luar aspek fleksibilitas kerja, kebijakan WFH ini diarahkan untuk mencapai target penghematan fiskal yang terukur. Sekda Marindo mengungkapkan, implementasi WFH diharapkan mampu memangkas biaya operasional perkantoran secara signifikan, mulai dari konsumsi listrik, air, hingga utilitas perangkat kerja.
Langkah efisiensi juga diperluas dengan membatasi perjalanan dinas konvensional dan mengalihkannya ke format pertemuan daring. Nantinya, setiap OPD diwajibkan untuk menghitung potensi penghematan anggaran yang dihasilkan guna menjadi bahan penyesuaian rasionalisasi dalam APBD Perubahan.
“Harapannya bukan hanya menjalankan WFH, tetapi ada dampak nyata berupa penghematan anggaran dan efisiensi kerja,” pungkasnya.
Melalui orkestrasi kebijakan ini, Pemprov Lampung menargetkan terciptanya tata kelola birokrasi yang kian adaptif, transparan, dan produktif—menjaga mutu pelayanan publik tanpa harus mengorbankan efisiensi anggaran daerah. (***) 









