Pemkab Tanggamus Gelontorkan Rp34,5 Miliar untuk Gaji Ke-13 Ribuan ASN dan PPPK
TANGGAMUS, (Akuratimes.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus resmi mencairkan dana sebesar Rp34,5 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 Tahun Anggaran 2026. Dana segar ini disalurkan kepada belasan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Tanggamus.
Proses pencairan mulai direalisasikan pada Rabu, 3 Juni 2026, melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tanggamus. Langkah strategis ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai, sekaligus upaya membantu meringankan beban ekonomi aparatur menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, memastikan bahwa seluruh rangkaian proses pencairan berjalan tepat waktu dan tanpa hambatan.
“Sesuai instruksi Gubernur Lampung terkait pembayaran gaji ke-13 ASN 2026, saya telah menginstruksikan BKAD untuk segera memproses pembayarannya mulai 3 Juni 2026,” tegas Saleh Asnawi.
Penerima gaji ke-13 di Kabupaten Tanggamus mencakup berbagai unsur aparatur negara, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), PPPK, Bupati dan Wakil Bupati, hingga pimpinan beserta anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.
Besaran gaji ke-13 bagi ASN disesuaikan dengan komponen penghasilan dan tunjangan yang diterima pada bulan Mei 2026. Secara keseluruhan, tercatat sebanyak 10.559 orang penerima manfaat dengan total kebutuhan anggaran pasti mencapai Rp34.525.747.695.
Berikut adalah rincian distribusi anggaran tersebut:
- ASN: 4.118 pegawai dengan total alokasi anggaran Rp22,44 miliar.
- PPPK Penuh Waktu: 2.275 pegawai dengan total alokasi anggaran Rp10,84 miliar.
- PPPK Paruh Waktu: 4.166 pegawai dengan total alokasi anggaran Rp1,24 miliar (menerima besaran Rp250.000 per orang sesuai ketentuan).
Penyaluran gaji ke-13 ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Di tingkat daerah, regulasi ini dipertajam melalui Peraturan Bupati (Perbup) Tanggamus Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur teknis pelaksanaannya. Payung hukum tersebut memastikan bahwa seluruh proses pencairan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Lebih dari sekadar pemenuhan hak finansial, Pemkab Tanggamus menaruh harapan besar agar dana tersebut berdampak positif pada kualitas pelayanan publik.
“Selain membantu kebutuhan rumah tangga pegawai, pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat memacu semangat kerja, profesionalisme, dan kedisiplinan ASN maupun PPPK dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Tanggamus,” pungkas Saleh Asnawi.(*) 















