‎ ‎Times Akurat News ‎ ‎Akuratimes.com homepage TIMES AKURAT NEWS ‎ ‎ ‎  ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ Display a test ad Display a test ad Display a test ad
Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
BeritaFeed GNPemerintahan

Pemkab Tanggamus Gelontorkan Rp34,5 Miliar untuk Gaji Ke-13 Ribuan ASN dan PPPK

7855
×

Pemkab Tanggamus Gelontorkan Rp34,5 Miliar untuk Gaji Ke-13 Ribuan ASN dan PPPK

Sebarkan artikel ini
Pemkab Tanggamus Gelontorkan Rp34,5 Miliar untuk Gaji Ke-13 Ribuan ASN dan PPPK

Pemkab Tanggamus Gelontorkan Rp34,5 Miliar untuk Gaji Ke-13 Ribuan ASN dan PPPK

 

TANGGAMUS, (Akuratimes.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus resmi mencairkan dana sebesar Rp34,5 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 Tahun Anggaran 2026. Dana segar ini disalurkan kepada belasan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Tanggamus.

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

 

Proses pencairan mulai direalisasikan pada Rabu, 3 Juni 2026, melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tanggamus. Langkah strategis ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai, sekaligus upaya membantu meringankan beban ekonomi aparatur menjelang tahun ajaran baru sekolah.

 

Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, memastikan bahwa seluruh rangkaian proses pencairan berjalan tepat waktu dan tanpa hambatan.

 

“Sesuai instruksi Gubernur Lampung terkait pembayaran gaji ke-13 ASN 2026, saya telah menginstruksikan BKAD untuk segera memproses pembayarannya mulai 3 Juni 2026,” tegas Saleh Asnawi.

 

Penerima gaji ke-13 di Kabupaten Tanggamus mencakup berbagai unsur aparatur negara, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), PPPK, Bupati dan Wakil Bupati, hingga pimpinan beserta anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.

 

Besaran gaji ke-13 bagi ASN disesuaikan dengan komponen penghasilan dan tunjangan yang diterima pada bulan Mei 2026. Secara keseluruhan, tercatat sebanyak 10.559 orang penerima manfaat dengan total kebutuhan anggaran pasti mencapai Rp34.525.747.695.

 

Berikut adalah rincian distribusi anggaran tersebut:

  • ASN: 4.118 pegawai dengan total alokasi anggaran Rp22,44 miliar.

 

  • PPPK Penuh Waktu: 2.275 pegawai dengan total alokasi anggaran Rp10,84 miliar.

 

  • PPPK Paruh Waktu: 4.166 pegawai dengan total alokasi anggaran Rp1,24 miliar (menerima besaran Rp250.000 per orang sesuai ketentuan).

 

Penyaluran gaji ke-13 ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

 

Di tingkat daerah, regulasi ini dipertajam melalui Peraturan Bupati (Perbup) Tanggamus Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur teknis pelaksanaannya. Payung hukum tersebut memastikan bahwa seluruh proses pencairan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

 

Lebih dari sekadar pemenuhan hak finansial, Pemkab Tanggamus menaruh harapan besar agar dana tersebut berdampak positif pada kualitas pelayanan publik.

 

“Selain membantu kebutuhan rumah tangga pegawai, pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat memacu semangat kerja, profesionalisme, dan kedisiplinan ASN maupun PPPK dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Tanggamus,” pungkas Saleh Asnawi.(*) Pemkab Tanggamus Gelontorkan Rp34,5 Miliar untuk Gaji Ke-13 Ribuan ASN dan PPPK

Example 120x600
082373824496
𝐆𝐠. 𝐒𝐚𝐤𝐭𝐢 𝐍𝐨.40, 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐛𝐚𝐲𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐊𝐞𝐝𝐚𝐭𝐨𝐧, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫 𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠, 35148, Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://akuratimes.com/geger-modus-anggaran-rp147-miliar-diskominfotik-lamsel-terbongkar/
Korupsi

Dugaan penggelembungan anggaran Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2025 senilai Rp14,7 miliar di Diskominfotik Lampung Selatan terbongkar. Kejanggalan mencakup alokasi belanja iklan raksasa, langganan koran yang tak efisien, pemecahan proyek ATK, hingga proyek internet miliaran rupiah yang tengah diselidiki Polda Lampung. Aparat penegak hukum didesak untuk segera melakukan audit forensik.

error: Content is protected !!
‎ ‎ ‎   ‎ ‎      ‎ ‎ ‎ ‎ ‎