BONGKAR SKANDAL APBD 2025: Triliunan Rupiah Anggaran DLH Lampung Selatan Diduga Menguap Lewat ‘Salami Slicing’ dan Pekerja Hantu
KALIANDA — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sektor pelestarian lingkungan hidup kerap menjadi episentrum kerentanan fiskal. Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2025 milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan kini menjadi sorotan tajam. Hasil analisis forensik pengadaan terbaru mengidentifikasi adanya indikasi kuat manipulasi anggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Analisis yang membedah 161 entri pengadaan Penyedia dan 75 entri Swakelola ini menemukan anomali ekstrem. Modus yang digunakan bukan lagi sekadar mark-up harga konvensional, melainkan eksploitasi celah regulasi tingkat tinggi—mulai dari fragmentasi paket (salami slicing), kamuflase pembukuan (budget camouflage), hingga bayang-bayang sindikat “nota kosong” yang berpotensi melumpuhkan operasional kebersihan di Lampung Selatan.
Temuan paling mencolok dan irasional terletak pada metode Swakelola (Paket 66). Dana raksasa sebesar Rp3,19 miliar dialokasikan untuk “Belanja Jasa Tenaga Kebersihan”, namun secara janggal diselundupkan ke dalam hierarki program “Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup”.
Penyelundupan nomenklatur operasional ke dalam program diklat ini merupakan penyimpangan akuntansi publik yang radikal. Skema ini mengindikasikan dua ancaman kejahatan kerah putih tingkat tinggi:
Sistem Penyamaran Dana Taktis (Slush Fund): Dana miliaran rupiah berisiko dicairkan menggunakan absensi fiktif berkedok “peserta pelatihan”, mengulang skandal serupa pada 2024 di mana dana penyuluhan Rp3,92 miliar lenyap tanpa wujud fisik.
Eksploitasi Pekerja Hantu (Ghost Workers): Jika dana ini ditujukan untuk honorarium pasukan kuning atau buruh sapu, terdapat celah pencurian upah melalui pencatutan nama pekerja fiktif atau pemotongan otomatis oleh oknum dinas sebelum sampai ke tangan pekerja harian.
Upaya menghindari kompetisi terbuka dan lelang terlihat jelas pada belanja operasional. Ratusan juta uang rakyat dari pos Belanja Alat Tulis Kantor (ATK), kertas, hingga bahan komputer dipecah menjadi puluhan paket berukuran mikro (berkisar dari ratusan ribu hingga di bawah sepuluh juta rupiah).
Praktik yang dikenal dengan istilah salami slicing ini secara spesifik direkayasa untuk memuluskan penunjukan langsung (direct click) via e-Katalog kepada vendor terafiliasi atau CV boneka. Paket-paket liliput seperti Paket 120 (Kertas senilai Rp244.500) sengaja diciptakan untuk menciptakan imunitas audit, karena nominalnya dianggap terlalu kecil untuk diperiksa secara mendalam oleh Inspektorat, padahal secara akumulatif pendarahan fiskal ini sangat mematikan.
Kerentanan lain yang tak kalah kritis membayangi anggaran pemeliharaan kendaraan operasional. Pada tahun 2024, instansi ini diguncang skandal pemaksaan “nota kosong” kepada bengkel rekanan demi memenuhi kuota setoran tunai kepada oknum pejabat.
Pada APBD 2025, pagu pemeliharaan kembali dialokasikan fantastis. Paket 20 untuk perawatan kendaraan penumpang menelan Rp853,3 juta, sementara Paket 116 untuk BBM dan pelumas mencapai Rp634,1 juta. Jika skandal nota kosong ini direplikasi, dampaknya secara langsung akan menghantam operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kalianda. Dana perbaikan suku cadang dump truck dan alat berat yang disabotase akan membuat angkutan lumpuh, memaksa pemerintah membuang sampah sembarangan (open dumping) yang berujung pada bencana ekologis.
Di tengah instruksi efisiensi nasional (PMK No. 39/2024), DLH Lampung Selatan justru memperlihatkan perlawanan struktural dengan mengalokasikan miliaran rupiah untuk belanja perjalanan dinas dalam kota, honorarium, dan kompensasi lembur. Puncaknya terdapat pada pemecahan uang lembur di pos perencanaan dengan nominal ganjil (Rp1 jutaan per entri) serta honorarium pengelola keuangan yang menembus Rp139,6 juta.
Area pengadaan jasa konsultansi juga tak luput dari sorotan. Paket penyusunan RPPLH dan KLHS senilai total Rp350 juta berisiko tinggi dikerjakan menggunakan metodologi plagiarisme—copy-paste kasar dari daerah lain—di mana tenaga ahli yang diklaim hanya bertindak sebagai figur siluman untuk memuluskan pencairan kickback ke oknum pejabat.
Menyikapi temuan-temuan janggal yang berpotensi merugikan keuangan negara ini, tim redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan, Yespy Cory. Namun, alih-alih memberikan penjelasan rasional terkait pos anggaran institusinya, pucuk pimpinan DLH tersebut justru menunjukkan sikap menghindar dan terkesan lepas tangan.
”Saya kurang paham karena saya baru di DLH, coba tanya pejabat yang lama,” kelit Yespy Cory secara singkat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Sikap defensif ini sangat problematis mengingat status Yespy Cory saat ini adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA) aktif. Sesuai hukum administrasi negara, wewenang eksekusi dan tanggung jawab mutlak atas bergulirnya APBD 2025 kini berada penuh di tangannya, bukan lagi pada pejabat lama.
Ketika redaksi mencecar lebih lanjut dan meminta identitas pejabat lama yang dimaksud, serta mempertanyakan komitmen Yespy selaku pemegang otoritas untuk mengevaluasi ulang struktur draf anggaran sebelum direalisasikan guna mencegah temuan hukum, sang Kepala Dinas memilih bungkam.
Tidak ada balasan lebih lanjut dari Yespy. Keengganan dan sikap diamnya untuk meninjau ulang “warisan” anggaran bermasalah ini mengindikasikan ketiadaan kemauan untuk membersihkan institusinya, seolah membiarkan praktik patologis di tubuh DLH Lampung Selatan terus berjalan tanpa hambatan.
Konstruksi RUP APBD 2025 DLH Lampung Selatan secara kasat mata menjiplak ekosistem ruang gelap pengadaan yang terbukti melahirkan tindak pidana korupsi di yurisdiksi lain. Sikap lepas tangan pimpinannya semakin mempertegas bahwa perbaikan sistem di internal dinas tersebut nyaris mustahil diharapkan.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten, dan Kejaksaan didesak untuk melakukan preventive strike—membekukan pencairan anomali Paket 66, mewajibkan verifikasi digital berlapis untuk klaim suku cadang, dan mengaudit indikasi afiliasi vendor salami slicing. Jika dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan secara materiil, tetapi pahlawan kebersihan akar rumput dan lingkungan hidup Lampung Selatan yang akan menanggung kehancurannya.(*)
















