Anggaran Jalan Bandar Lampung: Kantongi Pajak Tertinggi, Tapi Alokasi Infrastruktur Paling “Cekak”?
BANDAR LAMPUNG — Sebagai wajah ibu kota provinsi dengan mobilitas kendaraan tertinggi, Kota Bandar Lampung justru menunjukkan pola anggaran yang kontras dibandingkan kabupaten tetangga. Meski meraup dana jumbo dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), alokasi untuk perbaikan jalan di kota ini dinilai minim dan memicu tanda tanya besar dari berbagai pihak.
Ironi Anggaran: 44,5 Persen yang Dipertanyakan
Berdasarkan data tahun 2025, Pemerintah Kota Bandar Lampung menerima dana PKB dan BBNKB sebesar Rp235.147.115.543. Namun, ironisnya, pagu yang dikucurkan untuk perawatan dan perbaikan jalan hanya menyentuh angka Rp104.648.803.000.
Artinya, hanya sekitar 44,5 persen dari total penerimaan pajak kendaraan masyarakat yang dikembalikan ke jalan raya. Padahal, terdapat beban pemeliharaan jalan sepanjang 478,02 kilometer, di mana 17,11 kilometer di antaranya dalam kondisi rusak berat dan ringan.
Perbandingan Kontras: Bandar Lampung vs Kabupaten Tetangga
Ketimpangan terlihat nyata saat membandingkan pola alokasi anggaran Bandar Lampung dengan daerah lain di Provinsi Lampung. Berikut adalah rincian perbandingannya:
Di saat kabupaten lain mampu mengalokasikan anggaran infrastruktur jauh melampaui dana PKB yang mereka terima (melalui dukungan APBD, DAK, dan sumber lain), Bandar Lampung yang menerima dana terbesar justru mengalokasikan porsi yang relatif kecil.
Sorotan APINDO: “Ada Kejanggalan”
Ketua Umum Apindo Lampung, Ary Meyzari, menyebut pola pengeluaran ini sebagai sebuah anomali. Ia menekankan bahwa sebagai pusat ekonomi dengan jumlah kendaraan terbanyak, Bandar Lampung seharusnya memaksimalkan pembangunan jalan demi kelancaran mobilitas warga dan pelaku usaha.
“Kok anggaran pengeluaran Kota Bandar Lampung terlihat anomali dibanding kabupaten/kota lainnya. Seharusnya dapat dimaksimalkan untuk pembangunan dan perbaikan jalan di kota,” tegas Ary Meyzari.
Keluhan masyarakat di lapangan mengenai jalan berlubang, drainase buruk, dan kualitas perbaikan yang “cepat rusak” juga memperlebar jarak antara data resmi pemerintah dengan persepsi publik di lapangan.
Pembelaan Pemerintah: Bukan “Mandatory Spending”
Menanggapi kritik tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung memberikan klarifikasi. Kepala Bidang Anggaran BKAD, Chepi Hendri, menjelaskan bahwa dana opsen PKB dan BBNKB masuk dalam kategori Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tanpa Kewajiban Khusus: Dana tersebut tidak memiliki kewajiban (mandatory spending) untuk dialokasikan sepenuhnya ke sektor jalan.
Prioritas Daerah: Penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan program prioritas pembangunan lainnya.
Status Unaudited: Realisasi penerimaan tahun 2025 yang tercatat sekitar Rp231 miliar masih bersifat unaudited dan menunggu pemeriksaan BPK.
Senada dengan Chepi, Kabid Perbendaharaan BKAD, Rudison, menambahkan bahwa sisa hak dana opsen yang belum terealisasi di 2025 akan dibayarkan pada tahun 2026.
Harapan Melalui Skema HKPD
Implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) melalui skema opsen sebenarnya bertujuan untuk mempercepat distribusi dana ke daerah. Publik kini menanti langkah konkret Pemerintah Kota untuk lebih transparan dalam mendistribusikan anggaran jalan, guna memastikan pajak yang dibayar masyarakat benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan infrastruktur yang nyata. (*)
















