Skandal Grup Chat Mesum: 16 Mahasiswa Aktivis FH UI Hadapi Sidang Etik, Terancam DO hingga Pidana
Jakarta – Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini tengah menjadi sorotan tajam publik dan menghadapi proses investigasi internal kampus. Mereka terseret dalam pusaran skandal dugaan pelecehan seksual berbasis elektronik melalui sebuah grup obrolan (chat) di media sosial. Ironisnya, alih-alih mencerminkan intelektualitas calon penegak hukum, grup tersebut justru menjadi sarang percakapan tak senonoh yang merendahkan, mengobjektifikasi, dan melecehkan rekan mahasiswi hingga dosen.
Kasus ini pertama kali meledak dan memicu kemarahan warganet setelah akun X (sebelumnya Twitter) @sampahfhui membongkar tangkapan layar obrolan mereka pada malam 11 April 2026. Dalam utas yang dengan cepat menjadi viral dan disaksikan jutaan kali tersebut, terungkap obrolan dengan bahasa yang sangat vulgar. Obrolan mereka sarat dengan lelucon cabul yang mengomentari fisik perempuan pada foto Instagram, hingga penggunaan frasa mengerikan yang menormalisasi kekerasan seksual seperti “diam berarti “consent” dan “asas perkosa”.
Kekecewaan publik semakin memuncak tatkala diketahui bahwa para anggota grup ini bukanlah mahasiswa biasa, melainkan figur-figur yang memegang jabatan di organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, hingga calon panitia ospek kampus.
Menindaklanjuti kegaduhan dan laporan resmi yang masuk pada 12 April 2026, pihak kampus melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI bergerak cepat. Mereka menggelar sidang etik secara maraton yang berlangsung sejak Senin, 13 April hingga berakhir pada Selasa, 14 April 2026 dini hari.
Proses persidangan ini sempat diwarnai intrik. Pada awal sidang, hanya dua terduga pelaku yang menampakkan diri. Namun, menjelang akhir persidangan, barulah keempat belas orang lainnya turut dihadirkan. Keterlambatan kehadiran belasan mahasiswa ini sempat memantik rumor dan kecurigaan di kalangan publik bahwa mereka mencoba berlindung di balik pengaruh latar belakang keluarga masing-masing.
Berdasarkan informasi yang beredar dari akun Instagram @blsfhui dan kehadiran dalam sidang, keenam belas mahasiswa yang terseret dalam kasus ini telah dikantongi identitasnya.
Mereka adalah Irfan Khalis, Nadhil Zahran, Priya Danuputranto Priambodo, Dipatya Saka Wisesa, Mohammad Deyca Putratama, Simon Patrick Pangaribuan, Keona Ezra Pangestu, dan Munif Taufik. Turut serta pula dalam daftar tersebut nama Muhammad Ahsan Raikel Pharrel, Muhammad Kevin Ardiansyah, Reyhan Fayyaz Rizal, Muhammad Nasywan, Rafi Muhammad, Anargya Hay Fausta Gitaya, Rifat Bayuadji Susilo, serta Valenza Harisman.
Pihak rektorat maupun dekanat memastikan tidak akan main-main dalam menangani krisis moral ini. Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, secara tegas mengecam keras perilaku yang merendahkan martabat manusia tersebut dan menilainya sebagai pelanggaran berat terhadap etika akademik. Sikap serupa juga disuarakan oleh BEM FH UI dan berbagai badan semi-otonom yang mengutuk keras tindakan para pelaku serta mendukung penuh proses penanganan korban.
Sementara itu, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjamin bahwa proses investigasi berjalan independen, transparan, dan bersih dari segala bentuk intervensi maupun konflik kepentingan. Erwin menegaskan, UI telah menyediakan pendampingan komprehensif mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik bagi para pihak terdampak, sembari memberikan perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.
Universitas pun tak segan menjatuhkan sanksi terberat atas pelanggaran ini. Jika terbukti bersalah dalam proses investigasi, keenam belas mahasiswa tersebut bersiap menghadapi sanksi akademik yang berujung pada pemberhentian status sebagai mahasiswa (Drop Out).
Lebih jauh, Erwin memastikan pihak kampus tidak menutup kemungkinan untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana dalam kasus pelecehan seksual ruang siber tersebut. Kini, publik terus menanti ketegasan langkah kampus kuning tersebut dalam mewujudkan ruang akademik yang aman dari predator seksual.

















