‎ ‎Times Akurat News ‎ ‎Akuratimes.com homepage TIMES AKURAT NEWS ‎ ‎ ‎  ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ Display a test ad Display a test ad Display a test ad
Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
PemerintahanAdvertorialBeritaFeed GN

Terima LHP BPK Semester II 2025, Pemprov Lampung Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Keuangan dan Pelayanan Publik

5774
×

Terima LHP BPK Semester II 2025, Pemprov Lampung Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Keuangan dan Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Terima LHP BPK Semester II 2025, Pemprov Lampung Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Keuangan dan Pelayanan Publik

Terima LHP BPK Semester II 2025, Pemprov Lampung Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Keuangan dan Pelayanan Publik

 

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung kembali menegaskan komitmen kuatnya untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Komitmen ini dibuktikan melalui kesiapan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti secara serius Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Semester II Tahun 2025. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam acara penyerahan LHP yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, pada Selasa (10/2/2026).

 

Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung beserta seluruh jajaran atas selesainya proses pemeriksaan. Bagi Pemerintah Provinsi Lampung, dokumen LHP dari BPK tidak sekadar dimaknai sebagai lembaran laporan administratif belaka, melainkan sebuah cermin evaluasi untuk melihat program yang sudah berjalan baik dan, yang terpenting, mengidentifikasi celah yang harus segera diperbaiki ke depannya.

 

Gubernur Mirza memaparkan bahwa sebagian rekomendasi dari BPK, termasuk perihal pengembalian kelebihan pembayaran, telah dieksekusi dan disetorkan kembali ke kas daerah. Sementara itu, catatan lainnya tengah dalam proses penyelesaian secara saksama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia memasang target optimistis agar tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi tersebut dapat terus didorong hingga melampaui angka 80 persen. Menurutnya, keseriusan ini adalah prinsip dasar pemerintah daerah, karena setiap penundaan perbaikan sama halnya dengan menunda manfaat yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat luas.

 

Sebagai langkah antisipatif dan preventif ke depan, Pemprov Lampung terus memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta memaksimalkan fungsi pengawasan internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran daerah benar-benar dialokasikan secara tepat sasaran, bermanfaat, dan patuh pada aturan. Meskipun Lampung sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Gubernur Mirza mengingatkan bahwa predikat tersebut bukanlah tujuan akhir. WTP adalah bentuk tanggung jawab moral yang harus dirawat melalui transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Ia menegaskan visi utamanya agar birokrasi tidak hanya dikenal rajin menyusun laporan, tetapi sukses menghadirkan manfaat nyata di tengah masyarakat.

 

Senada dengan visi tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, yang turut hadir dalam acara tersebut menilai bahwa penyerahan LHP BPK merupakan momentum strategis untuk meneguhkan komitmen bersama. Ia menyoroti pentingnya tindak lanjut rekomendasi BPK, khususnya yang bersinggungan langsung dengan sektor ketahanan pangan dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ahmad Giri menekankan bahwa ketahanan pangan adalah isu fundamental yang tidak hanya menyangkut ketersediaan logistik, tetapi juga stabilitas sosial dan pengendalian inflasi, di mana kesejahteraan petani sebagai aktor utama harus selalu dilindungi.

 

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan telah dilaksanakan secara ketat dengan memedomani Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Khusus untuk Pemerintah Provinsi Lampung, BPK menyerahkan tiga cakupan LHP utama. Pemeriksaan tersebut meliputi evaluasi kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan pangan sejak tahun anggaran 2023 hingga semester I tahun 2025. Selain itu, BPK juga menyerahkan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun 2025, serta pemeriksaan kepatuhan atas tata kelola operasional pada PT Lampung Jasa Utama terhitung dari tahun 2024 hingga semester I tahun 2025.

 

Lebih lanjut, Nugroho mengingatkan kembali akan amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, di mana pejabat yang bertanggung jawab diwajibkan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dan menyampaikan jawaban penjelasan selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima. Ia turut mengapresiasi peningkatan persentase tindak lanjut rekomendasi Pemprov Lampung yang sebelumnya berada di angka 76 persen pada Semester I, kini merangkak naik menjadi 79,84 persen pada Semester II Tahun 2025. Nugroho menaruh harapan besar agar capaian positif ini dapat terus dipacu dan segera melampaui ambang batas 80 persen, guna menyamai standar rata-rata capaian di wilayah Perwakilan BPK Lampung.(*) Senada dengan visi tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, yang turut hadir dalam acara tersebut menilai bahwa penyerahan LHP BPK merupakan momentum strategis untuk meneguhkan komitmen bersama. Ia menyoroti pentingnya tindak lanjut rekomendasi BPK, khususnya yang bersinggungan langsung dengan sektor ketahanan pangan dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ahmad Giri menekankan bahwa ketahanan pangan adalah isu fundamental yang tidak hanya menyangkut ketersediaan logistik, tetapi juga stabilitas sosial dan pengendalian inflasi, di mana kesejahteraan petani sebagai aktor utama harus selalu dilindungi.Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan telah dilaksanakan secara ketat dengan memedomani Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Khusus untuk Pemerintah Provinsi Lampung, BPK menyerahkan tiga cakupan LHP utama. Pemeriksaan tersebut meliputi evaluasi kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan pangan sejak tahun anggaran 2023 hingga semester I tahun 2025. Selain itu, BPK juga menyerahkan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun 2025, serta pemeriksaan kepatuhan atas tata kelola operasional pada PT Lampung Jasa Utama terhitung dari tahun 2024 hingga semester I tahun 2025.Lebih lanjut, Nugroho mengingatkan kembali akan amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, di mana pejabat yang bertanggung jawab diwajibkan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dan menyampaikan jawaban penjelasan selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima. Ia turut mengapresiasi peningkatan persentase tindak lanjut rekomendasi Pemprov Lampung yang sebelumnya berada di angka 76 persen pada Semester I, kini merangkak naik menjadi 79,84 persen pada Semester II Tahun 2025. Nugroho menaruh harapan besar agar capaian positif ini dapat terus dipacu dan segera melampaui ambang batas 80 persen, guna menyamai standar rata-rata capaian di wilayah Perwakilan BPK Lampung.

Example 120x600

𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦 𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗡𝗘𝗪𝗦‎ ‎ 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗽𝗼𝗿𝘁𝗮𝗹 𝗯𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮 𝗶𝗻𝗱𝗲𝗽𝗲𝗻𝗱𝗲𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗹𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗸𝗲𝗴𝗲𝗹𝗶𝘀𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗮𝘁𝗮𝘀 𝗽𝗲𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴𝗻𝘆𝗮 𝘁𝗿𝗮𝗻𝘀𝗽𝗮𝗿𝗮𝗻𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗮𝗸𝘂𝗻𝘁𝗮𝗯𝗶𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗽𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸.𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗵𝗮𝗱𝗶𝗿 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗸𝗮𝗱𝗮𝗿 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗰𝗮𝘁𝗮𝘁 𝗽𝗲𝗿𝗶𝘀𝘁𝗶𝘄𝗮, 𝘁𝗲𝘁𝗮𝗽𝗶 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗴𝘂𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗳𝗮𝗸𝘁𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝘄𝗮𝗹 𝗸𝗲𝗯𝗶𝗷𝗮𝗸𝗮𝗻. ‎ ‎𝗡𝗮𝗺𝗮 𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦 𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗡𝗘𝗪𝗦 𝗺𝗲𝗻𝗰𝗲𝗿𝗺𝗶𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗿𝗶𝗻𝘀𝗶𝗽 𝗱𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗸𝗮𝗺𝗶: ‎ ‎𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦: 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗰𝗲𝗿𝗺𝗶𝗻𝗮𝗻 𝘇𝗮𝗺𝗮𝗻, 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗮𝗷𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗯𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗿𝗲𝗹𝗲𝘃𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝘆𝘂𝘁 𝗻𝗮𝗱𝗶 𝗺𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁. ‎ ‎𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧: 𝗔𝗸𝘂𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗵𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗺𝗮𝘁𝗶. 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗯𝗲𝗿𝗽𝗲𝗴𝗮𝗻𝗴 𝘁𝗲𝗴𝘂𝗵 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗱𝗮𝘁𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘃𝗮𝗹𝗶𝗱 𝗱𝗮𝗻 𝗸𝗼𝗻𝗳𝗶𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗯𝗲𝗿𝗶𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗲𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗮𝗷𝗶𝗸𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗔𝗻𝗱𝗮. ‎ ‎𝗙𝗼𝗸𝘂𝘀 𝘂𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗸𝗮𝗺𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗷𝘂𝗿𝗻𝗮𝗹𝗶𝘀𝗺𝗲 𝗶𝗻𝘃𝗲𝘀𝘁𝗶𝗴𝗮𝘀𝗶, 𝗽𝗲𝗻𝗴𝗮𝘄𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗻, 𝗱𝗮𝗻 𝗶𝘀𝘂-𝗶𝘀𝘂 𝗸𝗲𝗯𝗶𝗷𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗽𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸 𝗱𝗶 𝗣𝗿𝗼𝘃𝗶𝗻𝘀𝗶 𝗟𝗮𝗺𝗽𝘂𝗻𝗴.𝗗𝗶 𝗲𝗿𝗮 𝗱𝗶 𝗺𝗮𝗻𝗮 𝗶𝗻𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗯𝗲𝗴𝗶𝘁𝘂 𝗰𝗲𝗽𝗮𝘁 𝗯𝗲𝗿𝗹𝗮𝗹𝘂, 𝗸𝗮𝗺𝗶 𝗺𝗲𝗺𝗶𝗹𝗶𝗵 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗯𝗲𝗿𝗵𝗲𝗻𝘁𝗶 𝘀𝗲𝗷𝗲𝗻𝗮𝗸, 𝗺𝗲𝗻𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺𝗶, 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗮𝗷𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗯𝗲𝗻𝗮𝗿𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘂𝘁𝘂𝗵.𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗽𝗲𝗿𝗰𝗮𝘆𝗮 𝗯𝗮𝗵𝘄𝗮 𝗽𝗲𝗿𝘀 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗲𝗵𝗮𝘁 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗽𝗶𝗹𝗮𝗿 𝗱𝗲𝗺𝗼𝗸𝗿𝗮𝘀𝗶.𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦 𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗡𝗘𝗪𝗦 𝗵𝗮𝗱𝗶𝗿 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗹𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗿𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗿𝘀𝗲𝗯𝘂𝘁—𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗺𝗮𝘁𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗹𝗶𝗻𝗴𝗮 𝗽𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸. ‎‎𝗔𝗸𝘂𝗿𝗮𝘁, 𝗧𝗮𝗷𝗮𝗺, 𝗜𝗻𝗱𝗲𝗽𝗲𝗻𝗱𝗲𝗻.

𝐆𝐠. 𝐒𝐚𝐤𝐭𝐢 𝐍𝐨.40, 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐛𝐚𝐲𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐊𝐞𝐝𝐚𝐭𝐨𝐧, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫 𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠, 35148, Indonesia
Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu24:00 PM
𝐓𝐈𝐌𝐄𝐒 𝐀𝐊𝐔𝐑𝐀𝐓 𝐍𝐄𝐖𝐒
ISO-3166 Alpha-2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
‎ ‎ ‎ ‎   ‎ ‎      ‎ ‎ ‎ ‎ ‎