BANDAR LAMPUNG โ Pemerintah Provinsi Lampung kembali menegaskan komitmen kuatnya untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Komitmen ini dibuktikan melalui kesiapan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti secara serius Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Semester II Tahun 2025. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam acara penyerahan LHP yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, pada Selasa (10/2/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung beserta seluruh jajaran atas selesainya proses pemeriksaan. Bagi Pemerintah Provinsi Lampung, dokumen LHP dari BPK tidak sekadar dimaknai sebagai lembaran laporan administratif belaka, melainkan sebuah cermin evaluasi untuk melihat program yang sudah berjalan baik dan, yang terpenting, mengidentifikasi celah yang harus segera diperbaiki ke depannya.
Gubernur Mirza memaparkan bahwa sebagian rekomendasi dari BPK, termasuk perihal pengembalian kelebihan pembayaran, telah dieksekusi dan disetorkan kembali ke kas daerah. Sementara itu, catatan lainnya tengah dalam proses penyelesaian secara saksama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia memasang target optimistis agar tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi tersebut dapat terus didorong hingga melampaui angka 80 persen. Menurutnya, keseriusan ini adalah prinsip dasar pemerintah daerah, karena setiap penundaan perbaikan sama halnya dengan menunda manfaat yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat luas.
Sebagai langkah antisipatif dan preventif ke depan, Pemprov Lampung terus memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta memaksimalkan fungsi pengawasan internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran daerah benar-benar dialokasikan secara tepat sasaran, bermanfaat, dan patuh pada aturan. Meskipun Lampung sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Gubernur Mirza mengingatkan bahwa predikat tersebut bukanlah tujuan akhir. WTP adalah bentuk tanggung jawab moral yang harus dirawat melalui transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Ia menegaskan visi utamanya agar birokrasi tidak hanya dikenal rajin menyusun laporan, tetapi sukses menghadirkan manfaat nyata di tengah masyarakat.
Senada dengan visi tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, yang turut hadir dalam acara tersebut menilai bahwa penyerahan LHP BPK merupakan momentum strategis untuk meneguhkan komitmen bersama. Ia menyoroti pentingnya tindak lanjut rekomendasi BPK, khususnya yang bersinggungan langsung dengan sektor ketahanan pangan dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ahmad Giri menekankan bahwa ketahanan pangan adalah isu fundamental yang tidak hanya menyangkut ketersediaan logistik, tetapi juga stabilitas sosial dan pengendalian inflasi, di mana kesejahteraan petani sebagai aktor utama harus selalu dilindungi.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan telah dilaksanakan secara ketat dengan memedomani Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Khusus untuk Pemerintah Provinsi Lampung, BPK menyerahkan tiga cakupan LHP utama. Pemeriksaan tersebut meliputi evaluasi kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan pangan sejak tahun anggaran 2023 hingga semester I tahun 2025. Selain itu, BPK juga menyerahkan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun 2025, serta pemeriksaan kepatuhan atas tata kelola operasional pada PT Lampung Jasa Utama terhitung dari tahun 2024 hingga semester I tahun 2025.
Lebih lanjut, Nugroho mengingatkan kembali akan amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, di mana pejabat yang bertanggung jawab diwajibkan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dan menyampaikan jawaban penjelasan selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima. Ia turut mengapresiasi peningkatan persentase tindak lanjut rekomendasi Pemprov Lampung yang sebelumnya berada di angka 76 persen pada Semester I, kini merangkak naik menjadi 79,84 persen pada Semester II Tahun 2025. Nugroho menaruh harapan besar agar capaian positif ini dapat terus dipacu dan segera melampaui ambang batas 80 persen, guna menyamai standar rata-rata capaian di wilayah Perwakilan BPK Lampung.(*)
โ








