Selamat Tinggal Kabel Semrawut! DPMPTSP Lampung Selatan Siapkan Aturan Tegas Jaringan Internet
LAMPUNG SELATAN, (Akuratimes.com) — Pemandangan tiang yang sesak dan kabel internet yang menjuntai semrawut di berbagai sudut jalan perlahan akan menjadi masa lalu. Menyadari pentingnya estetika kota dan keselamatan ruang publik, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kini bersiap mengambil langkah penertiban yang tegas dan terukur.
Gebrakan ini dimotori oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara. Sepulangnya dari Dialog Otonomi Daerah pada rangkaian HUT APKASI ke-26 di Deli Serdang, Rio membawa pulang formula strategis untuk segera merapikan belantara kabel fiber optik di wilayahnya melalui payung hukum yang jelas.
Terobosan “Tiang Bersama” dan Sinergi Lintas Dinas
Dalam forum bergengsi yang turut dihadiri jajaran KADIN Indonesia hingga Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) tersebut, Rio menangkap berbagai praktik tata kelola modern yang siap direplikasi di Lampung Selatan. Salah satu solusi utamanya adalah penerapan sistem tiang bersama bagi seluruh perusahaan penyedia layanan internet (provider).
Demi memuluskan rencana besar ini, DPMPTSP akan langsung merapatkan barisan. Konsolidasi lintas instansi segera dilakukan dengan menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), hingga Satpol PP selaku garda terdepan penegak peraturan.
“Forum nasional ini memberikan banyak praktik baik yang bisa langsung kami adaptasi, salah satunya penerapan tiang bersama bagi para provider. Ke depan, kami akan berkoordinasi secara intensif untuk menyiapkan landasan hukum penataan ini, baik melalui Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah,” tegas Rio Gismara.
Panggil Provider, Rapikan Kota, dan Dongkrak Retribusi
Aturan yang tengah digodok oleh Pemerintah Kabupaten ini tidak hanya berkutat pada mekanisme perizinan semata. Regulasi ini akan membedah tuntas penataan jaringan fiber optik, menertibkan kabel udara yang mengancam keselamatan warga, sekaligus merumuskan skema retribusi daerah yang baru. Artinya, tata kota menjadi lebih indah, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun ikut bertambah.
Sebagai langkah awal yang persuasif, DPMPTSP Lampung Selatan kini mulai memanggil sejumlah perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi. Langkah mediasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan membangun komitmen bersama. Dengan demikian, proses penataan infrastruktur ke depannya bisa berjalan mulus secara bertahap tanpa harus mengorbankan kualitas layanan internet yang dinikmati masyarakat.
Keberadaan payung hukum yang komprehensif ini diyakini tidak hanya memberikan jaminan keselamatan dan estetika kota, tetapi juga memberikan kepastian berusaha. Pada akhirnya, tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang modern dan tertib ini diproyeksikan mampu menciptakan iklim investasi yang jauh lebih sehat dan menjanjikan di Bumi Khagom Mufakat.(***) 















