Waktu Makin Mepet! Sekda Lampung Warning Puluhan Ribu ASN Segera Lapor SPT via Coretax DJP
BANDAR LAMPUNG — Waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 semakin sempit. Menyikapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengeluarkan peringatan keras sekaligus imbauan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung untuk segera menunaikan kewajibannya.
Hal tersebut ditegaskan Sekda Marindo saat membuka Sosialisasi Penyampaian SPT Tahunan melalui sistem terbaru Coretax DJP di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (25/2/2026). Acara ini digagas bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung.
Dalam sambutannya, Sekda Marindo membeberkan fakta yang cukup menjadi sorotan. Dari total sekitar 25.000 ASN (PNS dan PPPK) di Pemprov Lampung, baru sekitar 10.000 orang yang telah mengaktifkan akun Coretax.
“Artinya baru seperempat yang aktif. Karena itu, Pak Gubernur meminta agar ini dipastikan langsung dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” tegas Marindo.
Secara khusus, ia menyoroti Dinas Pendidikan yang menaungi sekitar 12.500 ASN—hampir separuh dari total pegawai Pemprov. Instansi dengan jumlah pegawai “gemuk” ini diminta bergerak ekstra cepat agar tidak terjadi penumpukan pelaporan di batas akhir pada 28 Februari 2026 pukul 23.59 WIB.
Tahun 2026 menandai era baru pelaporan pajak dengan dipensiunkannya sistem DJP Online yang telah mengabdi selama satu dekade, digantikan oleh Coretax. Penyuluh Pajak Madya DJP Bengkulu dan Lampung, Teguh Sriwijaya, menjelaskan bahwa sistem ini dirancang jauh lebih terintegrasi dan modern.
Berikut adalah beberapa perubahan penting yang wajib diketahui ASN:
Login Pakai NIK: Wajib pajak kini membuat akun dan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan lagi NPWP 15 digit.
Keamanan Ekstra: Pengguna diwajibkan membuat kata sandi berstandar keamanan tinggi dan memiliki kode otorisasi sebagai pengganti tanda tangan manual.
Anti-Ribet Input Data: Bukti potong pajak akan otomatis muncul di menu ‘Portal Saya’ dan ‘Dokumen Saya’, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi menginput data secara manual.
Satu Akun untuk Suami Istri: Bagi pasangan suami istri dengan NPWP istri nonaktif, pelaporan cukup dilakukan melalui akun suami dengan menggabungkan seluruh penghasilan dan harta.
Lebih lanjut, Sekda Marindo juga mengingatkan soal integrasi data Coretax dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang batas akhirnya jatuh pada 30 Maret 2026. Ketidaksesuaian data antara SPT dan LHKPN dipastikan akan memicu masalah administratif di kemudian hari.
Tak hanya itu, ia juga memberi peringatan kepada para bendahara pengelola keuangan terkait pelaporan pemotongan pajak (PPh Pasal 21, 23, 24, dan 25).
“Tahun lalu ada kendala data sehingga berdampak pada akurasi Dana Bagi Hasil (DBH) daerah. Ini harus menjadi perhatian serius agar penerimaan daerah kita tidak berkurang akibat kelalaian pelaporan,” tekannya.
Guna memastikan tidak ada ASN yang gagap teknologi menghadapi sistem baru ini, Pemprov Lampung dan Kanwil DJP membuka posko pendampingan langsung selama dua hari (25–26 Februari 2026) di Gedung Pusiban.
Tim DJP siap memberikan asistensi all-out bagi ASN yang mengalami kendala aktivasi akun hingga proses submit laporan. “Semboyan kami jelas, kami bantu sampai berhasil hingga wajib pajak mendapat bukti penerimaan elektronik,” pungkas Teguh Sriwijaya. (***) 









