Fakta Lengkap Dugaan Korupsi Biro Kesra Provinsi Lampung 2025 dan Klarifikasi Resmi Pemerintah
BANDAR LAMPUNG — Tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tubuh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 kini berada di bawah mistar sorotan publik. Alokasi dana puluhan miliar rupiah yang seharusnya menjadi urat nadi pelayanan keagamaan dan kesejahteraan masyarakat, kini dihantam badai tudingan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Laporan hasil investigasi redaksi mengendus adanya pola terstruktur yang mengarah pada dugaan mark-up anggaran, manipulasi spesifikasi, hingga rekayasa sistem lelang. Namun, di tengah eskalasi isu ini, Pemerintah Provinsi Lampung tidak tinggal diam.
Dikarenakan Kepala Biro Kesra, Yuri Agustina Primasari, tengah dalam masa cuti pasca-operasi, hak jawab dan klarifikasi resmi diambil alih oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Biro Kesra.
Berikut adalah dugaan korupsi dari empat indikator krusial yang menjadi pusaran polemik, disandingkan dengan bantahan resmi dari pihak pemerintah—sebuah uji logika antara temuan lapangan dan administrasi birokrasi.
1. Anomali Lelang Pesawat Haji: Peserta Boneka dan Harga Irasional (Rp 33,5 Miliar)
Sorotan Publik: Program Belanja Sewa Angkutan Udara Haji 2025 (Kode RUP 54765929) memenangkan PT Garuda Indonesia dengan nilai fantastis Rp 33,5 miliar. Namun, proses lelang ini memicu aroma bid-rigging (persekongkolan). Jejak digital di SPSE menunjukkan keikutsertaan perusahaan non-aviasi—seperti PT Peppas Karya Bersama (agensi digital) dan Maju Berkah Setia (konsultan lanskap). Publik menduga ini adalah “peserta boneka” yang sengaja dimasukkan untuk menggugurkan syarat kuorum dan melindungi Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Selain itu, patokan harga Rp 4,76 juta per jamaah untuk rute penerbangan domestik Lampung-Jakarta dinilai sebagai mark-up yang di luar nalar.
Klarifikasi Pemerintah: Pihak PPTK menepis keras narasi rekayasa. Mereka berlindung di balik sistem e-procurement yang terbuka. “Sistem Inaproc/SPSE bersifat terbuka. Penyedia yang memiliki akun bisa mendaftar. Pokja pemilihan tidak memiliki wewenang membatasi siapa pun yang mau mendaftar,” urai perwakilan Kesra. Pemenang murni ditentukan oleh uji kualifikasi teknis dan administrasi. Terkait harga Rp 4,76 juta, Kesra menegaskan angka tersebut rasional, bukan sekadar harga tiket pesawat, melainkan telah merujuk pada price list resmi maskapai yang mengakomodasi seluruh Spesifikasi Teknis (Spektek) penerbangan haji.
2. Misteri ‘Downgrade’ Fasilitas Umroh dan Isu Kickback (Rp 26,8 Miliar)
Sorotan Publik: Pengadaan paket Umroh dan Ziarah via E-Katalog senilai Rp 26,8 miliar dituding menjadi ladang manipulasi. Kontrak yang seharusnya menjamin spesifikasi premium (Hotel Bintang 5 di Ring 1 dan penerbangan langsung/direct) diduga mengalami “penurunan kasta” (downgrade) di lapangan menjadi Hotel Bintang 3 dan pesawat Low-Cost Carrier (LCC) yang harus transit. Selisih harga miliaran rupiah dari downgrade ini dicurigai mengalir deras sebagai cashback atau kickback ilegal ke kantong oknum pejabat.
Klarifikasi Pemerintah: Tudingan aliran dana gelap ini dibantah secara mutlak. PPTK menegaskan pengawasan di lapangan berjalan ketat dan tidak ada kompromi soal fasilitas jamaah. “Hotel yang dipakai jamaah adalah Hotel Bintang 4 dan 5 dengan jarak maksimal 250 meter dari pelataran masjid. Penerbangan jamaah juga langsung (tidak transit) menggunakan pesawat Garuda Indonesia,” bantah pihak Kesra. Segala rumor mengenai kickback dinyatakan sebagai hoaks dan fitnah tak berdasar.
3. Nomenklatur ‘Dana Siluman’ dan Siasat Pemecahan Proyek (Rp 9,19 Miliar)
Sorotan Publik: Terdapat Kode RUP 41241639 dengan nomenklatur ambigu: “Belanja Penghargaan atas i⁹Suatu Prestasi” senilai Rp 9,19 miliar. Ketiadaan parameter ukur yang jelas membuat dana ini dicurigai sebagai slush fund (dana taktis/siluman). Tak hanya itu, publik menyoroti membengkaknya pos Makanan dan Minuman (Mamin) serta Alat Tulis Kantor (ATK) yang diduga sengaja dipecah-pecah (project splitting) untuk menghindari batas wajib lelang tender sebesar Rp 200 juta, sehingga bisa dilakukan melalui Penunjukan Langsung (PL).
Klarifikasi Pemerintah: Kesra mengurai kebingungan publik terkait nomenklatur tersebut. Dana Rp 9,19 miliar dipastikan bukan dana siluman, melainkan urat nadi program keagamaan esensial. “Itu merupakan belanja yang mengampu kegiatan bantuan untuk penghafal Al-Quran, bantuan guru ngaji, dan uang ‘Olah Atey’ (tali asih/uang saku) bagi jamaah haji asal Lampung,” urai PPTK. Terkait tudingan project splitting pada Mamin dan ATK, pihak Kesra menegaskan hal tersebut murni penyesuaian terhadap jadwal dan kebutuhan setiap kegiatan, serta telah sepenuhnya patuh pada mekanisme Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yang berlaku.
4. Bayang-Bayang LHP BPK: Akuntabilitas atau Sekadar Pengembalian Denda?
Sorotan Publik: Kekhawatiran publik bukann Iyoya tanpa memori. Mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023, pernah ditemukan adanya selisih atau kelebihan bayar senilai Rp 1,95 miliar pada pos penerbangan haji di masa lalu. Publik mengkritik budaya birokrasi yang menganggap “pengembalian temuan BPK” sebagai penghapus unsur pidana, yang dikhawatirkan akan terus melanggengkan niat mark-up di masa depan. Coba-coba mark-up, kalau ketahuan BPK tinggal dikembalikan, kalau tidak ketahuan masuk kantong.
Klarifikasi Pemerintah: Menjawab kekhawatiran ini, PPTK Biro Kesra Provinsi Lampung memberikan garansi terkait integritas pelaksanaan anggaran tahun berjalan. “Pada tahun 2025, Biro Kesejahteraan Rakyat tidak didapati temuan atas hasil LHP BPK terkait mark-up atau kelebihan bayar,” tegasnya, memastikan bahwa kesalahan di masa lalu telah menjadi evaluasi menyeluruh.
CATATAN REDAKSI: Laporan jurnalistik ini disusun secara independen dan imparsial guna memenuhi hak publik atas transparansi, sekaligus mengakomodasi ruang hak jawab (klarifikasi) yang proporsional bagi Biro Kesra Provinsi Lampung. Bantahan administratif telah diberikan, namun pertanyaan logis dari publik tetap menjadi catatan penting.
Mungkinkah perusahaan lanskap taman tiba-tiba tertarik mengikuti lelang pesawat haji hanya karena “sistemnya terbuka”? Biarlah logika publik dan aparat pengawasan internal maupun eksternal (Inspektorat, BPK, dan Penegak Hukum) yang mengujinya.
Redaksi Times Akurat News akan terus mengawal dan memantau realisasi APBD di Provinsi Lampung guna memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola dengan prinsip kejujuran, efisiensi, dan akuntabilitas.













