Efek Super New Moon, BPBD Lampung Selatan Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob 16-21 Mei 2026
LAMPUNG SELATAN, (Akuratimes.com) – Ancaman banjir pesisir atau banjir rob kembali mengintai sejumlah wilayah pesisir di Provinsi Lampung. Menyikapi eskalasi risiko tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan secara resmi mengeluarkan peringatan dini, mendesak masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan penuh.
Peringatan ini dipicu oleh adanya anomali astronomis alam. Berdasarkan data dari Direktorat Meteorologi Maritim Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), fenomena Super New Moon—yakni fase bulan perigee yang terjadi bersamaan dengan fase bulan baru—diprediksi akan mencapai puncaknya pada tanggal 17 Mei 2026. 
Fenomena ini berdampak langsung pada peningkatan signifikan ketinggian pasang air laut maksimum. Gelombang pasang tersebut diproyeksikan memicu banjir rob di berbagai garis pantai, yang diperkirakan akan berlangsung sejak tanggal 16 hingga 21 Mei 2026.
Tidak hanya kawasan pesisir Lampung Selatan, zona rawan luapan air laut ini juga mengancam wilayah pesisir Bandar Lampung, Tanggamus, Pesawaran, Lampung Timur, hingga Pesisir Barat Lampung.
BPBD Kabupaten Lampung Selatan menyoroti dampak sosio-ekonomi yang berpotensi terjadi akibat genangan air laut ini. Pasang maksimum ditakutkan tidak hanya merendam akses jalan dan permukiman warga yang berada di dataran rendah, tetapi juga melumpuhkan urat nadi perekonomian pesisir. 
Aktivitas krusial seperti bongkar muat di pelabuhan, operasional nelayan, hingga pengelolaan tambak perikanan sangat rentan mengalami gangguan serius.
“Masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di wilayah pesisir kami minta agar tidak lengah, terutama pada saat jam-jam pasang maksimum,” imbau BPBD Lampung Selatan dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Fenomena ini berdampak langsung pada peningkatan signifikan ketinggian pasang air laut maksimum. Gelombang pasang tersebut diproyeksikan memicu banjir rob di berbagai garis pantai, yang diperkirakan akan berlangsung sejak tanggal 16 hingga 21 Mei 2026.
Tidak hanya kawasan pesisir Lampung Selatan, zona rawan luapan air laut ini juga mengancam wilayah pesisir Bandar Lampung, Tanggamus, Pesawaran, Lampung Timur, hingga Pesisir Barat Lampung.
BPBD Kabupaten Lampung Selatan menyoroti dampak sosio-ekonomi yang berpotensi terjadi akibat genangan air laut ini. Pasang maksimum ditakutkan tidak hanya merendam akses jalan dan permukiman warga yang berada di dataran rendah, tetapi juga melumpuhkan urat nadi perekonomian pesisir.
Aktivitas krusial seperti bongkar muat di pelabuhan, operasional nelayan, hingga pengelolaan tambak perikanan sangat rentan mengalami gangguan serius.
“Masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di wilayah pesisir kami minta agar tidak lengah, terutama pada saat jam-jam pasang maksimum,” imbau BPBD Lampung Selatan dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Sebagai langkah antisipasi dini, BPBD menginstruksikan warga untuk segera mengamankan barang-barang berharga dan dokumen penting ke tempat yang lebih tinggi dan aman. Masyarakat juga dilarang untuk mengabaikan informasi peringatan dini cuaca maritim yang terus diperbarui oleh BMKG.
Lebih lanjut, BPBD meminta seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa untuk segera bergerak. Aparat desa, relawan kebencanaan, beserta tokoh masyarakat pesisir diinstruksikan untuk merapatkan barisan, meningkatkan koordinasi, dan memastikan alur pelaporan darurat berjalan cepat jika air mulai merendam permukiman.
Meski siklus pasang maksimum adalah fenomena alam berkala, kelengahan dalam memitigasi bencana hidrometeorologi ini dapat berujung pada kerugian material yang masif. Kesiapsiagaan, sinergi, dan respons cepat dari seluruh elemen masyarakat menjadi kunci mutlak untuk menekan risiko dan memastikan keselamatan bersama.(*) 















