Bongkar Skandal APBD 2025 BMBK Lampung: Dari Akal-Akalan Pecah Paket Hingga Dana Siluman Rp 40 Miliar
BANDAR LAMPUNG — Tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 di sektor infrastruktur Provinsi Lampung kembali berada di titik nadir. Di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Taufiqullah, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung diduga merancang ruang gelap ekstraksi dana publik melalui pelbagai modus operandi yang berpotensi merugikan negara secara masif.
Laporan investigasi ini menyajikan analisis komprehensif dan mutakhir terhadap rentetan anomali data serta indikasi kejahatan kerah putih yang beroperasi secara terstruktur. Pembedahan mendalam terhadap sistem pengadaan menyingkap anatomi patologi tata kelola yang diduga kuat dirancang untuk mengakomodasi kepentingan entitas penyedia jasa tertentu, sekaligus mengangkangi prinsip persaingan usaha yang sehat.
Pola paling kasat mata dari data Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah beroperasinya fenomena pemecahan paket pekerjaan. Praktik usang ini dilakukan semata-mata untuk menekan nilai pagu agar terhindar dari ambang batas kewajiban Tender Terbuka, sehingga instansi leluasa menunjuk vendor melalui metode Pengadaan Langsung.
Agregasi data membuktikan adanya 148 paket drainase dan talud yang masing-masing dipatok persis di angka Rp 100 juta. Selain itu, terdapat 24 paket gorong-gorong senilai rata-rata Rp 200 juta, dan 9 paket patok kilometer di rentang Rp 160 juta hingga Rp 300 juta. Rekayasa administratif ini merupakan pelanggaran eksplisit terhadap Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang pada praktiknya memfasilitasi pembagian “jatah” proyek kepada kontraktor afiliasi.
Lebih jauh, instrumen pengadaan Swakelola Tipe 1 diduga kuat telah dieksploitasi menjadi celah pencairan dana publik tanpa pengawasan pihak ketiga yang memadai. Terdapat alokasi lebih dari Rp 40 miliar untuk Pemeliharaan Rutin Swakelola yang tersebar dalam angka fantastis di seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Rincian alokasi raksasa ini meliputi UPTD Wilayah 1 (Rp 5,3 miliar), UPTD Wilayah 2 (Rp 6,5 miliar), UPTD Wilayah 3 di area Lampung Tengah (Rp 6,2 miliar), UPTD Wilayah 4 (Rp 9,8 miliar), UPTD Wilayah 5 untuk Tanggamus dan Lampung Barat (Rp 7,6 miliar), serta UPTD Wilayah 6 (Rp 4,7 miliar). Mengelola dana puluhan miliar secara mandiri menciptakan risiko tingkat tinggi—mulai dari mark-up nota material, manipulasi daftar pekerja fiktif, hingga modus tumpang tindih pencairan dengan proyek kontraktual di ruas jalan yang sama.
Paradoks transparansi juga terjadi pada proyek rekonstruksi infrastruktur berskala besar. Adaptasi E-Purchasing untuk pekerjaan konstruksi sipil justru memunculkan monopoli sektoral. Sistem ini memberikan diskresi absolut bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan manuver click and buy secara sepihak kepada vendor tertentu yang telah mengunci spesifikasi teknis beserta harganya di e-katalog.
Anomali ini terlihat pada paket bernilai belasan miliar yang dieksekusi tanpa lelang terbuka. Sebut saja Rekonstruksi Sp. Teluk Kiluan – Sp. Umbar senilai Rp 15,1 miliar dan Sp. Umbar – Putih Doh senilai Rp 15,1 miliar di Kabupaten Tanggamus. Praktik serupa terjadi pada Rekonstruksi Pekon Balak – Suoh di Lampung Barat (Rp 8,5 miliar) dan ruas Kalirejo – Bangunrejo di Lampung Tengah (Rp 15,6 miliar). Metode ini secara sistematis membunuh daya saing kontraktor di daerah dan memuluskan jalan menuju kartelisasi infrastruktur.
Patologi anggaran BMBK Lampung tak luput menggerogoti pos operasional birokrasi melalui nomenklatur “Belanja Perjalanan Dinas Biasa”. Data mengungkap keberadaan ratusan paket yang dipecah per UPTD dengan nilai satuan yang sangat tidak rasional untuk ukuran sekadar inspeksi lokal. Beberapa di antaranya adalah paket perjalanan dinas di Bandar Lampung yang dipatok Rp 175,8 juta dan di Pesawaran mencapai Rp 178,6 juta.
Ironi yang paling mencederai akal sehat publik adalah alokasi dana khusus untuk “Sertifikasi Aset MCP KPK” yang menelan biaya fantastis hingga Rp 427,9 juta. Sangat paradoksal ketika Monitoring Center for Prevention (MCP), yang sejatinya merupakan inisiatif pencegahan korupsi dari lembaga antirasuah, justru dikomodifikasi menjadi proyek pengadaan ratusan juta rupiah yang instrumen pelaporannya rentan dimanipulasi.
Kehancuran mutu infrastruktur jalan selalu berhulu dari lumpuhnya fungsi pengawasan teknis. Analisis membuktikan adanya manipulasi penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk proyek Jasa Konsultansi Pengawasan. Hampir seluruh proyek dipatok seragam pada angka bulat “cantik” seperti Rp 300 juta, Rp 400 juta, atau Rp 600 juta. Nilainya pun hanya dipotong marjinal sebesar Rp 2.000 hingga Rp 9.000 di bawah nilai Pagu.
Anomali matematis ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa HPS tidak pernah dihitung secara empiris berdasarkan seperti jumlah hari kerja, kualifikasi tenaga ahli, dan tingkat kesulitan titik lokasi, melainkan sekadar rekayasa pembagian persentase buta demi mengakomodasi entitas konsultan titipan.
Merespons seluruh indikasi kejahatan terstruktur ini, langkah kompromistis tak lagi memiliki tempat. Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas membongkar praktik perburuan rente institusional ini hingga ke akar-akarnya. Sesuai doktrin pidana yang dianut dalam Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian finansial negara sama sekali tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadap pelaku kejahatan. Penindakan yang presisi, tanpa tebang pilih, kini menjadi harga mati demi menyelamatkan marwah tata kelola APBD Provinsi Lampung.*RED
















