
Times Akurat News, Tanggamus – Diskoperindag UMKM Tanggamus telah mengambil langkah proaktif dengan melakukan tera ulang seluruh timbangan di daerah tersebut. Hal ini berfungsi untuk memastikan tidak ada kerugian baik bagi konsumen maupun para pedagang. Tera ulang ini sangat penting untuk mencegah adanya ketidakadilan di pasar, sehingga semua pihak dapat merasa dilindungi. (16/12/2024)
Ismiyati, Kabid Kemeterologian, mengungkapkan bahwa dalam rangka menjaga keadilan di pasar, pihaknya telah melakukan tera pada timbangan elpiji 3 kilogram di 9 agen serta 418 pangkalan. โBeberapa waktu lalu, sempat terjadi kelangkaan, dan ini menjadi perhatian khusus kami.
Sesuai Peraturan UU no 2 tahun 1982 tentang metrologi legal dan Permendag RI No.31/M-DAG/PER/10/2011 tentang barang dalam keadaan terbungkus dan demi terciptanya tertib ukur perniagaan.
Oleh karena itu, kami melakukan tera untuk memastikan bahwa elpiji yang diambil konsumen adalah sesuai dengan berat yang seharusnya, Tera timbangan ini tidak hanya berlaku untuk produk elpiji, melainkan mencakup semua jenis timbangan yang ada di pasaran mencakupi penggilingan padi dan hasil bumi semua harus ditera”ucap Ismiyati, Kabid Kemeterologian
Lebih lanjut, Ismiyati menambahkan bahwa kegiatan tera timbangan telah dilakukan sejak awal tahun lalu, dan saat ini lanjutnya tera dilakukan di dinas setempat.
Namun tidak menutup kemungkinan pihaknya, akan melakukan tera timbangan dititik yang telah disepakati, hal itu berdasarkan usulan dari pihak yang terkait.
“Kami sudah keliling di semua pasar Tanggamus melakukan tera ulang, kini kita fokus tera di kantor, namun jika ada usulan dan jumlah timbangan yang akan di tera banyak kami akan mendatangi tempat.”ujarnya
Kepala Diskoperindag UMKM Tanggamus, Retno Noviana Damayanti menambahkan bahwa timbangan elpiji 3 kilogram harus menunjukkan berat penuh saat ditimbang. โElpiji jika kosong itu seberat 5 kilogram dan saat terisi seharusnya 8 kilogram. Apabila ada pangkalan yang kurang dari 8 kilogram saat ditimbang, konsumen berhak untuk bertukar,โ jelasnya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi hak konsumen dan menjaga kualitas pelayanan pedagang.
Kegiatan tera yang dilakukan oleh Diskoperindag ini diharapkan dapat mencegah praktik curang dalam perdagangan elpiji serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. Dengan adanya tera ulang ini, Diskoperindag UMKM Tanggamus berkomitmen untuk menciptakan pasar yang adil dan transparan bagi semua pemangku kepentingan.
*crf
โ









