‎ ‎Times Akurat News ‎ ‎Akuratimes.com homepage TIMES AKURAT NEWS ‎ ‎ ‎  ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ Display a test ad Display a test ad Display a test ad
Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Pembentukan Panitia Khusus LHP BPK, Dari temuan Inspektorat di Sekretariat DPRD Lampung

33
×

Pembentukan Panitia Khusus LHP BPK, Dari temuan Inspektorat di Sekretariat DPRD Lampung

Sebarkan artikel ini

bok mp8qn4qX38tXMBjq 2 scaled

Ketua Pansus LHP BPK 2024 AM, Safe’i saat diwawancarai

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

TIMES AKURAT NEWS, BANDAR LAMPUNG – Anggota DPRD Lampung secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertujuan untuk mengkaji Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2024, Pembentukan pansus ini merupakan langkah penting dalam rangka meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di provinsi Lampung Senin, 6 Januari 2025.

Pansus ini terdiri dari 20 anggota yang mewakili berbagai fraksi di DPRD Lampung, dengan Am Safe’i dari fraksi PDIP yang ditunjuk sebagai ketua. Tugas utama dari pansus ini adalah untuk mengevaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta meneliti hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dan Inspektorat Provinsi Lampung. Pansus diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif guna perbaikan keuangan yang berkelanjutan di provinsi ini.

Dalam suatu proses yang dinamis, anggota pansus telah melaksanakan beberapa kali rapat, terakhir pada tanggal 14-15 Januari 2025, bersama Inspektorat Provinsi Lampung. Rapat tersebut bertujuan untuk mendalami sejumlah temuan yang telah diidentifikasi oleh Inspektorat dan BPK di Sekretariat DPRD Provinsi Lampung. Hal ini menunjukkan adanya komitmen dari para anggota pansus untuk memastikan bahwa setiap temuan dapat ditindaklanjuti dengan tepat, demi mencapai peningkatan kinerja OPD dan ASN.

Temuan itu tertulis dalam surat nomor: 700/36.R/LHP/IV.01/40/2024 tentang, Laporan Hasil Binwas Audit Pengelolaan Belanja dan Pengadaan Barang Jasa pada sekretariat DPRD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, tertanggal 28 Juni 2024.

Audit Pengelolaan dan pengelolaan Barang/Jasa pada Sekertariat DPRD Provinsi Lampung tersebut dilaksanakan pada 5 bagian.

Di antaranya, Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Persidangan, Bagian Perundang-undangan dan Bidang Fasilitasi Aspirasi, Humas dan Protokol.

Pada Bab lll tentang uraian temuan hasil pembinaan dan pengawasan (Audit Belanja).

Terdapat pengeluaran belanja Foto Copy, cetak hardcover di DPRD Provinsi Lampung tidak didukung bukti yang lengkap dan sah dengan nilai puluhan juta rupiah.

Lalu, tidak ada berita acara penyerahan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan pengadaan Barang/Jasa.

Terdapat pengeluaran uang saku/Transportasi peserta guna kegiatan sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Dapil VI bulan Febuari 2024 dengan no. BKU 175/ll/BKU/lll.01/24 tanggal 19 Febuari 2024 yang tidak didukung bukti yang lengkap dan sah, sebesar puluhan juta rupiah.

Kemudian ditemukan daftar hadir kegiatan tidak ada Kop Surat.

Lalu terdapat belanja yang belum dipertanggungjawabkan keuangan (SPJ) sebesar Rp 3.921.704.000. Terbagi dari
– Belanja makan minum Rp 1.736.704.00
– Belanja sewa tempat Rp 336.000.000
– Belanja sewa kursi dan sarung kursi Rp 399.000.000
– Belanja Jasa Rp 1.450.000.000

Dijelaskan dalam surat itu. Pada saat audit belanja belum terdapat laporan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) pada sekretariat DPRD Provinsi Lampung.

Menurut Inspektorat, hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah yang berbunyi;

Pasal 3 ayat (1) berbunyi “pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Pas 121 ayat (2) berbunyi “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”

Laporan Hasil Binwas Audit Pengelolaan Belanja dan Pengadaan Barang/Jasa pada sekretariat DPRD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, tertanggal 28 Juni 2024 ini ditandatangani oleh, Irban Wilayah IV Andrain Syarif dan 5 tim Audit dan Inspektur Inspektorat Lampung, Fredi pada, Juni 2024.

Pada saat RDP bersama Inspektorat Anggota Pansus meminta kelengkapan data audit Inspektorat terhadap kinerja OPD dan ASN di Provinsi Lampung.

Example 120x600

𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦 𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗡𝗘𝗪𝗦‎ ‎ 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗽𝗼𝗿𝘁𝗮𝗹 𝗯𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮 𝗶𝗻𝗱𝗲𝗽𝗲𝗻𝗱𝗲𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗹𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗸𝗲𝗴𝗲𝗹𝗶𝘀𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗮𝘁𝗮𝘀 𝗽𝗲𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴𝗻𝘆𝗮 𝘁𝗿𝗮𝗻𝘀𝗽𝗮𝗿𝗮𝗻𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗮𝗸𝘂𝗻𝘁𝗮𝗯𝗶𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗽𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸.𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗵𝗮𝗱𝗶𝗿 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗸𝗮𝗱𝗮𝗿 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗰𝗮𝘁𝗮𝘁 𝗽𝗲𝗿𝗶𝘀𝘁𝗶𝘄𝗮, 𝘁𝗲𝘁𝗮𝗽𝗶 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗴𝘂𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗳𝗮𝗸𝘁𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝘄𝗮𝗹 𝗸𝗲𝗯𝗶𝗷𝗮𝗸𝗮𝗻. ‎ ‎𝗡𝗮𝗺𝗮 𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦 𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗡𝗘𝗪𝗦 𝗺𝗲𝗻𝗰𝗲𝗿𝗺𝗶𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗿𝗶𝗻𝘀𝗶𝗽 𝗱𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗸𝗮𝗺𝗶: ‎ ‎𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦: 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗰𝗲𝗿𝗺𝗶𝗻𝗮𝗻 𝘇𝗮𝗺𝗮𝗻, 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗮𝗷𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗯𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗿𝗲𝗹𝗲𝘃𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝘆𝘂𝘁 𝗻𝗮𝗱𝗶 𝗺𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁. ‎ ‎𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧: 𝗔𝗸𝘂𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗵𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗺𝗮𝘁𝗶. 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗯𝗲𝗿𝗽𝗲𝗴𝗮𝗻𝗴 𝘁𝗲𝗴𝘂𝗵 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗱𝗮𝘁𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘃𝗮𝗹𝗶𝗱 𝗱𝗮𝗻 𝗸𝗼𝗻𝗳𝗶𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗯𝗲𝗿𝗶𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗲𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗮𝗷𝗶𝗸𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗔𝗻𝗱𝗮. ‎ ‎𝗙𝗼𝗸𝘂𝘀 𝘂𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗸𝗮𝗺𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗷𝘂𝗿𝗻𝗮𝗹𝗶𝘀𝗺𝗲 𝗶𝗻𝘃𝗲𝘀𝘁𝗶𝗴𝗮𝘀𝗶, 𝗽𝗲𝗻𝗴𝗮𝘄𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗻, 𝗱𝗮𝗻 𝗶𝘀𝘂-𝗶𝘀𝘂 𝗸𝗲𝗯𝗶𝗷𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗽𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸 𝗱𝗶 𝗣𝗿𝗼𝘃𝗶𝗻𝘀𝗶 𝗟𝗮𝗺𝗽𝘂𝗻𝗴.𝗗𝗶 𝗲𝗿𝗮 𝗱𝗶 𝗺𝗮𝗻𝗮 𝗶𝗻𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗯𝗲𝗴𝗶𝘁𝘂 𝗰𝗲𝗽𝗮𝘁 𝗯𝗲𝗿𝗹𝗮𝗹𝘂, 𝗸𝗮𝗺𝗶 𝗺𝗲𝗺𝗶𝗹𝗶𝗵 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗯𝗲𝗿𝗵𝗲𝗻𝘁𝗶 𝘀𝗲𝗷𝗲𝗻𝗮𝗸, 𝗺𝗲𝗻𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺𝗶, 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗮𝗷𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗯𝗲𝗻𝗮𝗿𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘂𝘁𝘂𝗵.𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗽𝗲𝗿𝗰𝗮𝘆𝗮 𝗯𝗮𝗵𝘄𝗮 𝗽𝗲𝗿𝘀 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗲𝗵𝗮𝘁 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗽𝗶𝗹𝗮𝗿 𝗱𝗲𝗺𝗼𝗸𝗿𝗮𝘀𝗶.𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦 𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗡𝗘𝗪𝗦 𝗵𝗮𝗱𝗶𝗿 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗹𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗿𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗿𝘀𝗲𝗯𝘂𝘁—𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗺𝗮𝘁𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗹𝗶𝗻𝗴𝗮 𝗽𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸. ‎‎𝗔𝗸𝘂𝗿𝗮𝘁, 𝗧𝗮𝗷𝗮𝗺, 𝗜𝗻𝗱𝗲𝗽𝗲𝗻𝗱𝗲𝗻.

𝐆𝐠. 𝐒𝐚𝐤𝐭𝐢 𝐍𝐨.40, 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐛𝐚𝐲𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐊𝐞𝐝𝐚𝐭𝐨𝐧, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫 𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠, 35148, Indonesia
Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu24:00 PM
𝐓𝐈𝐌𝐄𝐒 𝐀𝐊𝐔𝐑𝐀𝐓 𝐍𝐄𝐖𝐒
ISO-3166 Alpha-2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
‎ ‎ ‎ ‎   ‎ ‎      ‎ ‎ ‎ ‎ ‎