
Times Akurat News – Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus mendapatkan penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan nilai 93,51. Penghargaan ini menunjukkan kinerja tinggi dan komitmen dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Berdasarkan penilaian, Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus mendapatkan keterangan zona hijau, yang merupakan kualitas tertinggi dalam sektor pelayanan publik.(23/12/2024)
Proses penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia, yang berfokus pada aspek transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam layanan. Kriteria penilaian melibatkan audit menyeluruh terhadap pelayanan yang diberikan oleh Dinas Sosial, termasuk sistem pengaduan masyarakat, pengelolaan sumber daya, serta pemberian bantuan sosial. Mengingat hasil yang dicapai, Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus menunjukkan dedikasi yang layak diapresiasi dalam memenuhi standar pelayanan publik yang ditetapkan.
Penerimaan piagam penghargaan penganugerahan predikat ini langsung diserahkan kepada Kepala Dinas Sosial Tanggamus, Drs. Hardasyah. Penghargaan ini bukan hanya menjadi kebanggaan instansi, tetapi juga berfungsi sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Dengan adanya pengakuan ini, diharapkan Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus mampu menjaga dan bahkan meningkatkan kinerja, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.










