Times Akurat News, Pringsewu - Kegiatan sosialisasi peraturan menteri dalam negeri (permendagri) No. 13 tahun 2024 mengenai posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa/pekon telah dilaksanakan di Kecamatan Pringsewu. Kegiatan ini dibuka oleh Ny. Agnessia Marindo selaku PJ. Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pringsewu, diwakili oleh Ketua Bidang 1 TP PKK Kabupaten Pringsewu, Ny. Sri Prihatin Heri Iswahyudi. Acara tersebut berlangsung pada hari Jumat, 8 November 2024 dan dihadiri oleh sejumlah perangkat desa serta anggota posyandu setempat.Posyandu memegang peranan krusial dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat, terutama di tingkat desa. Dengan adanya posyandu, masyarakat dapat memperoleh akses layanan kesehatan dasar yang penting, seperti imunisasi, pemantauan tumbuh kembang anak, serta penyuluhan mengenai kesehatan reproduksi. Oleh karena itu, sosialisasi aturan terbaru dari pemerintah ini menjadi sangat penting agar setiap pihak memahami perannya dan tanggung jawab dalam pengelolaan posyandu.Permendagri No. 13 tahun 2024 memberikan garis besar kerangka kerja bagi setiap posyandu dalam operasional sehari-harinya. Melalui sosialisasi ini, diharapkan semua peserta dapat memahami dan menerapkan aturan yang ada, serta memaksimalkan fungsi posyandu dalam konteks kemasyarakatan. Terdapat banyak elemen yang harus diperhatikan, mulai dari manajemen hingga pelibatan masyarakat dalam kegiatan posyandu. Dalam diskusi interaktif, berbagai ide dan inovasi juga diharapkan dapat dihasilkan untuk meningkatkan efektivitas kegiatan posyandu di Kabupaten Pringsewu.
Times Akurat News, Pringsewu - Kegiatan sosialisasi peraturan menteri dalam negeri (permendagri) No. 13 tahun 2024 mengenai posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa/pekon telah dilaksanakan di Kecamatan Pringsewu. Kegiatan ini dibuka oleh Ny. Agnessia Marindo selaku PJ. Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pringsewu, diwakili oleh Ketua Bidang 1 TP PKK Kabupaten Pringsewu, Ny. Sri Prihatin Heri Iswahyudi. Acara tersebut berlangsung pada hari Jumat, 8 November 2024 dan dihadiri oleh sejumlah perangkat desa serta anggota posyandu setempat.Posyandu memegang peranan krusial dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat, terutama di tingkat desa. Dengan adanya posyandu, masyarakat dapat memperoleh akses layanan kesehatan dasar yang penting, seperti imunisasi, pemantauan tumbuh kembang anak, serta penyuluhan mengenai kesehatan reproduksi. Oleh karena itu, sosialisasi aturan terbaru dari pemerintah ini menjadi sangat penting agar setiap pihak memahami perannya dan tanggung jawab dalam pengelolaan posyandu.Permendagri No. 13 tahun 2024 memberikan garis besar kerangka kerja bagi setiap posyandu dalam operasional sehari-harinya. Melalui sosialisasi ini, diharapkan semua peserta dapat memahami dan menerapkan aturan yang ada, serta memaksimalkan fungsi posyandu dalam konteks kemasyarakatan. Terdapat banyak elemen yang harus diperhatikan, mulai dari manajemen hingga pelibatan masyarakat dalam kegiatan posyandu. Dalam diskusi interaktif, berbagai ide dan inovasi juga diharapkan dapat dihasilkan untuk meningkatkan efektivitas kegiatan posyandu di Kabupaten Pringsewu.