
TIMES AKURAT NEWS, TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengambil langkah signifikan dalam pengelolaan tenaga kerja dengan menghapus status pegawai honorer pada tahun 2025 Kebijakan ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam sistem kepegawaian, dengan fokus pada pengembangan sumber daya manusia yang lebih terstruktur.
Mulai tahun 2025, hanya akan ada tiga kategori pegawai yang diakui: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus, Belli Pahlupi, menegaskan bahwa kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat.
Dalam pernyataannya, Belli menekankan pentingnya transisi dari pegawai honorer ke sistem PPPK yang lebih terintegrasi, ‘Tidak ada lagi status pegawai honorer, yang ada hanya PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu,’ ujarnya pada Senin (06/01/2025).
(Kemenpan-RB) memiliki kebijakan baru untuk pegawai honorer yang tidak lulus dalam seleksi kompetensi PPPK tahap I dan II tahun 2024. Pegawai honorer tersebut akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Saat ini kami masih menunggu keputusan dari Kemenpan-RB mengenai aturan atau mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu,” ungkap Belli
PPPK paruh waktu merupakan pegawai yang dipekerjakan dengan kontrak, yang memiliki jam kerja lebih fleksibel Berbeda dengan pegawai tetap, PPPK paruh waktu bekerja kurang dari 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Meskipun demikian, pegawai ini tetap akan menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dan masa kerja mereka akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi tempat mereka bekerja
Pengisian posisi melalui skema PPPK paruh waktu diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja tubuh pemerintahan, terutama dalam situasi yang membutuhkan adaptasi terhadap perubahan kebutuhan dan prioritas.
Semoga dalam waktu dekat, Kemenpan-RB dapat memberikan kejelasan yang dibutuhkan agar kebijakan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan semua pihak.
BKPSDM TANGGAMUS










