Kepala BPKAD Lamsel Ingatkan ASN Tak Jadikan Aset Negara Milik Pribadi
LAMPUNG SELATAN (Akuratimes.com) – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan terus memperkuat komitmen budaya antikorupsi. Langkah nyata ini diwujudkan melalui kampanye edukasi publik bertajuk “Rumah atau Kantor Cabang?” pada Rabu (24/6/2026).
Kampanye ini dirancang untuk mendobrak kebiasaan buruk sekaligus meningkatkan kesadaran aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat dalam menjaga aset negara. Secara khusus, BPKAD menyoroti dan menolak keras segala bentuk penyalahgunaan fasilitas milik pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Rini Ariasih, M.M., menegaskan bahwa korupsi tidak selalu bermula dari skandal besar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Menurutnya, bibit korupsi justru kerap tumbuh dari perilaku-perilaku kecil yang dianggap lumrah, namun sejatinya melanggar aturan.
“Sering kali kita berpikir korupsi hanya soal uang dalam jumlah besar. Padahal, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, membawa pulang aset kantor, atau memanfaatkan barang milik daerah di luar peruntukannya juga merupakan bentuk penyimpangan nyata yang harus dicegah bersama,”ujar Rini Ariasih.
Lebih lanjut, Rini menjelaskan filosofi dasar pengelolaan aset. Ia mengingatkan bahwa seluruh fasilitas pemerintah pada hakikatnya adalah milik masyarakat karena dibeli menggunakan uang rakyat. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus dikembalikan sebesar-besarnya untuk mendukung dan mengoptimalkan pelayanan publik.
Setiap aparatur negara, tambahnya, memikul tanggung jawab moral dan hukum yang mengikat untuk menjaga aset-aset tersebut agar digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Aset negara bukan milik individu, bukan pula milik kelompok tertentu. Aset tersebut adalah amanah. Ketika kita menjaga aset negara, sesungguhnya kita sedang merawat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” tegasnya.
Melalui momentum ini, Rini mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk menjadi garda terdepan dan teladan dalam membangun budaya integritas. Ia percaya bahwa pemberantasan korupsi yang efektif harus berakar dari kesadaran diri dan kebiasaan sehari-hari.
BPKAD juga membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pengelolaan aset dan keuangan daerah. Kolaborasi antara aparatur yang berintegritas dan masyarakat yang kritis dinilai krusial demi mewujudkan pemerintahan yang transparan.
“Mari kita mulai dari hal-hal sederhana. Jangan membawa pulang apa yang bukan menjadi hak kita. Jangan bawa pulang aset negara, tetapi bawalah pulang integritas. Dengan integritas, kita dapat membangun pemerintahan yang dipercaya dan membawa kemajuan bagi daerah yang kita cintai,” pungkas Rini menutup arahannya.(*)
















