Genjot PAD, Pemprov Lampung Tertibkan Aset Tidur dan Patok Tarif Sewa Lahan Rp3 Juta per Hektare
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah melakukan langkah strategis dengan mengoptimalkan sejumlah aset daerah yang selama ini berstatus idle atau belum dimanfaatkan secara maksimal. Upaya penertiban dan pemanfaatan aset ini menjadi salah satu manuver pemerintah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, mengungkapkan bahwa langkah awal yang sedang berjalan adalah inventarisasi data menyeluruh terhadap aset-aset idle. Setelah pendataan rampung, setiap aset akan dikaji secara mendalam oleh tim profesional untuk menentukan instrumen pemanfaatan yang paling ideal dan menguntungkan bagi kas daerah.
“Nantinya aset dapat dimanfaatkan melalui berbagai mekanisme, mulai dari Sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), maupun Bangun Serah Guna (BSG). Yang sedang kami lakukan saat ini adalah mendata seluruh aset yang masih idle untuk dikaji kelayakannya,” ujar Mirza, Jumat (26/6/2026).
Mirza memastikan, seluruh skema pengelolaan yang ditawarkan memiliki payung hukum yang jelas. Hal ini untuk menjamin bahwa pemanfaatan aset tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta mampu memberikan nilai tambah ekonomi yang terukur.
Salah satu kawasan yang saat ini menjadi fokus penataan berada di Tanjung Sari 2. Selama bertahun-tahun, lahan milik pemerintah di kawasan tersebut telah dimanfaatkan oleh warga setempat untuk kegiatan pertanian tanpa adanya ikatan kerja sama resmi.
Guna menertibkan administrasi dan legalitas lahan, BPKAD bersama aparatur pemerintah desa setempat telah melakukan sosialisasi. Pemerintah menawarkan solusi win-win berupa skema sewa lahan yang terjangkau bagi para petani.
“Untuk lahan pertanian, tarif sewanya ditetapkan sebesar Rp3 juta per hektare per tahun. Saat ini, proses penyusunan draf kerja sama dengan masyarakat setempat masih terus berjalan,” jelas Mirza.
Seluruh penerimaan dari hasil penyewaan dan pemanfaatan aset ini akan disetorkan sebagai pendapatan resmi pemerintah daerah, sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ke depan, BPKAD tidak hanya berfokus pada komersialisasi aset, tetapi juga memperketat sistem pengamanan aset milik Pemprov Lampung. Salah satu prioritas pengamanan berada di kawasan Kota Baru, guna memastikan seluruh aset tetap terlindungi, terbebas dari sengketa, dan siap dimanfaatkan untuk menopang pembangunan daerah.(*)

















