‎ ‎Times Akurat News ‎ ‎Akuratimes.com homepage TIMES AKURAT NEWS ‎ ‎ ‎  ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ Display a test ad Display a test ad Display a test ad
Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
KorupsiBeritaFeed GNHukum dan KriminalPemerintahan

Dugaan Korupsi Bapenda Lampung Barat 2025: Skandal RUP dan Pajak Hutan Lindung

7655
×

Dugaan Korupsi Bapenda Lampung Barat 2025: Skandal RUP dan Pajak Hutan Lindung

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Bapenda Lampung Barat 2025: Skandal RUP dan Pajak Hutan Lindung

Dugaan Korupsi Bapenda Lampung Barat 2025: Skandal RUP dan Pajak Hutan Lindung

Dugaan Korupsi Bapenda Lampung Barat 2025: Skandal RUP dan Pajak Hutan Lindung

LAMPUNG BARAT — Lanskap birokrasi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat kembali diguncang temuan serius terkait tata kelola keuangan daerah. Berdasarkan analisis forensik dan pemetaan risiko terhadap Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat diduga kuat menyimpan anomali anggaran yang mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

Di tengah upaya keras Gubernur Lampung saat ini, Rahmat Mirzani Djausal, untuk menciptakan ekosistem pemerintahan yang bersih dan transparan, temuan pada instansi yang dipimpin oleh Daman Nasir ini justru menunjukkan adanya indikasi kerawanan struktural yang masif. Kebocoran operasional miliaran rupiah ini disinyalir beroperasi lewat skema manipulasi kuitansi, pemecahan paket (contract splitting), hingga pengadaan jasa fiktif.

Pembedahan terhadap data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Bapenda TA 2025 membuka tabir dugaan rekayasa pada metode Penyedia. Total pagu anggaran pada skema ini mencapai Rp1,75 miliar untuk 150 paket, yang secara mengejutkan didominasi oleh metode “Pengadaan Langsung” dan nihil kompetisi “Tender”.

Indikasi contract splitting paling mencolok terlihat pada pos belanja Alat Tulis Kantor (ATK) serta Kertas & Cover yang menyedot dana fantastis sebesar Rp864.971.300. Alih-alih disatukan untuk efisiensi, anggaran ini dipecah ke dalam 62 paket pekerjaan berskala kecil.

Pemecahan paket ini diduga sengaja dikonstruksi untuk menghindari proses tender terbuka, memuluskan penunjukan CV “pinjaman”, dan membuka ruang negosiasi komisi tunai (kickback). Hal serupa juga ditemukan pada belanja “Jasa Iklan/Reklame” senilai Rp60 juta yang dipecah menjadi enam paket identik, sebuah modus klasik yang sering kali berujung pada praktik pengembalian dana (cashback) media di bawah meja.

Beralih pada skema Swakelola, Bapenda mengalokasikan dana Rp1,68 miliar untuk 31 paket pengadaan. Kerawanan tertinggi bersarang pada pos Perjalanan Dinas (Perjadin) yang dialokasikan sebesar Rp820.602.000 melalui 21 paket.

Angka ini sangat irasional. Sebagai contoh, Paket 26 untuk Perjalanan Dinas Biasa (Penagihan Pajak) menelan Rp112,8 juta, dan Paket 27 untuk Perjalanan Dinas Dalam Kota menelan Rp85,6 juta. Mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Nasional, besaran ini setara dengan pembiayaan ratusan hari kerja penuh di lapangan secara konstan. Praktik tagihan ganda (double-billing) hingga manipulasi kuitansi hotel diduga kuat menjadi instrumen untuk menyulap anggaran ini menjadi “dana taktis” oknum pejabat.

Keganjilan ekstrem lainnya adalah alokasi dua paket “Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan” (Paket 2 dan Paket 7) senilai total Rp560.000.000 yang dikelola secara Swakelola. Dana lebih dari setengah miliar rupiah ini dialokasikan untuk survei dan pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Menjadi sebuah anomali besar ketika tugas pokok ASN Bapenda justru “dibeli” kembali melalui honorarium tim dan uang lelah survei lapangan yang membebani APBD.

Dugaan bahwa anggaran Survei dan Penilaian PBB-P2 senilai Rp560 juta tersebut hanyalah rekayasa fiktif yang dikerjakan “dari balik meja”, menemukan bukti empiris (smoking gun) yang fatal pada pertengahan 2026. Bapenda Lampung Barat terbukti menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 di dalam kawasan Hutan Lindung milik Negara.

Pungutan pajak ilegal ini tersebar di kawasan vital, antara lain:

  • Pekon Sidomulyo (Kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara)
  • Pekon Jagaraga (Kawasan Hutan Lindung Register 9 B Gunung Seminung)
  • Pekon Purajaya (Kawasan Hutan Lindung Register 45 B Bukit Rigis)

 

Pemungutan pajak di kawasan konservasi secara diametral melanggar UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No. 12/1994 tentang PBB. Kekacauan administrasi akut ini memaksa Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat, Nukman, menerbitkan Surat Edaran darurat untuk membatalkan seluruh SPPT di area hutan tersebut paling lambat 30 Juni 2026.

 

Insiden memalukan ini melahirkan silogisme forensik yang menghancurkan: Jika Bapenda benar-benar menghabiskan Rp560 juta untuk turun ke lapangan melakukan survei dan kalibrasi koordinat aset, mengapa mereka buta spasial dan tidak bisa membedakan hak milik warga dengan Hutan Lindung Register Negara?

 

Bapenda Lampung Barat tidak bisa lagi bersembunyi di balik tameng Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Faktanya, pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD 2023, BPK secara definitif menemukan 24 pelanggaran serius. BPK menegaskan bahwa pengelolaan PBB-P2 Bapenda “belum optimal”, pertanggungjawaban Perjadin tidak sesuai ketentuan, dan honorarium tim di berbagai OPD melanggar aturan.

 

Rentetan malapraktik administratif dan indikasi kuat adanya mens rea (niat jahat) dalam penyusunan RUP Bapenda 2025 ini menuntut pertanggungjawaban mutlak dari Daman Nasir selaku Kepala Badan sekaligus Pengguna Anggaran (PA).

 

Namun, hingga berita ini diturunkan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon, pihak Bapenda Lampung Barat sama sekali tidak merespons dan memilih bungkam terkait dugaan rentetan kejanggalan tersebut.

 

Sebagai langkah pemulihan dan pencegahan kerugian negara yang lebih destruktif, otoritas pengawas dituntut segera turun tangan:

  • Audit Investigatif APIP dan BPK: Memeriksa langsung manifes gudang dan keabsahan cap distributor/toko terkait 62 paket pemecahan anggaran ATK dan Kertas.
  • Pembekuan Anggaran oleh Kejari/KPK: Mengkarantina dan menyita dokumen Term of Reference (TOR) dari paket Jasa Konsultansi Swakelola Rp560 juta yang terbukti menghasilkan output survei bodong.
  • Evaluasi Disiplin: Bupati Lampung Barat harus segera mengambil langkah tegas terkait kegagalan fundamental kepemimpinan di Bapenda yang mengancam kredibilitas Pemkab, serta berpotensi memicu konflik agraria di wilayah konservasi.

 

Kesejahteraan masyarakat Lampung Barat tidak boleh dirongrong oleh praktik parasit struktural. Pembersihan total terhadap “kejahatan kerah putih” di lingkaran pengelola APBD menjadi syarat mutlak bagi pembangunan daerah yang berintegritas (*RED) Dugaan Korupsi Bapenda Lampung Barat 2025: Skandal RUP dan Pajak Hutan Lindung

Example 120x600
082373824496
𝐆𝐠. 𝐒𝐚𝐤𝐭𝐢 𝐍𝐨.40, 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐛𝐚𝐲𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐊𝐞𝐝𝐚𝐭𝐨𝐧, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫 𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠, 35148, Indonesia
error: Content is protected !!
Index
‎ ‎ ‎   ‎ ‎      ‎ ‎ ‎ ‎ ‎