Bongkar Skandal Lelang Dinkes Lampung Selatan: Modus Tender Gagal 2024-2025 Renggut Miliaran Rupiah
LAMPUNG SELATAN — Fasilitas kesehatan rakyat kembali menjadi ladang subur bagi praktik oligarki birokrasi. Sebuah laporan digital terbaru secara telanjang membongkar dugaan korupsi sistemik dan persekongkolan tender yang diorkestrasi dengan sangat rapi di dalam pusaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Selatan. Penelusuran data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mengungkap bahwa kejahatan kerah putih ini bukan insiden tunggal, melainkan telah menjadi “SOP Siluman” yang dipraktikkan secara konsisten sejak Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.
Fokus utama skandal ini mengerucut pada lima proyek strategis lintas tahun. Empat di antaranya berada di tahun 2025 senilai total Rp 2,81 Miliar (Renovasi Puskesmas Sragi, Banjar Agung, Rajabasa, dan Rehabilitasi Gedung BINKESMAS), serta satu proyek jejak awal di tahun 2024, yakni Rehabilitasi Gedung Puskesmas Hajimena senilai Rp 500 Juta. Proyek-proyek yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan medis masyarakat desa ini, diduga kuat telah dibajak sejak fase perencanaan administrasi.
Dua nama pejabat teras Dinkes Lampung Selatan berada tepat di episentrum pusaran pada tahun 2025: Devi Arminanto, SKM., MM. selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka ditengarai memfasilitasi teater pelelangan fiktif untuk memuluskan langkah perusahaan kroni dengan membunuh persaingan sehat.
Investigasi menemukan bahwa arsitektur persekongkolan ini telah diuji coba dan berhasil dieksekusi pada tahun 2024. Pada proyek Rehabilitasi Gedung Puskesmas Hajimena, Dinkes Lampung Selatan mengalokasikan Pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dicetak identik secara presisi di angka Rp 500.000.000,00. Penyamarataan Pagu dan HPS ini merupakan indikator merah pertama hilangnya objektivitas survei harga pasar.
Skema pada Puskesmas Hajimena 2024 memberikan cetak biru bagi skandal 2025:
Babak Pertama (Tender Gagal): Diikuti 12 peserta. CV LANGGENG MAJU PERKASA dan CV. MULYA DWIPA MANDIRI mengajukan penawaran. Namun, secara serentak Pokja menggugurkan seluruh peserta dengan alasan klasik: “Tidak menyampaikan Dokumen Penawaran sesuai yang disyaratkan” atau “Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran”.
Babak Kedua (Tender Ulang): Diikuti 20 peserta. CV LANGGENG MAJU PERKASA, yang pada tender pertama menawar Rp 493,1 Juta, tiba-tiba “menyesuaikan” harga menjadi Rp 467.866.497,55 dan melenggang sebagai pemenang kontrak.
Mekanisme ini membuktikan bahwa tender tahap pertama murni digunakan sebagai fase pengintaian. Anggaran dibatalkan sepihak hanya agar pihak-pihak tertentu bisa membaca peta harga lawan dan mengatur strategi di tender ulang.
Cetak biru dari tahun 2024 kemudian disempurnakan dan disalahgunakan secara masif pada tahun 2025 sebagai senjata untuk menyingkirkan kompetitor murni. Ironisnya, dinamika kartel ini sangat cair, siapa yang diuntungkan hari ini bisa menjadi korban di hari esok.
Fakta empiris yang sangat mencolok terjadi pada CV LANGGENG MAJU PERKASA. Perusahaan yang difasilitasi menang pada proyek Hajimena 2024 ini, tiba-tiba menjadi musuh sistem di tahun 2025.
Pada proyek Puskesmas Sragi (2025), CV LANGGENG MAJU PERKASA mengajukan penawaran riil yang sangat menguntungkan negara sebesar Rp 719,9 Juta. Alih-alih dimenangkan untuk menghemat kas daerah belasan juta rupiah, PPK mengeksekusi mereka secara sepihak dengan tameng abu-abu bernama: “Peserta tidak memenuhi Persyaratan Teknis”.
Klausa subjektif ini sengaja diciptakan sebagai pintu belakang (backdoor) untuk mengeliminasi pesaing sah yang tidak lagi masuk dalam skema kartel tahun berjalan, sekaligus mempertahankan margin harga setinggi mungkin bagi pemenang yang baru diplot (CV. AURA PERDANA UTAMA).
Kejadian serupa menimpa CV. DUTA di proyek Puskesmas Rajabasa (Rp 1,07 Miliar). Penawaran kompetitif mereka di angka Rp 1,02 Miliar dieksekusi mati secara administratif, sehingga proyek jatuh ke tangan CV. MULYA DWIPA MANDIRI dengan harga yang telah dikondisikan di angka Rp 1,05 Miliar. Hanya dari satu proyek ini, negara dirampok potensi penghematannya lebih dari Rp 35 Juta.
Skandal ini tidak berdiri sendiri, melainkan dikawal oleh jaringan konspirasi korporasi. Temuan investigasi menyoroti keterlibatan perusahaan pendamping seperti CV. KAYRA KONSTRUKSI.
Perusahaan ini berpartisipasi serentak di keempat proyek 2025, selalu mengajukan penawaran sebagai pengecoh, dan selalu diam saja saat digugurkan. Tugas eksklusifnya diduga kuat hanyalah menyuntikkan data ke server LPSE demi memenuhi kuorum ambang batas lelang.
Lebih mencengangkan, seluruh pemenang kontrak tahun 2025 mengunci kemenangan mereka pada rentang harga 94,9% hingga 98,1% dari HPS. Dalam kompetisi buta konstruksi, memenangkan tender dengan margin sedekat itu secara konstan di empat proyek berbeda adalah kemustahilan statistik, membuktikan adanya pendiktean harga dari dalam kantor dinas.
Motif utama dari sabotase administratif lintas tahun ini sangat rasional dalam kacamata koruptor: ekstraksi kekayaan negara untuk membiayai suap.
Laporan tim investigasi mensinyalir adanya skema setoran sebesar 22% hingga 25% dari nilai proyek yang wajib diserahkan rekanan kepada elit birokrat. Jika formula koruptif ini diaplikasikan pada proyek senilai Rp 2,81 Miliar di tahun 2025, potensi uang rakyat yang menguap ke kantong pribadi menembus angka Rp 701 Juta.
Dampak dari perampokan ini jauh melampaui deretan angka audit BPK. Kontraktor yang dipaksa menyerahkan upeti 25% dipastikan defisit modal kerja. Konsekuensi logisnya, kualitas besi, semen, dan spesifikasi bangunan Puskesmas diturunkan secara drastis. Masyarakat desa pada akhirnya yang harus menerima kenyataan pahit: berobat di fasilitas publik yang dibangun asal-asalan dan terancam ambruk sebelum usia kelayakan ekonomisnya berakhir.
Rentetan pelanggaran sejak 2024 ini menabrak secara frontal UU No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Aparat Penegak Hukum (APH) lintas institusi mulai dari Ditreskrimsus Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, hingga KPK serta BPK RI Perwakilan Lampung, kini memiliki landasan bukti empiris yang melimpah. Publik menuntut dilakukannya Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) secara forensik, pemanggilan proyustisia terhadap PA dan PPK, serta pembekuan pencairan anggaran terkait.
Infrastruktur kesehatan rakyat bukanlah komoditas pasar gelap birokrasi. Keadilan harus ditegakkan, dan siklus maling anggaran berkedok Tender Gagal ini harus dihentikan sekarang juga.(*)
















