‎ ‎Times Akurat News ‎ ‎Akuratimes.com homepage TIMES AKURAT NEWS ‎ ‎ ‎  ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ Display a test ad Display a test ad Display a test ad
Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
KorupsiBeritaFeed GNHukum dan KriminalPemerintahan

‎Geger! Modus Anggaran Rp14,7 Miliar Diskominfotik Lamsel Terbongkar

9864
×

‎Geger! Modus Anggaran Rp14,7 Miliar Diskominfotik Lamsel Terbongkar

Sebarkan artikel ini
https://akuratimes.com/geger-modus-anggaran-rp147-miliar-diskominfotik-lamsel-terbongkar/

‎Geger! Modus Anggaran Rp14,7 Miliar Diskominfotik Lamsel Terbongkar


‎LAMPUNG SELATAN – Pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Lampung Selatan kembali dihadapkan pada ujian transparansi yang amat serius. Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2025 milik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) menyingkap potensi celah penyimpangan, penggelembungan valuasi secara masif, serta pemborosan perbendaharaan negara. Hasil pembedahan data menunjukkan bahwa total pagu RUP institusi ini menembus angka fantastis sebesar Rp14.742.401.300. Arsitektur anggaran raksasa ini diklasifikasikan ke dalam Belanja Penyedia senilai Rp12.780.795.300 dan Belanja Swakelola sebesar Rp1.961.606.000.



‎Merespons sorotan tajam publik, pihak Diskominfotik melalui Sekretaris Dinas sempat berdalih bahwa angka Rp14,7 miliar tersebut hanyalah rumusan draf kasar sebelum adanya kebijakan penyesuaian efisiensi dari pusat. Namun, alibi administratif ini justru mengibarkan bendera merah yang mengonfirmasi adanya praktik budgetary slack atau pembengkakan perencanaan anggaran secara proaktif. Ruang fiskal semu yang sengaja diciptakan ini amatlah fatal, sebab apabila gagal terdeteksi oleh dewan pengawas dan disahkan menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) definitif, kelebihan dana tersebut akan bermutasi menjadi cadangan dana taktis yang sangat rentan dikonversi menjadi aliran komisi ilegal melalui proyek penunjukan langsung.



‎Titik pendarahan anggaran paling pekat bermuara pada megaproyek Belanja Jasa Iklan, Film, dan Pemotretan dengan alokasi mencapai Rp5.946.000.000. Dominasi anggaran di sektor yang tak berwujud ini berpotensi kuat menggeser fungsi diseminasi informasi menjadi senjata klientelisme jurnalisme. Transisi kepemimpinan ke tangan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas, Hendry Kurniawan, semakin memperkuat indikasi kooptasi hegemoni ini. Beliau tercatat melakukan manuver safari silaturahmi ke institusi pers lokal seperti PWI dan GWI dengan membawa misi eksplisit agar media “berkolaborasi” dan lebih menyoroti perspektif positif dari program daerah. Tindakan memegang kendali atas miliaran rupiah anggaran sembari meminta pergeseran framing pemberitaan membuat batas antara kemitraan strategis dan klientelisme finansial menjadi amat kabur.



‎Kejanggalan birokrasi ini semakin nyata dengan munculnya kembali alokasi Belanja Langganan Jurnal, Surat Kabar, dan Majalah senilai Rp1.120.440.000. Mengucurkan dana lebih dari satu miliar rupiah untuk produk cetak konvensional di tengah era disrupsi digital merupakan sebuah patologi birokrasi. Sejarah kelam mencatat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung pernah membongkar indikasi pemborosan sekitar Rp2 miliar untuk belanja koran di lingkungan Diskominfotik Lampung Selatan pada masa lalu akibat kelalaian pengawasan dari Kepala Dinas. Ketiadaan analisis beban riil pembaca membuat kebijakan berlangganan surat kabar ini dicurigai sebagai instrumen filantropi korup demi mengakomodasi tekanan kelompok penerbit lokal.



‎Sementara itu, sektor infrastruktur teknologi informasi Diskominfotik justru tengah terguncang oleh badai hukum. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung saat ini dikabarkan telah turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan pada proyek belanja jasa internet tahun anggaran 2024 yang bernilai Rp1,62 miliar. Sangat memprihatinkan, nominal pagu yang persis sama yakni Rp1.620.000.000 untuk Belanja Jasa Internet Dedicated justru kembali direplikasi pada RUP 2025 di tengah berjalannya proses hukum tersebut. Di sisi lain, institusi ini juga mematok Belanja Jasa Sistem Informasi senilai Rp1.450.000.000. Anggaran miliaran rupiah ini menjadi sebuah anomali fatal ketika dihadapkan pada temuan audit forensik keamanan siber berbasis Indeks KAMI dari BSSN, yang membuktikan secara empiris bahwa tingkat kematangan keamanan informasi Diskominfotik masih sangat memprihatinkan dan berada pada Level I atau Sangat Rendah dan Belum Layak.



‎Investigasi ini juga menemukan adanya siasat perbuatan melawan hukum yang menabrak batasan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ditemukan indikasi kuat fragmentasi atau pemecahan agregat pada pos Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) senilai Rp504.245.650 dan konsumsi makanan minuman rapat sebesar Rp133.280.000. Pemecahan ke dalam puluhan sub-paket ini diduga kuat sebagai taktik untuk melarikan diri dari sistem lelang persaingan terbuka, sehingga memfasilitasi eksekusi monopoli proyek melalui Pengadaan Langsung yang sangat rentan terhadap manipulasi harga dan volume fiktif.



‎Ancaman kanibalisasi finansial turut membayangi pos Swakelola yang mencadangkan Belanja Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi senilai Rp746.400.000 serta Tenaga Ahli senilai Rp240.000.000. Desain aliran dana yang mengandalkan transfer langsung ini menciptakan habitat subur bagi manipulasi pekerja hantu maupun pemotongan paksa honorarium. Yurisprudensi kelam telah terjadi ketika Kejaksaan Negeri Lampung Selatan baru-baru ini menetapkan tiga pejabat Satpol PP sebagai tersangka korupsi atas penggelapan dana insentif honorarium senilai Rp2,8 miliar. Peristiwa ini seharusnya menjadi peringatan keras betapa rentannya dana operasional tenaga lepas terhadap eksploitasi birokrat korup.



‎Mendekonstruksi jaring kejahatan kerah putih birokrasi ini menuntut respons kedaruratan lintas institusi tanpa pandang bulu. Inspektorat Daerah, BPKP, Kepolisian, dan Kejaksaan harus merapatkan barisan untuk menggelar audit digital forensik atas lalu lintas bandwidth internet, mengevaluasi sistem kerja sama pers, melacak aliran transaksi pencucian uang bersama PPATK, serta memaksakan penggunaan autentikasi biometrik untuk membongkar sindikat pekerja fiktif. Mengamputasi sel-sel penyakit kecurangan ini adalah satu-satunya jalan klinis untuk mengembalikan marwah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai mesin pendorong kesejahteraan komunal, bukan ladang pemburuan rente bagi segelintir elite birokrat predatoris.(*)

‎Geger! Modus Anggaran Rp14,7 Miliar Diskominfotik Lamsel Terbongkar‎Geger! Modus Anggaran Rp14,7 Miliar Diskominfotik Lamsel Terbongkar

Example 120x600
082373824496
𝐆𝐠. 𝐒𝐚𝐤𝐭𝐢 𝐍𝐨.40, 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐛𝐚𝐲𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐊𝐞𝐝𝐚𝐭𝐨𝐧, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫 𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠, 35148, Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
‎ ‎ ‎   ‎ ‎      ‎ ‎ ‎ ‎ ‎