‎ ‎Times Akurat News ‎ ‎Akuratimes.com homepage TIMES AKURAT NEWS ‎ ‎ ‎  ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ Display a test ad Display a test ad Display a test ad
Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
KorupsiBeritaFeed GNHukum dan KriminalPemerintahan

Menguak Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di BPKAD Lampung Selatan

7692
×

Menguak Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di BPKAD Lampung Selatan

Sebarkan artikel ini
Menguak Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di BPKAD Lampung Selatan

Menguak Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di BPKAD Lampung Selatan

 

KALIANDA — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menduduki posisi sentral dan strategis dalam ekosistem pemerintahan daerah. Bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), institusi ini memiliki otoritas absolut dalam merumuskan kebijakan anggaran dan mencairkan dana. Namun, besarnya kewenangan ini menghadirkan risiko kerawanan manipulasi anggaran dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menguak Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di BPKAD Lampung Selatan

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

Berdasarkan laporan analisis forensik dan audit prediktif terhadap dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) BPKAD Kabupaten Lampung Selatan untuk Tahun Anggaran (TA) 2025, ditemukan pola penganggaran yang menyimpang dari prinsip value for money dan mengindikasikan pelanggaran regulasi secara terang benderang.

 

Lingkungan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lampung Selatan memiliki rekam jejak yang membutuhkan pengawasan ekstra ketat. Pada pertengahan tahun 2025, aparat Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menahan Direktur Utama PT Lampung Selatan Maju, Edi Setiawan, atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMD.

 

Selain itu, instansi sejawat BPKAD, yakni Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan, sebelumnya tersandung dugaan korupsi pemecahan 193 paket pengadaan senilai Rp11,9 miliar untuk menghindari tender terbuka. Hal yang mengkhawatirkan adalah, pola fragmentasi paket yang persis sama kini terdeteksi secara kasat mata pada dokumen Rencana Umum Pengadaan BPKAD Lampung Selatan untuk TA 2025.

 

Pemecahan paket pengadaan dilarang keras oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna mencegah penghindaran metode tender transparan. Namun, data RUP Penyedia BPKAD Lampung Selatan TA 2025 memperlihatkan pelanggaran telanjang terhadap prinsip konsolidasi ini.

 

  • Belanja Alat Tulis Kantor (ATK): Akumulasi belanja ATK di lingkungan BPKAD menembus lebih dari Rp1,1 Miliar hanya untuk satu tahun anggaran. Anggaran ini dipecah secara irasional menjadi lebih dari 40 paket terpisah pada bulan yang sama (Januari 2025), mulai dari nilai Rp202 juta hingga sekecil Rp55 ribu dan Rp124 ribu. Terdapat juga paket belanja kertas senilai Rp61.000 yang diproses melalui e-Purchasing. Fragmentasi ini terindikasi sebagai cara membagi-bagi proyek kepada supplier fiktif guna mendapatkan cashback ilegal.

 

  • Belanja Makanan dan Minuman (Mamin) Rapat: Terdapat lebih dari 30 entri terpisah untuk belanja rapat, dengan total pagu menembus ratusan juta rupiah. Salah satu anomali paling mencolok adalah anggaran senilai Rp63,9 juta untuk satu kali pemilihan di bulan Januari. Berdasarkan Perbup Lampung Selatan Nomor 14 Tahun 2025, standar harga konsumsi rapat berkisar Rp40.000 hingga Rp50.000 per kotak. Hal ini mengimplikasikan adanya konsumsi untuk 1.200 hingga 1.500 peserta rapat dalam satu waktu untuk sebuah OPD setingkat BPKAD, yang tentu saja tidak masuk akal.

 

 

BPKAD Lampung Selatan juga menganggarkan paket-paket bernilai fantastis yang tidak proporsional dengan profil beban kerja normal instansi.

 

  • Internet dan TV Berlangganan: Terdapat alokasi APBD sebesar Rp840.000.000 untuk Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan selama setahun. Ini berarti BPKAD menghabiskan Rp70.000.000 per bulan. Angka ini merupakan bentuk mark-up irasional jika dibandingkan dengan harga layanan internet korporat berbasis Dedicated Internet Access (DIA) 100 Mbps di luar Jabodetabek yang hanya berkisar Rp4,7 juta hingga Rp5 juta per bulan.

 

  • Pemeliharaan IT Fiktif: Total anggaran murni untuk pemeliharaan jaringan dan server BPKAD mencapai Rp450 juta, dipecah ke dalam beberapa kontrak besar untuk menghindari limit tender. Salah satunya adalah anggaran pemeliharaan Virtual Private Server (VPS) sebesar Rp150 juta per tahun, yang tarifnya setara layanan cloud enterprise kementerian, padahal tarif pasar penyedia hosting kelas atas rata-rata hanya Rp20 juta hingga Rp40 juta per tahun.

 

Pelanggaran paling sistemik terjadi pada RUP Swakelola, yang mengindikasikan eksploitasi anggaran untuk tunjangan terselubung Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

  • Penabrak Perpres 33/2020: BPKAD mengalokasikan pagu fantastis sebesar Rp1.392.700.000 murni untuk Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan. Angka yang menyentuh nyaris Rp1,4 miliar ini adalah bentuk arogansi birokrasi yang mengabaikan ketetapan pembatasan ketat honorarium daerah dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.

 

  • Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif: Beban operasional perjalanan dinas ke luar dan dalam daerah menyedot uang rakyat hampir mencapai Rp600 Juta dalam setahun, dipecah menjadi lebih dari selusin paket. Memecah pagu SPPD adalah teknik untuk mengaburkan (obfuscate) radar auditor agar sulit melacak jadwal perjalanan yang bertabrakan (overlapping schedules).

 

Berdasarkan pilar kerentanan dugaan korupsi stadium tinggi tersebut, arsitektur anggaran BPKAD Lampung Selatan TA 2025 dirancang dengan metodologi yang mensimulasikan koridor sistematik untuk menjarah APBD.

 

Sebelum kerugian negara terjadi, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diwajibkan untuk segera melaksanakan Probity Audit terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPKAD sebelum dana dicairkan (SP2D). Selain itu, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung harus memfokuskan uji petik (test of details) secara khusus pada bukti fisik pengadaan internet, dokumen perjalanan udara, serta logbook absensi lembur.(*) Menguak Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di BPKAD Lampung Selatan

Example 120x600

𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦 𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗡𝗘𝗪𝗦‎ ‎ 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗽𝗼𝗿𝘁𝗮𝗹 𝗯𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮 𝗶𝗻𝗱𝗲𝗽𝗲𝗻𝗱𝗲𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗹𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗸𝗲𝗴𝗲𝗹𝗶𝘀𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗮𝘁𝗮𝘀 𝗽𝗲𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴𝗻𝘆𝗮 𝘁𝗿𝗮𝗻𝘀𝗽𝗮𝗿𝗮𝗻𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗮𝗸𝘂𝗻𝘁𝗮𝗯𝗶𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗽𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸.𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗵𝗮𝗱𝗶𝗿 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗸𝗮𝗱𝗮𝗿 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗰𝗮𝘁𝗮𝘁 𝗽𝗲𝗿𝗶𝘀𝘁𝗶𝘄𝗮, 𝘁𝗲𝘁𝗮𝗽𝗶 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗴𝘂𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗳𝗮𝗸𝘁𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝘄𝗮𝗹 𝗸𝗲𝗯𝗶𝗷𝗮𝗸𝗮𝗻. ‎ ‎𝗡𝗮𝗺𝗮 𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦 𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗡𝗘𝗪𝗦 𝗺𝗲𝗻𝗰𝗲𝗿𝗺𝗶𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗿𝗶𝗻𝘀𝗶𝗽 𝗱𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗸𝗮𝗺𝗶: ‎ ‎𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦: 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗰𝗲𝗿𝗺𝗶𝗻𝗮𝗻 𝘇𝗮𝗺𝗮𝗻, 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗮𝗷𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗯𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗿𝗲𝗹𝗲𝘃𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝘆𝘂𝘁 𝗻𝗮𝗱𝗶 𝗺𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁. ‎ ‎𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧: 𝗔𝗸𝘂𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗵𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗺𝗮𝘁𝗶. 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗯𝗲𝗿𝗽𝗲𝗴𝗮𝗻𝗴 𝘁𝗲𝗴𝘂𝗵 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗱𝗮𝘁𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘃𝗮𝗹𝗶𝗱 𝗱𝗮𝗻 𝗸𝗼𝗻𝗳𝗶𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗯𝗲𝗿𝗶𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗲𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗮𝗷𝗶𝗸𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗔𝗻𝗱𝗮. ‎ ‎𝗙𝗼𝗸𝘂𝘀 𝘂𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗸𝗮𝗺𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗷𝘂𝗿𝗻𝗮𝗹𝗶𝘀𝗺𝗲 𝗶𝗻𝘃𝗲𝘀𝘁𝗶𝗴𝗮𝘀𝗶, 𝗽𝗲𝗻𝗴𝗮𝘄𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗻, 𝗱𝗮𝗻 𝗶𝘀𝘂-𝗶𝘀𝘂 𝗸𝗲𝗯𝗶𝗷𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗽𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸 𝗱𝗶 𝗣𝗿𝗼𝘃𝗶𝗻𝘀𝗶 𝗟𝗮𝗺𝗽𝘂𝗻𝗴.𝗗𝗶 𝗲𝗿𝗮 𝗱𝗶 𝗺𝗮𝗻𝗮 𝗶𝗻𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗯𝗲𝗴𝗶𝘁𝘂 𝗰𝗲𝗽𝗮𝘁 𝗯𝗲𝗿𝗹𝗮𝗹𝘂, 𝗸𝗮𝗺𝗶 𝗺𝗲𝗺𝗶𝗹𝗶𝗵 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗯𝗲𝗿𝗵𝗲𝗻𝘁𝗶 𝘀𝗲𝗷𝗲𝗻𝗮𝗸, 𝗺𝗲𝗻𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺𝗶, 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗮𝗷𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗯𝗲𝗻𝗮𝗿𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘂𝘁𝘂𝗵.𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗽𝗲𝗿𝗰𝗮𝘆𝗮 𝗯𝗮𝗵𝘄𝗮 𝗽𝗲𝗿𝘀 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗲𝗵𝗮𝘁 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗽𝗶𝗹𝗮𝗿 𝗱𝗲𝗺𝗼𝗸𝗿𝗮𝘀𝗶.𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦 𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗡𝗘𝗪𝗦 𝗵𝗮𝗱𝗶𝗿 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗹𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗿𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗿𝘀𝗲𝗯𝘂𝘁—𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗺𝗮𝘁𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗹𝗶𝗻𝗴𝗮 𝗽𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸. ‎‎𝗔𝗸𝘂𝗿𝗮𝘁, 𝗧𝗮𝗷𝗮𝗺, 𝗜𝗻𝗱𝗲𝗽𝗲𝗻𝗱𝗲𝗻.

𝐆𝐠. 𝐒𝐚𝐤𝐭𝐢 𝐍𝐨.40, 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐛𝐚𝐲𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐊𝐞𝐝𝐚𝐭𝐨𝐧, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫 𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠, 35148, Indonesia
Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu24:00 PM
𝐓𝐈𝐌𝐄𝐒 𝐀𝐊𝐔𝐑𝐀𝐓 𝐍𝐄𝐖𝐒
ISO-3166 Alpha-2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
‎ ‎ ‎   ‎ ‎      ‎ ‎ ‎ ‎ ‎