Menguak Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di BPKAD Lampung Selatan
KALIANDA — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menduduki posisi sentral dan strategis dalam ekosistem pemerintahan daerah. Bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), institusi ini memiliki otoritas absolut dalam merumuskan kebijakan anggaran dan mencairkan dana. Namun, besarnya kewenangan ini menghadirkan risiko kerawanan manipulasi anggaran dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 
Berdasarkan laporan analisis forensik dan audit prediktif terhadap dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) BPKAD Kabupaten Lampung Selatan untuk Tahun Anggaran (TA) 2025, ditemukan pola penganggaran yang menyimpang dari prinsip value for money dan mengindikasikan pelanggaran regulasi secara terang benderang.
Lingkungan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lampung Selatan memiliki rekam jejak yang membutuhkan pengawasan ekstra ketat. Pada pertengahan tahun 2025, aparat Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menahan Direktur Utama PT Lampung Selatan Maju, Edi Setiawan, atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMD.
Selain itu, instansi sejawat BPKAD, yakni Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan, sebelumnya tersandung dugaan korupsi pemecahan 193 paket pengadaan senilai Rp11,9 miliar untuk menghindari tender terbuka. Hal yang mengkhawatirkan adalah, pola fragmentasi paket yang persis sama kini terdeteksi secara kasat mata pada dokumen Rencana Umum Pengadaan BPKAD Lampung Selatan untuk TA 2025.
Pemecahan paket pengadaan dilarang keras oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna mencegah penghindaran metode tender transparan. Namun, data RUP Penyedia BPKAD Lampung Selatan TA 2025 memperlihatkan pelanggaran telanjang terhadap prinsip konsolidasi ini.
- Belanja Alat Tulis Kantor (ATK): Akumulasi belanja ATK di lingkungan BPKAD menembus lebih dari Rp1,1 Miliar hanya untuk satu tahun anggaran. Anggaran ini dipecah secara irasional menjadi lebih dari 40 paket terpisah pada bulan yang sama (Januari 2025), mulai dari nilai Rp202 juta hingga sekecil Rp55 ribu dan Rp124 ribu. Terdapat juga paket belanja kertas senilai Rp61.000 yang diproses melalui e-Purchasing. Fragmentasi ini terindikasi sebagai cara membagi-bagi proyek kepada supplier fiktif guna mendapatkan cashback ilegal.
- Belanja Makanan dan Minuman (Mamin) Rapat: Terdapat lebih dari 30 entri terpisah untuk belanja rapat, dengan total pagu menembus ratusan juta rupiah. Salah satu anomali paling mencolok adalah anggaran senilai Rp63,9 juta untuk satu kali pemilihan di bulan Januari. Berdasarkan Perbup Lampung Selatan Nomor 14 Tahun 2025, standar harga konsumsi rapat berkisar Rp40.000 hingga Rp50.000 per kotak. Hal ini mengimplikasikan adanya konsumsi untuk 1.200 hingga 1.500 peserta rapat dalam satu waktu untuk sebuah OPD setingkat BPKAD, yang tentu saja tidak masuk akal.
BPKAD Lampung Selatan juga menganggarkan paket-paket bernilai fantastis yang tidak proporsional dengan profil beban kerja normal instansi.
- Internet dan TV Berlangganan: Terdapat alokasi APBD sebesar Rp840.000.000 untuk Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan selama setahun. Ini berarti BPKAD menghabiskan Rp70.000.000 per bulan. Angka ini merupakan bentuk mark-up irasional jika dibandingkan dengan harga layanan internet korporat berbasis Dedicated Internet Access (DIA) 100 Mbps di luar Jabodetabek yang hanya berkisar Rp4,7 juta hingga Rp5 juta per bulan.
- Pemeliharaan IT Fiktif: Total anggaran murni untuk pemeliharaan jaringan dan server BPKAD mencapai Rp450 juta, dipecah ke dalam beberapa kontrak besar untuk menghindari limit tender. Salah satunya adalah anggaran pemeliharaan Virtual Private Server (VPS) sebesar Rp150 juta per tahun, yang tarifnya setara layanan cloud enterprise kementerian, padahal tarif pasar penyedia hosting kelas atas rata-rata hanya Rp20 juta hingga Rp40 juta per tahun.
Pelanggaran paling sistemik terjadi pada RUP Swakelola, yang mengindikasikan eksploitasi anggaran untuk tunjangan terselubung Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Penabrak Perpres 33/2020: BPKAD mengalokasikan pagu fantastis sebesar Rp1.392.700.000 murni untuk Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan. Angka yang menyentuh nyaris Rp1,4 miliar ini adalah bentuk arogansi birokrasi yang mengabaikan ketetapan pembatasan ketat honorarium daerah dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.
- Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif: Beban operasional perjalanan dinas ke luar dan dalam daerah menyedot uang rakyat hampir mencapai Rp600 Juta dalam setahun, dipecah menjadi lebih dari selusin paket. Memecah pagu SPPD adalah teknik untuk mengaburkan (obfuscate) radar auditor agar sulit melacak jadwal perjalanan yang bertabrakan (overlapping schedules).
Berdasarkan pilar kerentanan dugaan korupsi stadium tinggi tersebut, arsitektur anggaran BPKAD Lampung Selatan TA 2025 dirancang dengan metodologi yang mensimulasikan koridor sistematik untuk menjarah APBD.
Sebelum kerugian negara terjadi, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diwajibkan untuk segera melaksanakan Probity Audit terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPKAD sebelum dana dicairkan (SP2D). Selain itu, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung harus memfokuskan uji petik (test of details) secara khusus pada bukti fisik pengadaan internet, dokumen perjalanan udara, serta logbook absensi lembur.(*)














