‎ ‎Times Akurat News ‎ ‎Akuratimes.com homepage TIMES AKURAT NEWS ‎ ‎ ‎  ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ Display a test ad Display a test ad Display a test ad
Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
KorupsiBeritaFeed GNHukum dan KriminalKesehatanPemerintahan

‎Bongkar Skandal Lelang Dinkes Lampung Selatan: Modus Tender Gagal 2024-2025 Renggut Miliaran Rupiah

7676
×

‎Bongkar Skandal Lelang Dinkes Lampung Selatan: Modus Tender Gagal 2024-2025 Renggut Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
‎Bongkar Skandal Lelang Dinkes Lampung Selatan: Modus Tender Gagal 2024-2025 Renggut Miliaran Rupiah

‎Bongkar Skandal Lelang Dinkes Lampung Selatan: Modus Tender Gagal 2024-2025 Renggut Miliaran Rupiah


LAMPUNG SELATAN — Fasilitas kesehatan rakyat kembali menjadi ladang subur bagi praktik oligarki birokrasi. Sebuah laporan digital terbaru secara telanjang membongkar dugaan korupsi sistemik dan persekongkolan tender yang diorkestrasi dengan sangat rapi di dalam pusaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Selatan. Penelusuran data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mengungkap bahwa kejahatan kerah putih ini bukan insiden tunggal, melainkan telah menjadi “SOP Siluman” yang dipraktikkan secara konsisten sejak Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.



‎Fokus utama skandal ini mengerucut pada lima proyek strategis lintas tahun. Empat di antaranya berada di tahun 2025 senilai total Rp 2,81 Miliar (Renovasi Puskesmas Sragi, Banjar Agung, Rajabasa, dan Rehabilitasi Gedung BINKESMAS), serta satu proyek jejak awal di tahun 2024,  yakni Rehabilitasi Gedung Puskesmas Hajimena senilai Rp 500 Juta. Proyek-proyek yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan medis masyarakat desa ini, diduga kuat telah dibajak sejak fase perencanaan administrasi.



‎Dua nama pejabat teras Dinkes Lampung Selatan berada tepat di episentrum pusaran pada tahun 2025: Devi Arminanto, SKM., MM. selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka ditengarai memfasilitasi teater pelelangan fiktif untuk memuluskan langkah perusahaan kroni dengan membunuh persaingan sehat.



‎Investigasi menemukan bahwa arsitektur persekongkolan ini telah diuji coba dan berhasil dieksekusi pada tahun 2024. Pada proyek Rehabilitasi Gedung Puskesmas Hajimena, Dinkes Lampung Selatan mengalokasikan Pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dicetak identik secara presisi di angka Rp 500.000.000,00. Penyamarataan Pagu dan HPS ini merupakan indikator merah pertama hilangnya objektivitas survei harga pasar.



‎Skema pada Puskesmas Hajimena 2024 memberikan cetak biru bagi skandal 2025:

Babak Pertama (Tender Gagal): Diikuti 12 peserta. CV LANGGENG MAJU PERKASA dan CV. MULYA DWIPA MANDIRI mengajukan penawaran. Namun, secara serentak Pokja menggugurkan seluruh peserta dengan alasan klasik: “Tidak menyampaikan Dokumen Penawaran sesuai yang disyaratkan” atau “Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran”.


‎Babak Kedua (Tender Ulang): Diikuti 20 peserta. CV LANGGENG MAJU PERKASA, yang pada tender pertama menawar Rp 493,1 Juta, tiba-tiba “menyesuaikan” harga menjadi Rp 467.866.497,55 dan melenggang sebagai pemenang kontrak.


‎Mekanisme ini membuktikan bahwa tender tahap pertama murni digunakan sebagai fase pengintaian. Anggaran dibatalkan sepihak hanya agar pihak-pihak tertentu bisa membaca peta harga lawan dan mengatur strategi di tender ulang.


‎Cetak biru dari tahun 2024 kemudian disempurnakan dan disalahgunakan secara masif pada tahun 2025 sebagai senjata untuk menyingkirkan kompetitor murni. Ironisnya, dinamika kartel ini sangat cair, siapa yang diuntungkan hari ini bisa menjadi korban di hari esok.


Fakta empiris yang sangat mencolok terjadi pada CV LANGGENG MAJU PERKASA. Perusahaan yang difasilitasi menang pada proyek Hajimena 2024 ini, tiba-tiba menjadi musuh sistem di tahun 2025.


Pada proyek Puskesmas Sragi (2025), CV LANGGENG MAJU PERKASA mengajukan penawaran riil yang sangat menguntungkan negara sebesar Rp 719,9 Juta. Alih-alih dimenangkan untuk menghemat kas daerah belasan juta rupiah, PPK mengeksekusi mereka secara sepihak dengan tameng abu-abu bernama: “Peserta tidak memenuhi Persyaratan Teknis”.


‎Klausa subjektif ini sengaja diciptakan sebagai pintu belakang (backdoor) untuk mengeliminasi pesaing sah yang tidak lagi masuk dalam skema kartel tahun berjalan, sekaligus mempertahankan margin harga setinggi mungkin bagi pemenang yang baru diplot (CV. AURA PERDANA UTAMA).


‎Kejadian serupa menimpa CV. DUTA di proyek Puskesmas Rajabasa (Rp 1,07 Miliar). Penawaran kompetitif mereka di angka Rp 1,02 Miliar dieksekusi mati secara administratif, sehingga proyek jatuh ke tangan CV. MULYA DWIPA MANDIRI dengan harga yang telah dikondisikan di angka Rp 1,05 Miliar. Hanya dari satu proyek ini, negara dirampok potensi penghematannya lebih dari Rp 35 Juta.


‎Skandal ini tidak berdiri sendiri, melainkan dikawal oleh jaringan konspirasi korporasi. Temuan investigasi menyoroti keterlibatan perusahaan pendamping seperti CV. KAYRA KONSTRUKSI.


‎Perusahaan ini berpartisipasi serentak di keempat proyek 2025, selalu mengajukan penawaran sebagai pengecoh, dan selalu diam saja saat digugurkan. Tugas eksklusifnya diduga kuat hanyalah menyuntikkan data ke server LPSE demi memenuhi kuorum ambang batas lelang.


Lebih mencengangkan, seluruh pemenang kontrak tahun 2025 mengunci kemenangan mereka pada rentang harga 94,9% hingga 98,1% dari HPS. Dalam kompetisi buta konstruksi, memenangkan tender dengan margin sedekat itu secara konstan di empat proyek berbeda adalah kemustahilan statistik, membuktikan adanya pendiktean harga dari dalam kantor dinas.


‎Motif utama dari sabotase administratif lintas tahun ini sangat rasional dalam kacamata koruptor: ekstraksi kekayaan negara untuk membiayai suap.


Laporan tim investigasi mensinyalir adanya skema setoran sebesar 22% hingga 25% dari nilai proyek yang wajib diserahkan rekanan kepada elit birokrat. Jika formula koruptif ini diaplikasikan pada proyek senilai Rp 2,81 Miliar di tahun 2025, potensi uang rakyat yang menguap ke kantong pribadi menembus angka Rp 701 Juta.


Dampak dari perampokan ini jauh melampaui deretan angka audit BPK. Kontraktor yang dipaksa menyerahkan upeti 25% dipastikan defisit modal kerja. Konsekuensi logisnya, kualitas besi, semen, dan spesifikasi bangunan Puskesmas diturunkan secara drastis. Masyarakat desa pada akhirnya yang harus menerima kenyataan pahit: berobat di fasilitas publik yang dibangun asal-asalan dan terancam ambruk sebelum usia kelayakan ekonomisnya berakhir.


‎Rentetan pelanggaran sejak 2024 ini menabrak secara frontal UU No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓



‎Aparat Penegak Hukum (APH) lintas institusi mulai dari Ditreskrimsus Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, hingga KPK serta BPK RI Perwakilan Lampung, kini memiliki landasan bukti empiris yang melimpah. Publik menuntut dilakukannya Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) secara forensik, pemanggilan proyustisia terhadap PA dan PPK, serta pembekuan pencairan anggaran terkait.


‎Infrastruktur kesehatan rakyat bukanlah komoditas pasar gelap birokrasi. Keadilan harus ditegakkan, dan siklus maling anggaran berkedok Tender Gagal ini harus dihentikan sekarang juga.(*)

‎Bongkar Skandal Lelang Dinkes Lampung Selatan: Modus Tender Gagal 2024-2025 Renggut Miliaran Rupiah


 

Example 120x600

𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦 𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗡𝗘𝗪𝗦‎ ‎ 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗽𝗼𝗿𝘁𝗮𝗹 𝗯𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮 𝗶𝗻𝗱𝗲𝗽𝗲𝗻𝗱𝗲𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗹𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗸𝗲𝗴𝗲𝗹𝗶𝘀𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗮𝘁𝗮𝘀 𝗽𝗲𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴𝗻𝘆𝗮 𝘁𝗿𝗮𝗻𝘀𝗽𝗮𝗿𝗮𝗻𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗮𝗸𝘂𝗻𝘁𝗮𝗯𝗶𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗽𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸.𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗵𝗮𝗱𝗶𝗿 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗸𝗮𝗱𝗮𝗿 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗰𝗮𝘁𝗮𝘁 𝗽𝗲𝗿𝗶𝘀𝘁𝗶𝘄𝗮, 𝘁𝗲𝘁𝗮𝗽𝗶 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗴𝘂𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗳𝗮𝗸𝘁𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝘄𝗮𝗹 𝗸𝗲𝗯𝗶𝗷𝗮𝗸𝗮𝗻. ‎ ‎𝗡𝗮𝗺𝗮 𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦 𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗡𝗘𝗪𝗦 𝗺𝗲𝗻𝗰𝗲𝗿𝗺𝗶𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗿𝗶𝗻𝘀𝗶𝗽 𝗱𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗸𝗮𝗺𝗶: ‎ ‎𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦: 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗰𝗲𝗿𝗺𝗶𝗻𝗮𝗻 𝘇𝗮𝗺𝗮𝗻, 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗮𝗷𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗯𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗿𝗲𝗹𝗲𝘃𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝘆𝘂𝘁 𝗻𝗮𝗱𝗶 𝗺𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁. ‎ ‎𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧: 𝗔𝗸𝘂𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗵𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗺𝗮𝘁𝗶. 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗯𝗲𝗿𝗽𝗲𝗴𝗮𝗻𝗴 𝘁𝗲𝗴𝘂𝗵 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗱𝗮𝘁𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘃𝗮𝗹𝗶𝗱 𝗱𝗮𝗻 𝗸𝗼𝗻𝗳𝗶𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗯𝗲𝗿𝗶𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗲𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗮𝗷𝗶𝗸𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗔𝗻𝗱𝗮. ‎ ‎𝗙𝗼𝗸𝘂𝘀 𝘂𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗸𝗮𝗺𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗷𝘂𝗿𝗻𝗮𝗹𝗶𝘀𝗺𝗲 𝗶𝗻𝘃𝗲𝘀𝘁𝗶𝗴𝗮𝘀𝗶, 𝗽𝗲𝗻𝗴𝗮𝘄𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗻, 𝗱𝗮𝗻 𝗶𝘀𝘂-𝗶𝘀𝘂 𝗸𝗲𝗯𝗶𝗷𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗽𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸 𝗱𝗶 𝗣𝗿𝗼𝘃𝗶𝗻𝘀𝗶 𝗟𝗮𝗺𝗽𝘂𝗻𝗴.𝗗𝗶 𝗲𝗿𝗮 𝗱𝗶 𝗺𝗮𝗻𝗮 𝗶𝗻𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗯𝗲𝗴𝗶𝘁𝘂 𝗰𝗲𝗽𝗮𝘁 𝗯𝗲𝗿𝗹𝗮𝗹𝘂, 𝗸𝗮𝗺𝗶 𝗺𝗲𝗺𝗶𝗹𝗶𝗵 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗯𝗲𝗿𝗵𝗲𝗻𝘁𝗶 𝘀𝗲𝗷𝗲𝗻𝗮𝗸, 𝗺𝗲𝗻𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺𝗶, 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗮𝗷𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗯𝗲𝗻𝗮𝗿𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘂𝘁𝘂𝗵.𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗽𝗲𝗿𝗰𝗮𝘆𝗮 𝗯𝗮𝗵𝘄𝗮 𝗽𝗲𝗿𝘀 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗲𝗵𝗮𝘁 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗽𝗶𝗹𝗮𝗿 𝗱𝗲𝗺𝗼𝗸𝗿𝗮𝘀𝗶.𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦 𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗡𝗘𝗪𝗦 𝗵𝗮𝗱𝗶𝗿 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗹𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗿𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗿𝘀𝗲𝗯𝘂𝘁—𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗺𝗮𝘁𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗹𝗶𝗻𝗴𝗮 𝗽𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸. ‎‎𝗔𝗸𝘂𝗿𝗮𝘁, 𝗧𝗮𝗷𝗮𝗺, 𝗜𝗻𝗱𝗲𝗽𝗲𝗻𝗱𝗲𝗻.

𝐆𝐠. 𝐒𝐚𝐤𝐭𝐢 𝐍𝐨.40, 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐛𝐚𝐲𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐊𝐞𝐝𝐚𝐭𝐨𝐧, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫 𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠, 35148, Indonesia
Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu24:00 PM
𝐓𝐈𝐌𝐄𝐒 𝐀𝐊𝐔𝐑𝐀𝐓 𝐍𝐄𝐖𝐒
ISO-3166 Alpha-2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
‎ ‎ ‎   ‎ ‎      ‎ ‎ ‎ ‎ ‎