Pendapatan Melesat! Tiga Jurus Jitu BPPRD Lampung Selatan Hadapi Tantangan Fiskal 2026
KALIANDA – Tahun anggaran 2026 menjadi titik balik fundamental bagi arsitektur keuangan Kabupaten Lampung Selatan. Di tengah kontraksi Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) yang turun drastis hingga 17,69 persen, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dituntut untuk segera beralih menuju kemandirian fiskal. Menjawab tantangan berat tersebut, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) di bawah komando Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPRD, Iwan Chandra Gautama, sukses mencetak kinerja impresif sejak kuartal pertama.
Dalam Nota Keuangan 2026, Pemkab Lampung Selatan mematok target pendapatan daerah di angka Rp2,1 triliun. Guna menopang postur belanja daerah yang ekspansif—yang menyentuh Rp2,2 triliun untuk kebutuhan infrastruktur, kesehatan, hingga pengentasan kemiskinan ekstrem—BPPRD melakukan rekayasa pelayanan publik yang proaktif dan agresif.
Hasilnya terbukti nyata. Pada penutupan Kuartal I (Mei 2026), BPPRD sukses membukukan realisasi pendapatan dari klaster pajak dan retribusi daerah sebesar Rp66.820.369.256, atau 23,7 persen dari total target tahunan. Pencapaian di periode awal tahun yang biasanya lesu (slow season) ini menjadi indikator kuat bahwa mesin birokrasi bekerja dengan kecepatan penuh.
Secara spesifik, sektor Pajak Daerah menyumbang angka fantastis sebesar Rp63,1 miliar (24,02 persen dari target). Geliat ekonomi riil di wilayah yang menjadi pintu gerbang Sumatera ini tecermin dari tingginya serapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang menembus Rp23,4 miliar.
Tiga Program Unggulan Penopang Kinerja
Keberhasilan luar biasa ini tidak lepas dari eksekusi tiga program unggulan atau “Soko Guru” yang diluncurkan guna mendukung visi Bupati Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menuju “Lampung Selatan BISA dan MAJU”.
1. Pemutihan Denda PBB-P2
Mengurai benang kusut tunggakan bertahun-tahun, BPPRD mengambil langkah berani dengan menghapus sanksi denda keterlambatan PBB-P2 untuk masa pajak 2020 hingga 2024. Kebijakan yang mengorbankan potensi denda di atas kertas sekitar Rp10 miliar ini justru berfungsi sebagai tuas pengungkit (leverage) psikologis yang jitu. Bebas dari bayang-bayang denda yang mencekik, antusiasme warga meledak. Hasilnya, setoran pokok PBB-P2 di Kuartal I melampaui angka Rp15 miliar (23,75 persen). 
2. Inovasi ‘One Day Service Raboan’
Meninggalkan gaya birokrasi konvensional, BPPRD menerapkan strategi “jemput bola” dengan mendatangi kantong-kantong demografi terpadat yang jauh dari ibu kota kabupaten. Pelaksanaan perdana di Balai Desa Krawang Sari, Kecamatan Natar, pada 22 April 2026 mencetak rekor sensasional. Hanya dalam satu hari layanan pop-up terpadu, petugas berhasil mengeksekusi 2.335 berkas SPPT dengan total penerimaan PBB-P2 tunai mencapai Rp143.125.326. Di lokasi yang sama, kolaborasi dengan Samsat keliling juga berhasil memanen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp47.918.000, serta meregistrasi 147 Wajib Pajak baru. 
3. Intervensi Stimulus BPHTB Bersubsidi
Sebagai program penyangga ketiga, BPPRD menyiapkan kebijakan afirmatif berupa pembebasan atau diskon pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang difokuskan untuk meringankan sektor properti pemukiman masyarakat kelas bawah.
Transformasi tata kelola dari tax enforcement (pemaksaan) menjadi tax enablement (pemberdayaan) ini membuktikan komitmen kepemimpinan Iwan Chandra Gautama dalam melindungi daya beli masyarakat sekaligus mengamankan kas daerah. Dengan fondasi digitalisasi pelayanan dan pemetaan yang komprehensif, BPPRD Lampung Selatan kini berada di jalur yang tepat untuk mewujudkan target ambisius PAD Rp300 miliar pada tahun 2030.(*) 















