Skandal Belasan Miliar Guncang BPPRD Lampung Selatan, Ratusan Paket Proyek 2024 Diduga Fiktif
KALIANDA – Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kembali mengguncang tatanan birokrasi di Kabupaten Lampung Selatan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terkait realisasi anggaran tahun 2024 yang diduga sarat penyimpangan dengan potensi kerugian negara yang fantastis.
Berdasarkan pengungkapan dari elemen masyarakat dan pemantauan media, terdapat 193 paket kegiatan di BPPRD Lampung Selatan sepanjang tahun 2024 yang menelan anggaran hingga Rp 11,979 miliar. Lembaga Swadaya masyarakat dan media menyoroti bahwa ratusan paket tersebut diduga kuat memanipulasi pelaporan pertanggungjawaban dan nihil manfaat fisik riil bagi masyarakat daerah. Ketika upaya konfirmasi dilakukan kepada oknum Kepala Dinas BPPRD terkait skandal belasan miliar ini, pihak yang bersangkutan bungkam dan sama sekali tidak memberikan respons.
Bungkamnya pejabat terkait memicu desakan publik agar Bupati Lampung Selatan, Raditya Egi Pratama, mengambil langkah tegas. Bupati didesak untuk menunjukkan komitmen riilnya secara konsisten dalam mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) memberantas gurita korupsi yang kian meresahkan di wilayahnya.
Dugaan kebocoran operasional ini seolah mengonfirmasi penyakit tata kelola keuangan yang telah terpotret resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung untuk Tahun Anggaran 2023. Dalam auditnya, BPK menemukan adanya realisasi belanja makanan, minuman, dan alat tulis kantor (ATK) senilai total Rp 5,019 miliar pada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lampung Selatan yang berstatus “tidak sesuai ketentuan” dan terindikasi fiktif.
Parahnya, pola manipulasi anggaran tersebut tampaknya masih dipertahankan pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) BPPRD tahun 2025. Terlihat adanya manuver pemecahan pagu anggaran ATK dan bahan komputer secara ekstrem menjadi puluhan paket mikro, yang diduga kuat sebagai taktik birokrasi untuk menghindari kompetisi tender lelang terbuka.
Selain modus pecah paket, potensi kejahatan kerah putih juga mengintai pos anggaran swakelola. Pada tahun 2025, BPPRD mengalokasikan dana sangat masif, yakni mencapai lebih dari Rp 4,5 miliar, khusus untuk insentif pemungutan pajak bagi pegawai non-ASN dan honorarium jasa tenaga administrasi. Mengingat preseden kelam kasus pemotongan liar dana insentif Satpol PP Lampung Selatan yang merugikan negara Rp 2,8 miliar dan sukses menyeret tiga oknum ASN ke penjara, besarnya anggaran honorarium di tubuh BPPRD ini dinilai sebagai “bom waktu” pemerasan struktural jika dibiarkan tanpa pengawasan verifikasi yang ketat.
Rekam jejak BPPRD Lampung Selatan dalam menjaga muruah integritas fiskal memang memiliki catatan hitam yang panjang. Pada rentang 2017 hingga 2019, seorang Kepala Bidang BPPRD berinisial YY beserta komplotan bawahannya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Tinggi Lampung akibat mengggelapkan uang setoran Pajak Minerba. Uang pajak dari pengusaha tambang dipungut secara ilegal dan tidak pernah disetorkan ke kas daerah, yang mengakibatkan perekonomian negara merugi sebesar Rp 2,26 miliar.
Masyarakat dan pemerhati kebijakan kini menanti taring ketegasan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk segera melakukan investigasi dan audit forensik menyeluruh atas 193 paket bernilai belasan miliar di tahun 2024. Tanpa adanya tindakan hukum Pro-Justitia, langkah transisi kepemimpinan administratif di tubuh BPPRD di bawah Pelaksana Tugas (Plt) Iwan Chandra dikhawatirkan tidak akan memiliki kekuatan untuk membongkar dan membendung kebocoran APBD yang telah sistemik.(*) 















