BONGKAR! Skandal Korupsi Biro Kesra Lampung: Dari Lelang Fiktif Tiket Haji hingga Dana Siluman Rp 9 Miliar
BANDAR LAMPUNG โ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang seharusnya mengalir untuk pembangunan mental, spiritual, dan kesejahteraan masyarakat diduga kuat dibajak oleh kartel birokrasi. Laporan investigasi audit forensik terbaru membongkar indikasi tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terstruktur, masif, dan sistematis di tubuh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2025.
Di bawah kepemimpinan Yuri Agustina Primasari, yang dilantik sebagai Kepala Biro Kesra pada 15 Agustus 2025 dan aktif mengawal kegiatan hingga awal 2026, ekosistem pengadaan di instansi ini disinyalir telah direkayasa. Berkedok kepatuhan administratif, miliaran dana publik diekstraksi melalui kamuflase bid-rigging (persekongkolan tender), mark-up (penggelembungan harga), hingga penciptaan dana taktis siluman.
Berikut adalah pembedahan forensik atas empat modus utama yang menggerogoti APBD Biro Kesra Provinsi Lampung:
1. Monopoli dan Lelang Fiktif: Skandal Pesawat Haji Rp 33,5 Miliar
Program Belanja Sewa Angkutan Udara Haji 2025 (Kode RUP 54765929) menjadi salah satu objek eksploitasi terbesar. Dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp 34,5 miliar, proyek ini dimenangkan oleh PT Garuda Indonesia dengan nilai kontrak Rp 33,5 miliar.
Secara administratif, sistem mencatat ada 4 perusahaan yang bersaing. Namun, penelusuran rekam jejak membuktikan lelang ini adalah sandiwara:
-
PT PEPPAS KARYA BERSAMA: Bergerak di bidang media digital dan industri kreatif. Tidak memiliki izin aviasi. (Peserta Boneka)
-
MAJU BERKAH SETIA: Perusahaan konsultan konstruksi dan arsitektur lanskap asal Magelang. (Peserta Boneka)
-
PT ARAFAH ALAM SEJAHTERA: Agen travel pariwisata/umroh biasa, bukan maskapai berlisensi Air Operator Certificate (AOC). (Peserta Boneka)
Kehadiran entitas lanskap dan agensi digital dalam tender pesawat berbadan lebar adalah smoking gun (bukti tak terbantahkan) adanya peminjaman bendera untuk meramaikan etalase e-procurement. Tujuannya hanya satu: melindungi HPS yang sudah digelembungkan.
Dari total nilai kontrak tersebut, biaya transportasi udara dipatok Rp 4.760.521 per jamaah untuk rute sangat pendek (Bandar Lampung – Jakarta) yang hanya memakan waktu 45 menit. Angka ini dinilai sangat irasional dibandingkan harga tiket komersial full-service di musim puncak yang hanya berkisar Rp 2-2,6 juta.
2. Bancakan E-Purchasing: Paket Umroh & Ziarah Eksklusif Rp 26,8 Miliar
Eksploitasi tak berhenti pada haji reguler. Total pagu mencapai lebih dari Rp 26,8 miliar digelontorkan untuk program perjalanan Umroh dan Ziarah Wisata Rohani yang menyasar segelintir elemen masyarakat (seringkali berafiliasi dengan elit politik).
Modus yang digunakan adalah eksploitasi sistem E-Katalog (E-Purchasing). Biro travel menawarkan spesifikasi premium di E-Katalog (hotel bintang 5 di Ring 1, penerbangan direct), namun setelah kontrak diklik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), spesifikasi diturunkan drastis (downgrade) di lapangan:
-
Hotel bintang 5 diganti menjadi bintang 3 atau apartemen transit yang jauh.
-
Penerbangan direct diubah menjadi penerbangan LCC (Low-Cost Carrier) dengan transit berkali-kali.
Selisih keuntungan raksasa dari pemangkasan mutu ini tidak dikembalikan ke kas daerah, melainkan mengalir sebagai cashback atau kickback ilegal kepada PPK, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan elit pemberi rekomendasi. Pola ini identik dengan pusaran korupsi kuota haji di tingkat kementerian pusat yang kini tengah diusut habis-habisan oleh KPK.
3. ‘Dana Siluman’ Rp 9,19 Miliar dan Taktik Pecah Proyek (Spliting)
Ruang gelap lainnya bersembunyi dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Swakelola. Temuan paling eksentrik adalah kode RUP 41241639 berupa “Belanja Penghargaan atas Suatu Prestasi” senilai Rp 9.193.222.000.
Nomenklatur yang sangat absurd dan tidak memiliki parameter kinerja ukur yang definitif ini sangat rentan beroperasi sebagai instrumen pencairan uang tunai (slush funds). Dana segar ini kerap digunakan untuk operasional patronase politik atau likuiditas utang budi jaringan elit lokal, dengan modus pabrikasi daftar penerima fiktif hingga pemotongan dana paksa.
Selain itu, birokrasi secara sengaja memecah-mecah proyek (spliting) pada belanja Makanan dan Minuman (Mamin) serta Alat Tulis Kantor (ATK) agar tidak menyentuh batas tender Rp 200 juta.
-
Kejanggalan Angka: Terdapat pengadaan Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan (Kode RUP 61367534) yang nilainya meroket tak wajar hingga Rp 1.116.100.000. Mengingat tupoksi Kesra mayoritas di balik meja administratif, tingginya klaim katering lapangan senilai miliaran rupiah ini patut diduga sebagai fabrikasi mark-up atau bon fiktif.
4. Sindrom Impunitas: BPK Dianggap ‘Biaya Operasional’
Praktik KKN yang terus berulang ini diyakini mengakar kuat karena adanya “Sindrom Impunitas”. Pada temuan audit LHP BPK 2023, terbukti ada kelebihan bayar (mark-up) senilai Rp 1,95 miliar pada penerbangan haji.
Namun, pengembalian dana restitusi ke kas daerah dianggap oleh aparatur sebagai penyelesaian perkara secara tuntas. Mereka berlindung di balik tameng “rekomendasi administratif”, mengabaikan Pasal 4 UU Tipikor yang tegas menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana.
Lemahnya efek jera dari Aparat Penegak Hukum (APH) membuat elit birokrasi Kesra memandang denda BPK sekadar sebagai “biaya operasional kejahatan”. Selama sisa hasil mark-up yang lebih besar bisa dinikmati dan lelang fiktif tidak dibongkar ke ranah pidana, siklus ini akan terus direplikasi di tahun-tahun mendatang.
Dibutuhkan intervensi langsung dari KPK dan Kejaksaan untuk mengangkat skandal struktural di tubuh Biro Kesra Pemprov Lampung ini dari sekadar sanksi perdata menuju pengadilan tindak pidana korupsi. Kejahatan dengan modus operandi selengkap ini tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu atau dua oknum, melainkan melibatkan orkestrasi dari pemangku kebijakan tertinggi.(*)
โ









