Aroma Bancakan APBD 2024: Anggaran Fantastis Sekretariat DPRD Lampung Barat Diduga Jadi Ajang Foya-Foya
Total Rp 16,4 Miliar dari Empat Pos Belanja Terindikasi Rawan Korupsi. Modus Perjalanan Dinas, Mamin, hingga Pecah Paket Terendus Kuat.
LAMPUNG BARAT – Bau tak sedap tercium kuat dari perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 di Sekretariat DPRD Lampung Barat. Analisis data Rencana Umum Pengadaan (RUP) mengungkap alokasi anggaran fantastis senilai total Rp 16,4 Miliar yang terindikasi kuat sarat akan potensi korupsi, pemborosan, dan dugaan praktik haram yang dilegalkan. Anggaran jumbo ini terpecah dalam empat pos utama: Perjalanan Dinas, Makanan dan Minuman, Belanja Media, dan Pakaian Dinas, yang kini menjadi sorotan tajam.
Pemerhati Anggaran Lampung, Okta Hariansyah, menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar angka, melainkan indikasi kuat adanya perampokan uang rakyat yang terstruktur. “Ini adalah alarm tanda bahaya. Pola yang kami temukan menunjukkan adanya niat jahat sejak tahap perencanaan untuk menggerogoti APBD,” ujarnya.
Modus paling telanjang adalah praktik “Pecah Paket” yang terang-terangan melanggar aturan pengadaan barang dan jasa. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara eksplisit melarang memecah pengadaan untuk menghindari tender atau seleksi. Namun, data APBD 2024 menunjukkan Sekretariat DPRD Lampung Barat melakukan hal tersebut, seperti pada 9 paket “Jilid Biasa” untuk “Penyusunan Dokumen Perencanaan” dan 7 paket serupa untuk “Evaluasi Kinerja”. Seluruhnya dieksekusi melalui Pengadaan Langsung (PL).
“Ini adalah modus klasik untuk menghindari lelang yang transparan,” tegas Okta. “Perpres 12/2021 jelas menetapkan batas Pengadaan Langsung. Jika ada paket dipecah seperti ini, apalagi untuk kegiatan dan waktu yang sama, ini indikasi kuat adanya pemecahan paket yang disengaja untuk menunjuk langsung rekanan tertentu, memuluskan praktik mark-up harga, dan potensi kickback.”
Kecurigaan semakin menguat saat menelisik alokasi anggaran Perjalanan Dinas yang mencapai Rp 10,25 Miliar. Dua paket terbesar, yakni “Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD” (Rp 3,2 Miliar) dan “Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD” (Rp 3,17 Miliar), menjadi sorotan utama. Dengan total Rp 6,38 Miliar, kedua paket ini menggunakan deskripsi yang sangat umum dan “kabur”. Anggaran ini rawan disalahgunakan menjadi celah perjalanan fiktif, markup biaya penginapan, dan duplikasi SPJ.
Tidak hanya itu, anggaran untuk makanan dan minuman (mamin) rapat serta jamuan tamu juga dinilai tidak wajar, mencapai Rp 2,78 Miliar. Seluruh pengadaan ini, termasuk paket jumbo “Mamin Rapat Pelaksanaan Reses” senilai Rp 1,19 Miliar dan “Jamuan Tamu Kebutuhan Rumah Tangga DPRD” senilai Rp 726 Juta, seluruhnya menggunakan metode Pengadaan Langsung. Ini membuka risiko besar pemesanan fiktif, penggelembungan harga satuan, dan kuantitas yang tidak sesuai.
Kategori anggaran lain yang rawan adalah belanja publikasi dan media yang mencapai Rp 2,4 Miliar. Terdapat tumpang tindih antara paket “Advetorial SKHU” (Rp 780 Juta) dan “Publikasi Media” (Rp 708 Juta). Lebih janggal lagi, muncul paket “Publikasi Media” senilai Rp 150 Juta dengan status “Dikecualikan”, yang menimbulkan pertanyaan besar. “Anggaran media seperti ini sering digunakan sebagai ‘dana titipan’ atau ‘uang tutup mulut’ untuk media, bahkan pembayaran ke media fiktif sebagai bentuk gratifikasi terselubung,” tambah Okta.
Kewajaran anggaran semakin dipertanyakan dengan alokasi Rp 1,06 Miliar hanya untuk pengadaan 6 jenis pakaian dinas dan atribut DPRD dalam satu tahun anggaran, yang sangat berpotensi terjadi pemborosan dan mark-up.
Seluruh perencanaan dan eksekusi APBD 2024 ini berada di bawah tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni Pirwan, SE, MM, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan). Ironisnya, berdasarkan data pelantikan pejabat pada 23 Juli 2025, Pirwan kini dipromosikan menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah, sementara jabatan Sekwan diisi oleh Plt. Mazdan, S.Sos., MM.
“Ini bukan lagi soal ‘dugaan’ semata, ini adalah bukti data awal yang sangat kuat untuk dibongkar tuntas,” seru Okta Hariansyah.
Kami mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap paket-paket anggaran di Sekretariat DPRD Lampung Barat tahun anggaran 2024. Audit harus mencakup verifikasi fisik atas setiap realisasi perjalanan dinas dan kewajaran harga setiap item.
Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepolisian Daerah Lampung juga diharapkan untuk proaktif memulai tahap penyelidikan. Data APBD 2024 ini harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri aliran dana dan memeriksa para pejabat yang bertanggung jawab, mulai dari Pirwan, SE, MM, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Bendahara Pengeluaran.
“Jika aparat penegak hukum serius memberantas korupsi, ini adalah kasus yang sudah ada di depan mata mereka,” tutup Okta.
Anggaran sebesar ini dengan alokasi yang sangat janggal di Sekretariat DPRD Lampung Barat adalah alarm tanda bahaya yang tidak boleh diabaikan. Publik akan terus mengawasi setiap langkah yang akan diambil oleh BPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Jawaban mereka akan menjadi tolok ukur sesungguhnya dari komitmen pemberantasan korupsi di Lampung. (*RED)











