Lingkaran Setan di Tanah Sang Bumi Ruwa Jurai: Korupsi Kepala Daerah Lampung
BANDAR LAMPUNG – Langit politik Lampung kembali mendung. Penetapan mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada 28 April 2026, bukan sekadar berita hukum biasa. Ini adalah lonceng peringatan keras yang menandai babak baru dalam sejarah panjang “epidemi” korupsi yang menjangkiti para pemegang mandat rakyat di Bumi Ruwa Jurai.
Arinal terseret dalam pusaran dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera (WK OSES) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Kasus ini menambah panjang daftar hitam pemimpin Lampung yang tumbang di tangan penegak hukum, sekaligus mempertegas pola yang mengkhawatirkan: kekuasaan yang sedianya untuk menyejahterakan, justru kerap berakhir di meja hijau.
Jika membedah peta korupsi di tingkat kabupaten, Lampung Tengah muncul sebagai “titik episentrum” yang paling mencolok. Tidak tanggung-tanggung, tiga nakhoda kabupaten ini berakhir mengenakan rompi oranye dalam kurun waktu berbeda.
Mulai dari Andy Achmad Sampurna Jaya yang divonis 12 tahun penjara karena mengalihkan kas daerah senilai Rp28 miliar, disusul oleh Mustafa (periode 2016-2020) yang terjerat suap demi persetujuan pinjaman daerah. Terbaru dan paling ironis adalah Ardito Wijaya. Baru saja menjabat untuk periode 2025-2030, Ardito ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2025. Motifnya klasik namun menyedihkan: suap proyek infrastruktur demi melunasi utang kampanye.
“Korupsi di Lampung bukan lagi sekadar kasus perorangan, melainkan tampak seperti siklus yang terus berulang setiap kali estafet kepemimpinan berganti,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Bandar Lampung.
Daftar kelam ini mencakup spektrum pelanggaran yang luas. Di Lampung Selatan, Wendy Melfa tersandung kasus markup pengadaan tanah PLTA Sebalang dengan vonis akhir 10 tahun penjara. Penggantinya, Zainudin Hasan, menyusul dengan vonis 12 tahun akibat suap proyek di Dinas PUPR.
Kisah paling tragis sekaligus dramatis datang dari Lampung Timur. Satono, Bupati periode 2003-2011, sempat menjadi simbol kegagalan eksekusi hukum setelah menjadi buron selama 10 tahun atas korupsi APBD senilai Rp119 miliar. Pelariannya baru berakhir di liang lahat pada 2021, menyisakan tanya besar tentang transparansi dan akuntabilitas di masa jabatannya.
Tak berhenti di sana, suksesor Satono di periode berikutnya, Dawam Rahardjo, juga harus meringkuk di penjara selama 8,5 tahun akibat korupsi proyek pagar Rumah Dinas—sebuah ironi di mana “benteng” rumah pemimpin justru dibangun dari uang hasil rasuah.
Kasus Dendi Ramadhona di Pesawaran (proyek SPAM) dan Khamami di Mesuji (proyek PUPR) memperlihatkan bahwa sektor infrastruktur tetap menjadi ladang basah yang paling rawan dikorupsi. Namun, pengakuan mengejutkan dari kasus Ardito Wijaya tentang “utang kampanye” membuka tabir gelap demokrasi biaya tinggi di Lampung.
Biaya politik yang selangit memaksa para kandidat mencari sokongan dana dari pemodal, yang kemudian harus dibayar dengan “ijon” proyek saat menjabat. Inilah yang membuat kebijakan publik seringkali tidak berpihak pada rakyat, melainkan pada kepentingan kontraktor dan penyokong dana.
Dengan jatuhnya Arinal Djunaidi ke dalam daftar tersangka, publik kini bertanya: kapan lingkaran setan ini akan terputus? Lampung memiliki segalanya untuk maju—kekayaan alam, letak geografis strategis, dan masyarakat yang dinamis. Namun, semua potensi itu akan terus tergerus jika integritas pemimpinnya masih bisa dibeli dengan persentase proyek.
Kasus Arinal di sektor migas (WK OSES) menunjukkan bahwa korupsi kini telah merambah ke sektor-sektor strategis dengan nilai yang jauh lebih besar. Ini bukan lagi soal uang receh, tapi soal masa depan kedaulatan energi daerah.
Kini, masyarakat Lampung hanya bisa berharap bahwa ketegasan Kejati dan KPK bukan sekadar seremoni hukum, melainkan langkah nyata untuk melakukan “pembersihan” total. Sebab, tanpa integritas di kursi kepemimpinan, kemajuan Lampung hanyalah fatamorgana di tengah gurun korupsi.
Daftar Kepala Daerah Lampung yang Terjerat Korupsi
Andy Achmad (Lamteng): Vonis 12 tahun (Kas daerah).
Bambang Kurniawan (Tanggamus): Vonis 2 tahun (Suap APBD).
Satono (Lamtim): Vonis 15 tahun (Meninggal dalam pelarian).
Wendy Melfa (Lamsel): Vonis 10 tahun (Markup tanah).
Mustafa (Lamteng): Vonis 4 tahun (Suap pinjaman daerah).
Zainudin Hasan (Lamsel): Vonis 12 tahun (Suap PUPR).
Agung Ilmu Mangkunegara (Lampura): Vonis 5 tahun (Suap proyek).
Khamami (Mesuji): Vonis 8 tahun (Suap PUPR).
Dawam Rahardjo (Lamtim): Vonis 8,5 tahun (Proyek pagar).
Dendi Ramadhona (Pesawaran): Tersangka (Proyek SPAM).
Ardito Wijaya (Lamteng): Tersangka (Utang kampanye).
Arinal Djunaidi (Gub. Lampung): Tersangka (Dana PI 10%).
















