‎ ‎Times Akurat News ‎ ‎Akuratimes.com homepage TIMES AKURAT NEWS ‎ ‎ ‎  ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ Display a test ad Display a test ad Display a test ad
Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
KorupsiBeritaFeed GNHukum dan KriminalPemerintahanPendidikan

Lingkaran Setan di Tanah Sang Bumi Ruwa Jurai: Korupsi Kepala Daerah Lampung

10325
×

Lingkaran Setan di Tanah Sang Bumi Ruwa Jurai: Korupsi Kepala Daerah Lampung

Sebarkan artikel ini
Lingkaran Setan di Tanah Sang Bumi Ruwa Jurai: Korupsi Kepala Daerah Lampung

Lingkaran Setan di Tanah Sang Bumi Ruwa Jurai: Korupsi Kepala Daerah Lampung

BANDAR LAMPUNG – Langit politik Lampung kembali mendung. Penetapan mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada 28 April 2026, bukan sekadar berita hukum biasa. Ini adalah lonceng peringatan keras yang menandai babak baru dalam sejarah panjang “epidemi” korupsi yang menjangkiti para pemegang mandat rakyat di Bumi Ruwa Jurai.

Arinal terseret dalam pusaran dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera (WK OSES) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Kasus ini menambah panjang daftar hitam pemimpin Lampung yang tumbang di tangan penegak hukum, sekaligus mempertegas pola yang mengkhawatirkan: kekuasaan yang sedianya untuk menyejahterakan, justru kerap berakhir di meja hijau.

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

Jika membedah peta korupsi di tingkat kabupaten, Lampung Tengah muncul sebagai “titik episentrum” yang paling mencolok. Tidak tanggung-tanggung, tiga nakhoda kabupaten ini berakhir mengenakan rompi oranye dalam kurun waktu berbeda.

Mulai dari Andy Achmad Sampurna Jaya yang divonis 12 tahun penjara karena mengalihkan kas daerah senilai Rp28 miliar, disusul oleh Mustafa (periode 2016-2020) yang terjerat suap demi persetujuan pinjaman daerah. Terbaru dan paling ironis adalah Ardito Wijaya. Baru saja menjabat untuk periode 2025-2030, Ardito ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2025. Motifnya klasik namun menyedihkan: suap proyek infrastruktur demi melunasi utang kampanye.

“Korupsi di Lampung bukan lagi sekadar kasus perorangan, melainkan tampak seperti siklus yang terus berulang setiap kali estafet kepemimpinan berganti,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Bandar Lampung.

Daftar kelam ini mencakup spektrum pelanggaran yang luas. Di Lampung Selatan, Wendy Melfa tersandung kasus markup pengadaan tanah PLTA Sebalang dengan vonis akhir 10 tahun penjara. Penggantinya, Zainudin Hasan, menyusul dengan vonis 12 tahun akibat suap proyek di Dinas PUPR.

Kisah paling tragis sekaligus dramatis datang dari Lampung Timur. Satono, Bupati periode 2003-2011, sempat menjadi simbol kegagalan eksekusi hukum setelah menjadi buron selama 10 tahun atas korupsi APBD senilai Rp119 miliar. Pelariannya baru berakhir di liang lahat pada 2021, menyisakan tanya besar tentang transparansi dan akuntabilitas di masa jabatannya.

Tak berhenti di sana, suksesor Satono di periode berikutnya, Dawam Rahardjo, juga harus meringkuk di penjara selama 8,5 tahun akibat korupsi proyek pagar Rumah Dinas—sebuah ironi di mana “benteng” rumah pemimpin justru dibangun dari uang hasil rasuah.

Kasus Dendi Ramadhona di Pesawaran (proyek SPAM) dan Khamami di Mesuji (proyek PUPR) memperlihatkan bahwa sektor infrastruktur tetap menjadi ladang basah yang paling rawan dikorupsi. Namun, pengakuan mengejutkan dari kasus Ardito Wijaya tentang “utang kampanye” membuka tabir gelap demokrasi biaya tinggi di Lampung.

Biaya politik yang selangit memaksa para kandidat mencari sokongan dana dari pemodal, yang kemudian harus dibayar dengan “ijon” proyek saat menjabat. Inilah yang membuat kebijakan publik seringkali tidak berpihak pada rakyat, melainkan pada kepentingan kontraktor dan penyokong dana.

Dengan jatuhnya Arinal Djunaidi ke dalam daftar tersangka, publik kini bertanya: kapan lingkaran setan ini akan terputus? Lampung memiliki segalanya untuk maju—kekayaan alam, letak geografis strategis, dan masyarakat yang dinamis. Namun, semua potensi itu akan terus tergerus jika integritas pemimpinnya masih bisa dibeli dengan persentase proyek.

Kasus Arinal di sektor migas (WK OSES) menunjukkan bahwa korupsi kini telah merambah ke sektor-sektor strategis dengan nilai yang jauh lebih besar. Ini bukan lagi soal uang receh, tapi soal masa depan kedaulatan energi daerah.

Kini, masyarakat Lampung hanya bisa berharap bahwa ketegasan Kejati dan KPK bukan sekadar seremoni hukum, melainkan langkah nyata untuk melakukan “pembersihan” total. Sebab, tanpa integritas di kursi kepemimpinan, kemajuan Lampung hanyalah fatamorgana di tengah gurun korupsi.


Daftar Kepala Daerah Lampung yang Terjerat Korupsi

  1. Andy Achmad (Lamteng): Vonis 12 tahun (Kas daerah).

  2. Bambang Kurniawan (Tanggamus): Vonis 2 tahun (Suap APBD).

  3. Satono (Lamtim): Vonis 15 tahun (Meninggal dalam pelarian).

  4. Wendy Melfa (Lamsel): Vonis 10 tahun (Markup tanah).

  5. Mustafa (Lamteng): Vonis 4 tahun (Suap pinjaman daerah).

  6. Zainudin Hasan (Lamsel): Vonis 12 tahun (Suap PUPR).

  7. Agung Ilmu Mangkunegara (Lampura): Vonis 5 tahun (Suap proyek).

  8. Khamami (Mesuji): Vonis 8 tahun (Suap PUPR).

  9. Dawam Rahardjo (Lamtim): Vonis 8,5 tahun (Proyek pagar).

  10. Dendi Ramadhona (Pesawaran): Tersangka (Proyek SPAM).

  11. Ardito Wijaya (Lamteng): Tersangka (Utang kampanye).

  12. Arinal Djunaidi (Gub. Lampung): Tersangka (Dana PI 10%).

Lingkaran Setan di Tanah Sang Bumi Ruwa Jurai: Korupsi Kepala Daerah Lampung

Example 120x600

𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦 𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗡𝗘𝗪𝗦‎ ‎ 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗽𝗼𝗿𝘁𝗮𝗹 𝗯𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮 𝗶𝗻𝗱𝗲𝗽𝗲𝗻𝗱𝗲𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗹𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗸𝗲𝗴𝗲𝗹𝗶𝘀𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗮𝘁𝗮𝘀 𝗽𝗲𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴𝗻𝘆𝗮 𝘁𝗿𝗮𝗻𝘀𝗽𝗮𝗿𝗮𝗻𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗮𝗸𝘂𝗻𝘁𝗮𝗯𝗶𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗽𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸.𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗵𝗮𝗱𝗶𝗿 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗸𝗮𝗱𝗮𝗿 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗰𝗮𝘁𝗮𝘁 𝗽𝗲𝗿𝗶𝘀𝘁𝗶𝘄𝗮, 𝘁𝗲𝘁𝗮𝗽𝗶 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗴𝘂𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗳𝗮𝗸𝘁𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝘄𝗮𝗹 𝗸𝗲𝗯𝗶𝗷𝗮𝗸𝗮𝗻. ‎ ‎𝗡𝗮𝗺𝗮 𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦 𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗡𝗘𝗪𝗦 𝗺𝗲𝗻𝗰𝗲𝗿𝗺𝗶𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗿𝗶𝗻𝘀𝗶𝗽 𝗱𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗸𝗮𝗺𝗶: ‎ ‎𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦: 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗰𝗲𝗿𝗺𝗶𝗻𝗮𝗻 𝘇𝗮𝗺𝗮𝗻, 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗮𝗷𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗯𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗿𝗲𝗹𝗲𝘃𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝘆𝘂𝘁 𝗻𝗮𝗱𝗶 𝗺𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁. ‎ ‎𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧: 𝗔𝗸𝘂𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗵𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗺𝗮𝘁𝗶. 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗯𝗲𝗿𝗽𝗲𝗴𝗮𝗻𝗴 𝘁𝗲𝗴𝘂𝗵 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗱𝗮𝘁𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘃𝗮𝗹𝗶𝗱 𝗱𝗮𝗻 𝗸𝗼𝗻𝗳𝗶𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗯𝗲𝗿𝗶𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗲𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗮𝗷𝗶𝗸𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗔𝗻𝗱𝗮. ‎ ‎𝗙𝗼𝗸𝘂𝘀 𝘂𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗸𝗮𝗺𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗷𝘂𝗿𝗻𝗮𝗹𝗶𝘀𝗺𝗲 𝗶𝗻𝘃𝗲𝘀𝘁𝗶𝗴𝗮𝘀𝗶, 𝗽𝗲𝗻𝗴𝗮𝘄𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗻, 𝗱𝗮𝗻 𝗶𝘀𝘂-𝗶𝘀𝘂 𝗸𝗲𝗯𝗶𝗷𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗽𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸 𝗱𝗶 𝗣𝗿𝗼𝘃𝗶𝗻𝘀𝗶 𝗟𝗮𝗺𝗽𝘂𝗻𝗴.𝗗𝗶 𝗲𝗿𝗮 𝗱𝗶 𝗺𝗮𝗻𝗮 𝗶𝗻𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗯𝗲𝗴𝗶𝘁𝘂 𝗰𝗲𝗽𝗮𝘁 𝗯𝗲𝗿𝗹𝗮𝗹𝘂, 𝗸𝗮𝗺𝗶 𝗺𝗲𝗺𝗶𝗹𝗶𝗵 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗯𝗲𝗿𝗵𝗲𝗻𝘁𝗶 𝘀𝗲𝗷𝗲𝗻𝗮𝗸, 𝗺𝗲𝗻𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺𝗶, 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗮𝗷𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗯𝗲𝗻𝗮𝗿𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘂𝘁𝘂𝗵.𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗽𝗲𝗿𝗰𝗮𝘆𝗮 𝗯𝗮𝗵𝘄𝗮 𝗽𝗲𝗿𝘀 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗲𝗵𝗮𝘁 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗽𝗶𝗹𝗮𝗿 𝗱𝗲𝗺𝗼𝗸𝗿𝗮𝘀𝗶.𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦 𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗡𝗘𝗪𝗦 𝗵𝗮𝗱𝗶𝗿 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗹𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗿𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗿𝘀𝗲𝗯𝘂𝘁—𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗺𝗮𝘁𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗹𝗶𝗻𝗴𝗮 𝗽𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸. ‎‎𝗔𝗸𝘂𝗿𝗮𝘁, 𝗧𝗮𝗷𝗮𝗺, 𝗜𝗻𝗱𝗲𝗽𝗲𝗻𝗱𝗲𝗻.

𝐆𝐠. 𝐒𝐚𝐤𝐭𝐢 𝐍𝐨.40, 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐛𝐚𝐲𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐊𝐞𝐝𝐚𝐭𝐨𝐧, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫 𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠, 35148, Indonesia
Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu24:00 PM
𝐓𝐈𝐌𝐄𝐒 𝐀𝐊𝐔𝐑𝐀𝐓 𝐍𝐄𝐖𝐒
ISO-3166 Alpha-2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
‎ ‎ ‎   ‎ ‎      ‎ ‎ ‎ ‎ ‎