‎ ‎Times Akurat News ‎ ‎Akuratimes.com homepage TIMES AKURAT NEWS ‎ ‎ ‎  ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ Display a test ad Display a test ad Display a test ad
Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
KorupsiBeritaFeed GNHukum dan KriminalPemerintahan

Skandal Korupsi Rp 271,5 Miliar: Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

7978
×

Skandal Korupsi Rp 271,5 Miliar: Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Skandal Korupsi Rp 271,5 Miliar: Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

 

JAKARTA – Babak baru dalam pengungkapan mega skandal dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung resmi bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi menetapkan Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus tata kelola dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

Kasus ini menyita perhatian publik mengingat besaran dana yang dikelola sangat fantastis. Kala itu, Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB) diketahui menerima aliran dana pengelolaan mencapai USD 17.268.000 atau setara dengan Rp 271,5 miliar.

Penetapan status tersangka terhadap pimpinan tertinggi Lampung periode sebelumnya ini bukanlah langkah mendadak. Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, memaparkan bahwa indikasi keterlibatan Arinal mulai mencuat dan menguat dari keterangan para terdakwa dalam sidang yang kini tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

“Pemeriksaan terhadap Arinal dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap secara benderang dalam persidangan,” tegas Danang, sebagaimana dilansir dari detikSumbagsel, Rabu (29/4/2026).

Langkah tegas penyidik Kejati akhirnya membuahkan hasil pada Selasa (28/4/2026). Arinal akhirnya memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan intensif. Sebelumnya, ia diketahui bersikap kurang kooperatif dengan mangkir sebanyak dua kali dari agenda pemanggilan penyidik. Tepat setelah proses pemeriksaan tersebut rampung, penyidik langsung menyematkan rompi tahanan dan menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Terseretnya Arinal semakin memperpanjang daftar hitam dalam pusaran korupsi dana PI ini. Sebelumnya, Kejati Lampung telah menyeret tiga nama pejabat penting di lingkungan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) ke meja hijau.

Ketiga sosok yang kini tengah diadili tersebut adalah:

  1. Heri – Mantan Komisaris PT LEB

  2. M. Hermawan Eriadi – Mantan Direktur Utama PT LEB

  3. Budi Kurniawan – Mantan Direktur Operasional PT LEB

Kini, publik dan aparat penegak hukum akan menanti sejauh mana fakta persidangan akan mengungkap tuntas teka-teki aliran dana ratusan miliar rupiah yang seharusnya dipergunakan untuk kemajuan daerah tersebut.(*)

Skandal Korupsi Rp 271,5 Miliar: Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Example 120x600

Times Akurat News menyajikan berita terbaru dan terakurat dari Provinsi Lampung dan Sekitarnya. Kami berfokus pada informasi politik, ekonomi, dan teknologi terkini yang dapat Anda percayai. ‎

𝐆𝐠. 𝐒𝐚𝐤𝐭𝐢 𝐍𝐨.40, 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐛𝐚𝐲𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐊𝐞𝐝𝐚𝐭𝐨𝐧, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫 𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠, 35148, Indonesia
Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu24:00 PM
𝐓𝐈𝐌𝐄𝐒 𝐀𝐊𝐔𝐑𝐀𝐓 𝐍𝐄𝐖𝐒
ISO-3166 Alpha-2
error: Content is protected !!
‎ ‎ ‎   ‎ ‎      ‎ ‎ ‎ ‎ ‎