JAKARTA – Babak baru dalam pengungkapan mega skandal dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung resmi bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi menetapkan Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus tata kelola dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Kasus ini menyita perhatian publik mengingat besaran dana yang dikelola sangat fantastis. Kala itu, Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB) diketahui menerima aliran dana pengelolaan mencapai USD 17.268.000 atau setara dengan Rp 271,5 miliar.
Penetapan status tersangka terhadap pimpinan tertinggi Lampung periode sebelumnya ini bukanlah langkah mendadak. Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, memaparkan bahwa indikasi keterlibatan Arinal mulai mencuat dan menguat dari keterangan para terdakwa dalam sidang yang kini tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.
“Pemeriksaan terhadap Arinal dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap secara benderang dalam persidangan,” tegas Danang, sebagaimana dilansir dari detikSumbagsel, Rabu (29/4/2026).
Langkah tegas penyidik Kejati akhirnya membuahkan hasil pada Selasa (28/4/2026). Arinal akhirnya memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan intensif. Sebelumnya, ia diketahui bersikap kurang kooperatif dengan mangkir sebanyak dua kali dari agenda pemanggilan penyidik. Tepat setelah proses pemeriksaan tersebut rampung, penyidik langsung menyematkan rompi tahanan dan menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Terseretnya Arinal semakin memperpanjang daftar hitam dalam pusaran korupsi dana PI ini. Sebelumnya, Kejati Lampung telah menyeret tiga nama pejabat penting di lingkungan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) ke meja hijau.
Ketiga sosok yang kini tengah diadili tersebut adalah:
Heri – Mantan Komisaris PT LEB
M. Hermawan Eriadi – Mantan Direktur Utama PT LEB
Budi Kurniawan – Mantan Direktur Operasional PT LEB
Kini, publik dan aparat penegak hukum akan menanti sejauh mana fakta persidangan akan mengungkap tuntas teka-teki aliran dana ratusan miliar rupiah yang seharusnya dipergunakan untuk kemajuan daerah tersebut.(*)
















