Mega Proyek Jalan Rp1 Triliun Lampung: Dugaan Korupsi dan Defisit Integritas Dinas BMBK
BANDAR LAMPUNG โ Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal tengah menggulirkan kebijakan fiskal agresif melalui pembangunan infrastruktur jalan raya senilai Rp1 triliun pada tahun anggaran 2026. Namun, di balik ambisi konektivitas tersebut, terkuak tabir gelap dugaan malapraktik pengadaan, rekayasa administrasi, hingga temuan kerugian negara yang melibatkan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.
Berikut adalah hasil dekonstruksi mendalam terhadap risiko sistemik dan bukti-bukti pelanggaran yang terjadi di Dinas BMBK Provinsi Lampung.
Dugaan korupsi paling mencolok muncul dari mekanisme pelelangan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) membongkar indikasi kuat terjadinya “Tender Kurung” atau persekongkolan lelang yang terencana.
-
Sinyal Bahaya Margin Rendah: Dari mega proyek Rp1 triliun, sisa anggaran hasil lelang yang kembali ke kas negara hanya sebesar Rp40 miliar (4%).
-
Analisis Forensik: Secara teoritis, kompetisi yang sehat umumnya menghasilkan penghematan anggaran sebesar 10% hingga 20%. Angka 4% menunjukkan adanya penindasan penawaranย di mana pemenang telah dikondisikan untuk mengunci harga mendekati plafon tertinggi.
-
Kaveling Geografis: Para kontraktor elit diduga melakukan pembagian wilayah secara informal di luar sistem digital untuk memastikan perusahaan tertentu menang tanpa kompetisi nyata.
Dinas BMBK memiliki rekam jejak buruk dalam memvalidasi rekanan. Pada Mei 2023, viral skandal pemenang tender proyek Ruas MetroโKota Gajah senilai Rp5 miliar, yakni CV Bagas Adhi Perkasa, yang menggunakan alamat kantor fiktif.
-
Temuan Empiris: Alamat yang terdaftar di LPSE ternyata merupakan rumah warga sipil yang dihuni seorang perempuan lanjut usia, bukan fasilitas operasional konstruksi.
-
Kelalaian Prosedural: Pejabat BMBK justru membela rekanan tersebut dengan dalih bahwa panitia lelang hanya diwajibkan melakukan pemeriksaan dokumen di atas kertas tanpa perlu verifikasi lapangan.ย Hal ini menciptakan sinyal moral bahwa manipulasi identitas vendor ditoleransi oleh birokrasi.
Temuan BPK RI
Erosi integritas pada fase lelang berdampak langsung pada kualitas fisik aspal. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI nomor 47/LHP/XVIII.BLP/12/2024 mengungkap borok kualitas proyek BMBK.
Tabel: Audit Kerugian Negara pada 22 Paket Proyek BMBK (TA 2023โ2024)
Hingga Januari 2025, sebanyak 15 entitas kontraktor masih mangkir dari kewajiban mengembalikan kerugian negara tersebut dengan sisa tunggakan mencapai Rp5,4 miliar.
Pola korupsi di BMBK Provinsi Lampung memiliki kemiripan sistemik dengan kasus yang dibongkar KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
-
Modus Operandi: Mantan Bupati Ardito Wijaya terbukti mengatur fee proyek sebesar 15% hingga 20% dari setiap paket infrastruktur di Dinas BMBK setempat.
-
Tujuan Gelap: Dana hasil sunatan proyek tersebut (total Rp5,75 miliar) digunakan untuk melunasi utang kampanye dan membiayai logistik politik pada Pilkada 2024
-
Risiko Provinsi: Skema “setoran mahar” ini dikhawatirkan juga merasuki proyek Rp1 triliun di level provinsi, di mana kualitas aspal dikorbankan demi menambal pengeluaran politik elit.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung menegaskan bahwa pengawasan Dinas BMBK selama ini hanya berfungsi sebagai “fasad formalitas” atau stempel belaka. Jika pola korupsi kualitas ini terus berlanjut, jalan sepanjang 380 kilometer yang dibangun dari utang Bank BJB diprediksi akan mengalami kerusakan parah hanya dalam 2-3 tahun, jauh sebelum umur rencana 15 tahun tercapai.
Hal ini akan menjebak Lampung dalam defisit ganda: harus membayar cicilan utang triliunan rupiah sekaligus mengeluarkan dana darurat untuk memperbaiki jalan rusak hasil korupsi.
Apakah pemerintah akan terus memelihara sindrom “kepatuhan centang kotak” ini, atau berani melakukan reformasi total sebelum uang rakyat habis dimangsa jejaring kartel konstruksi.ย (*)
โ








