DI BALIK PROMOSI JABATAN PIRWAN, ANGGARAN DPRD LAMPUNG BARAT SENILAI RP 16,4 MILIAR TERBONGKAR
Pemerhati Anggaran Okta Hariansyah: Modus Pecah Paket Brutal Langgar Perpres, Perdin ‘Siluman’ Rp 6,38 Miliar, dan Mamin Rp 2,78 Miliar Ditunjuk Langsung.
LAMPUNG BARAT – Ironi menusuk akal sehat terjadi di Lampung Barat. Di saat perencanaan APBD 2024 Sekretariat DPRD terindikasi kuat menjadi ajang bancakan terstruktur senilai Rp 16,4 Miliar, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertanggung jawab, Pirwan, SE, MM, justru mendapat promosi jabatan.
Analisis data Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2024 mengungkap bagaimana anggaran fantastis tersebut dipecah dalam empat pos utama yang sarat potensi korupsi: Perjalanan Dinas, Makanan dan Minuman (Mamin), Belanja Media, dan Pakaian Dinas.
Pemerhati Anggaran Lampung, Okta Hariansyah, menegaskan temuan ini adalah bukti adanya niat jahat (mens rea) sejak tahap perencanaan untuk menggerogoti APBD.
“Ini adalah potret absurditas pengawasan,” tegas Okta. “Seseorang yang menjadi KPA atas anggaran Rp 16,4 Miliar yang penuh kejanggalan—dari ‘pecah paket’, anggaran ‘kabur’, hingga penunjukan langsung miliaran rupiah—alih-alih diperiksa, malah dipromosikan menjadi Asisten Perekonomian per 23 Juli 2025. Publik berhak curiga ini adalah hadiahatas keberhasilan mengamankan anggaran.”
Modus operandi yang digunakan untuk melegalkan praktik haram ini terpapar jelas dalam data publik.
Modus paling telanjang adalah praktik “Pecah Paket” yang secara brutal melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021. Pasal 20 Perpres tersebut secara eksplisit melarang memecah pengadaan untuk menghindari tender.
Namun, di bawah kendali Pirwan sebagai KPA, Sekretariat DPRD sengaja melakukan ini. Contohnya:
- 9 paket “Jilid Biasa” untuk kegiatan “Penyusunan Dokumen Perencanaan”.
- 7 paket “Jilid Biasa” untuk kegiatan “Evaluasi Kinerja”.
“Ini adalah modus klasik untuk menghindari lelang yang transparan,” jelas Okta. “Dengan memecahnya di bawah batas tender, KPA bisa seenaknya melakukan Penunjukan Langsung (PL) kepada rekanan yang sudah dikondisikan, membuka pintu selebar-lebarnya untuk mark-up harga dan kickback.”
Kecurigaan semakin menguat pada empat pos anggaran foya-foya:
- Perjalanan Dinas (Total Rp 10,25 Miliar): Pos ini diduga menjadi ‘mesin ATM’ utama. Dua paket terbesar, yakni “Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD” (Rp 3,2 Miliar) dan “Koordinasi Pelaksanaan Tugas DPRD” (Rp 3,17 Miliar), menggunakan deskripsi “kabur”. Total Rp 6,38 Miliar anggaran ‘siluman’ ini rawan menjadi celah SPJ fiktif.
- Makanan & Minuman (Total Rp 2,78 Miliar): Anggaran mamin rapat dan jamuan tamu ini, termasuk paket jumbo “Mamin Reses” senilai Rp 1,19 Miliar, seluruhnya dieksekusi melalui Pengadaan Langsung. “Ini menabrak prinsip transparansi dan kompetisi. Kenapa anggaran miliaran rupiah untuk mamin tidak ditender atau e-purchasing? Ini risiko besar pemesanan fiktif,” seru Okta.
- Belanja Media (Total Rp 2,4 Miliar): Terdapat tumpang tindih anggaran antara “Advetorial SKHU” (Rp 780 Juta) dan “Publikasi Media” (Rp 708 Juta). Lebih janggal lagi, muncul paket “Publikasi Media” senilai Rp 150 Juta dengan status “Dikecualikan”. “Dikecualikan dari apa? Ini modus ‘dana titipan’ atau ‘uang tutup mulut’ untuk media,” tambah Okta.
- Pakaian Dinas (Total Rp 1,06 Miliar): Alokasi untuk 6 jenis pakaian dinas berbeda dalam satu tahun anggaran dinilai sebagai pemborosan yang sangat rawan penggelembungan harga.
Okta Hariansyah menegaskan bahwa data APBD 2024 ini adalah bukti permulaan yang lebih dari cukup bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bergerak.
“Ini bukan lagi ‘dugaan’ semata, ini data publik yang menunjukkan pelanggaran aturan secara terang-terangan. Kami mendesak BPK RI Perwakilan Lampung segera melakukan audit investigatif, memverifikasi fisik setiap SPJ Perdin dan kewajaran harga mamin,” desaknya.
“Kami juga menantang Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung untuk proaktif memulai penyelidikan. Panggil dan periksa Pirwan, SE, MM, selaku KPA saat itu, beserta PPK dan Bendahara Pengeluaran. Jika aparat serius, kasus ini sudah ada di depan mata mereka. Jangan biarkan promosi jabatan menjadi cara untuk membersihkan jejak dugaan korupsi,” tutup Okta. (RED)











